Sebanyak 180 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengecam kebijakan mutasi terbaru dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri. Para pegawai yang sebelumnya telah ditempatkan dan mulai bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini diminta kembali ke sekolah melalui Surat Keputusan (SK) terbaru. Kebijakan itu memicu keresahan karena dinilai dilakukan secara mendadak, tanpa komunikasi yang jelas, serta mengabaikan kondisi sosial dan keluarga pegawai yang sudah terlanjur beradaptasi di tempat tugas baru.
Fenomena ini memicu gelombang tanya di ruang publik tentang keputusan pemerintah berdampak pada ratusan hajat hidup mereka. Pemindahan massal tanpa masa transisi memadai berisiko menciptakan guncangan (culture shock) dan beban mental ganda bagi para pegawai yang berada di garda depan pelayanan publik.
Bagi sebagian orang, perpindahan kerja mungkin hanya soal administrasi. Namun bagi para ASN PPPK ini, keputusan tersebut menyangkut rumah, keluarga, sekolah anak, hingga masa depan yang sudah mereka tata perlahan. Beberapa pegawai bahkan telah menjual aset dan memindahkan seluruh anggota keluarga demi mengikuti penempatan awal yang diberikan pemerintah.
Di sinilah letak benturan ekstrem ketika negara melihat perpindahan tugas sebagai sebatas rotasi demi memenuhi kuota formasi, namun bagi para pegawai yang merasakannya adalah keretakan fondasi hidup yang sudah mereka bangun dengan peluh dan air mata. Pindah tugas bukan sekadar berganti meja kerja, melainkan memotong akar sosial yang baru saja tertanam.
Salah satunya dialami Jafar—bukan nama sebenarnya—mengungkapkan bahwa ada rekan-rekannya yang rela meninggalkan daerah asal demi menjalankan amanah penempatan di Tanjungpinang. Mereka percaya keputusan pemerintah bersifat final karena telah dituangkan dalam SK resmi. “Ada yang sudah membawa keluarga pindah ke Tanjungpinang. Bahkan ada yang menjual rumah satu-satunya di daerah asal karena mengira akan menetap sesuai SK awal,” ujar Jafar kepada media, Rabu (20/5/2026).
Kini, ketika kebijakan berubah secara mendadak, mereka merasa kehilangan kepastian. Sebuah ironi yang menyesakkan dada bagi mereka yang telah menyerahkan segalanya demi regulasi negara. “Sekarang berubah balik. Mau tinggal di mana lagi mereka di sana?” lanjutnya dengan nada getir yang mendalam. Kekecewaan para pegawai tidak hanya terletak pada perpindahan itu sendiri, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai sepihak. Menurut mereka, pemerintah tidak pernah memberikan ruang dialog maupun penjelasan terbuka sebelum kebijakan diterapkan.
Bahkan, sebagian ASN disebut tidak dikembalikan ke sekolah asal, melainkan ditempatkan di sekolah lain yang sama sekali baru. Keadaan ini memperparah disorientasi spasial dan sosial para pegawai yang dipaksa memulai segala sesuatunya dari nol sekali lagi. “Pemerintah memperlakukan kami seperti barang, tanpa memikirkan domisili dan kondisi keluarga,” kata Rizki.
Ia menilai, pemerintah justru melanggar semangat pakta integritas yang sebelumnya ditandatangani bersama. Dalam pakta tersebut, ASN PPPK memang menyatakan kesiapan ditempatkan di mana saja. Namun, menurutnya, pemerintah juga semestinya menjunjung prinsip kepastian dan perlindungan terhadap pegawai yang sudah menjalankan penugasan sesuai keputusan awal. Bukankah kesetiaan pegawai pada pakta integritas harus dibayar setimpal dengan komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kemanusiaan?
Di sisi lain, persoalan ini juga memperlihatkan rumitnya tata kelola distribusi tenaga pendidikan di Kepulauan Riau. Karakteristik wilayah Kepri yang berbasis kepulauan memberikan tantangan logistik dan geografis yang luar biasa berat, di mana aksesibilitas antarpulau memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah Provinsi Kepri saat ini memang sedang menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar. Kepala Disdik Kepri Andi Agung menyebut kebutuhan guru di Kepri masih minus sekitar 1.500 orang untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
Kondisi kritis itu membuat pemerintah melakukan pemetaan ulang tenaga pendidik dan kependidikan agar distribusi dianggap lebih merata. Reformasi birokrasi dan pemerataan guru memang menjadi agenda nasional yang krusial demi menekan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebelumnya juga menyatakan bahwa mutasi PPPK dilakukan untuk menyesuaikan penempatan dengan kebutuhan formasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Ini dilakukan untuk menyesuaikan penempatan agar sesuai dengan formasi dan kebutuhan unit kerja,” ujar Ansar Ahmad dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai rasionalisasi dan redistribusi pegawai merupakan langkah administratif yang dibutuhkan agar kekurangan tenaga di sejumlah sekolah dapat segera diatasi. Dalam perspektif birokrasi, kebijakan semacam ini sering dianggap sebagai bagian dari penataan organisasi.
Berdasarkan prinsip manajemen publik modern, efisiensi formasi memang diperlukan untuk menghindari penumpukan pegawai di satu titik perkotaan sementara wilayah pulau-pulau terluar mengalami kekosongan guru. Masalahnya di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Ketika negara berbicara soal efisiensi dan distribusi pegawai, para ASN PPPK justru berbicara tentang hidup yang sudah terlanjur berubah. Ada anak yang sudah pindah sekolah, kontrakan yang sudah dibayar tahunan, pasangan yang ikut meninggalkan pekerjaan lama, hingga cicilan rumah yang tak lagi bisa dipertahankan setelah aset dijual. Kebijakan top-down (dari atas ke bawah) yang kaku tanpa membuka ruang partisipasi publik atau jajak pendapat gagal menangkap realitas di akar rumput.
Persoalan ini akhirnya bukan semata soal mutasi, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan manusia di balik status ASN. Apakah mereka dipandang sebagai subjek pembangunan yang bernyawa, atau sekadar deretan angka statistik penutup kuota formasi?
Ironisnya, upaya para pegawai untuk mencari penjelasan langsung ke Disdik Kepri belum membuahkan hasil. Menurut pengakuan mereka, permintaan audiensi secara lisan belum diterima karena pihak dinas masih harus berkonsultasi dengan pimpinan. Buntunya jalur komunikasi ini memperlebar jarak psikologis antara penguasa kebijakan dan pelaksana kebijakan di lapangan.
“Kami butuh kepastian karena menyangkut nasib sekolah anak-anak dan tempat tinggal. Kami menunggu itikad baik Kadis Pendidikan Kepri,” ujar Jafar. Sementara itu, pihak Disdik Kepri melalui salah satu staf menyampaikan bahwa pejabat dinas sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi. Sikap diam dan penundaan ini, sengaja atau tidak, justru menyuburkan ketidakpastian yang kian membakar kecemasan ratusan kepala keluarga.
Di tengah polemik ini, publik sebenarnya sedang menyaksikan persoalan yang lebih besar tentang birokrasi yang seringkali bergerak cepat dalam membuat keputusan, tetapi lambat memahami dampak kemanusiaannya. Sistem administrasi mampu memindahkan nama dalam hitungan menit, tetapi kehidupan seseorang tidak pernah sesederhana perpindahan data di atas kertas. Memindahkan seorang guru tidak sama dengan memindahkan inventaris kantor sebab ada ekosistem hidup yang ikut bergeser dan berpotensi patah di tengah jalan.
Para ASN PPPK mungkin sadar sejak awal bahwa profesi mereka menuntut kesiapan ditempatkan di mana saja. Namun negara juga perlu menyadari bahwa loyalitas pegawai tidak tumbuh hanya dari aturan, melainkan dari rasa dihargai sebagai manusia. Ketika sebuah sistem menuntut profesionalisme mutlak dari pegawainya, sistem tersebut juga wajib menunjukkan profesionalisme yang sama dalam merancang kelayakan hidup bagi mereka yang mengabdi.
Sebab pendidikan juga berbicara tentang empati, tentang cara negara memberi teladan dalam memperlakukan orang-orang yang bekerja di dalam sistemnya sendiri. Dan ketika para tenaga kependidikan mulai merasa diperlakukan sekadar sebagai angka administrasi, maka yang sedang retak bukan hanya hubungan kerja, melainkan juga kepercayaan terhadap birokrasi itu sendiri.
Jika wajah birokrasi kita hari ini begitu dingin dan mekanis, bagaimanakah kita bisa mengharapkan lahirnya generasi masa depan yang humanis dari ruang-ruang kelas yang diajar oleh guru-guru yang sedang dirundung kecemasan? Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, dan proses itu mutlak harus dimulai dari cara negara memanusiakan para pendidiknya. Tanpa empati yang diletakkan di atas meja kebijakan, reformasi birokrasi hanya akan menjadi mesin penggilas yang menyisakan luka pada hati mereka yang tulus mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. (Red)