Di tengah dominasi perusahaan teknologi global atas distribusi dan monetisasi informasi, DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta Jurnalistik sebagai upaya melindungi industri media nasional. Langkah ini muncul setelah kebijakan publisher rights melemah pasca kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat pada Februari 2026. Pertanyaannya sejauh mana regulasi baru ini mampu menahan laju kuasa platform digital yang kian menggurita?
Industri media global memang sedang berada dalam tekanan berat. Laporan Reuters Institute for the Study of Journalism melalui Digital News Report 2023 menunjukkan pergeseran drastis perilaku publik oleh sebab konsumsi berita kini lebih banyak terjadi di platform digital dan media sosial, meninggalkan media cetak dan penyiaran konvensional.
Perubahan ini membuat perusahaan teknologi seperti Google dan Meta menguasai sebagian besar belanja iklan digital global, diperkirakan mencapai sekitar 70 hingga 80 persen. Dengan kemampuan algoritma yang mampu membaca preferensi pengguna secara presisi, platform ini menjadi kanal utama bagi pengiklan.
Sementara itu, media konvensional kehilangan sumber pendapatan utamanya. Di berbagai negara, gelombang pemutusan hubungan kerja di industri media menjadi fenomena yang sulit dihindari. Ruang redaksi mengecil, sementara tuntutan produksi konten terus meningkat. Masalah mendasarnya bukan semata soal perubahan teknologi, melainkan ketimpangan model bisnis. Platform digital memperoleh keuntungan dari distribusi konten jurnalistik tanpa harus menanggung biaya produksi. Dalam banyak kasus, konten berita digunakan untuk menarik trafik dan menjual iklan, tanpa adanya mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers.
Sejumlah negara telah merespons situasi ini. Uni Eropa menerapkan EU Copyright Directive (2019), Australia mengesahkan News Media Bargaining Code, dan Kanada memperkenalkan Online News Act. Regulasi-regulasi tersebut memaksa platform digital untuk bernegosiasi dan memberikan kompensasi kepada media atas penggunaan konten jurnalistik.
Indonesia sebenarnya telah mencoba langkah serupa melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Regulasi ini membuka ruang kerja sama berupa lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat. Namun arah kebijakan berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian dagang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Februari 2026. Salah satu klausulnya membatasi Indonesia untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS memberikan kompensasi kepada media domestik.
Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pers dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah tersebut “berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem jurnalisme yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.” Namun di sisi lain, pemerintah melihatnya sebagai bagian dari strategi menjaga hubungan ekonomi dan investasi. Seorang pejabat kementerian terkait menyebut, “Kita tidak bisa menutup diri dari realitas ekonomi digital global. Pendekatan yang terlalu keras justru berisiko menghambat pertumbuhan ekosistem digital nasional.”
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan ekonomi makro dan perlindungan industri media. Dalam konteks itulah DPR menginisiasi RUU Hak Cipta Jurnalistik. Regulasi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibanding Perpres, sekaligus mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi.
Namun tantangan utamanya jika anpa keberanian politik dan konsistensi kebijakan, RUU ini berpotensi bernasib serupa, yang hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Apalagi, platform digital global memiliki daya tawar yang sangat besar, baik secara ekonomi maupun geopolitik. Karenanya perdebatan ini melampaui soal regulasi semata dan menyentuh masa depan jurnalisme itu sendiri. Ketika media kehilangan daya hidupnya, yang ikut tergerus bukan hanya industri, tetapi juga kualitas demokrasi.
Di tengah arus algoritma dan logika pasar, publik berisiko kehilangan akses pada informasi yang terverifikasi dan berimbang. Dan ketika itu terjadi, pertanyaan tentang kebenaran tidak lagi ditentukan oleh kerja jurnalistik, melainkan oleh apa yang paling sering muncul di linimasa. Tetapi mungkin RUU Hak Cipta Jurnalistik bisa menjadi langkah awal. Namun, untuk benar-benar “menghadang” dominasi platform global, yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, melainkan juga keberpihakan, keberanian, dan visi tentang masa depan kedaulatan informasi Indonesia. (Red)