Menakar Nasib Dagang RI pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Dunia diplomasi perdagangan seringkali terlihat seperti panggung yang kaku, penuh dengan jabat...

Menakar Nasib Dagang RI pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Politik
27 Feb 2026
330 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Menakar Nasib Dagang RI pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Dunia diplomasi perdagangan seringkali terlihat seperti panggung yang kaku, penuh dengan jabat tangan formal dan dokumen tebal. Namun, apa yang terjadi di pertengahan Februari 2026 membuktikan bahwa hubungan antarnegara bisa berubah drastis hanya dalam hitungan jam akibat palu hakim di belahan bumi lain.

Ketika Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026, publik Indonesia mendapati tajuk-tajuk berita yang cukup ramai tentang penurunan tarif produk Indonesia ke AS ditetapkan 19 persen, paket pembelian bernilai miliaran dolar, dan janji akses pasar baru yang lebih luas. Kesepakatan ini awalnya dipandang sebagai tonggak baru hubungan bilateral, sebuah komitmen "timbal balik" yang agresif di bawah doktrin America First yang diusung Trump.

Namun, perubahan dramatis terjadi dimulai sehari kemudian. Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) tepat pada 20 Februari 2026 menciptakan dinamika baru yang tak terduga. Dalam putusan yang monumental tersebut, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki otoritas hukum untuk memberlakukan tarif resiprokal global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dasar argumennya fundamental menurut konstitusi AS, hanya Kongres yang memiliki mandat dan wewenang untuk memutus persoalan tarif dan perdagangan luar negeri. Sebagaimana dilaporkan oleh The Guardian, putusan ini secara efektif memangkas sayap eksekutif dalam menentukan kebijakan ekonomi sepihak.

Langkah Mahkamah Agung AS ini tidak hanya mengguncang ruang kebijakan perdagangan global, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi perjanjian yang baru saja didukung oleh kedua kepala negara. Kepastian yang kemarin ditandatangani di atas meja oval, kini menguap di koridor hukum Capitol Hill.

Sebagai konsekuensi hukum, putusan tersebut memicu pencabutan skema tarif resiprokal sebelumnya (19 persen) dan diganti dengan tarif global sementara sebesar 10 persen. Kebijakan ini diambil di bawah payung hukum yang berbeda, yakni Section 122 dari Trade Act 1974. Berdasarkan laporan AP News, kebijakan baru ini direncanakan berlaku selama 150 hari, dengan kemungkinan eskalasi menjadi 15 persen jika stabilitas perdagangan belum tercapai.

Perubahan dari tarif resiprokal 19 persen ke tarif global 10 persen ini menciptakan dua dampak utama bagi Indonesia. Secara matematis, beban tarif impor menjadi lebih ringan bagi negara-negara mitra, termasuk Indonesia. Penurunan angka dari 19 persen menjadi 10 persen memberikan napas lega bagi para eksportir. Pemerintah Indonesia berharap sebagian besar tarif 0 persen yang diberikan pada lebih dari 1.800 kategori produk tetap berlaku meski kebijakan tarif utama Trump dibatalkan. Mengutip ANTARA News, fasilitas ini menjadi tumpuan bagi komoditas unggulan seperti tekstil, alas kaki, dan produk manufaktur lainnya untuk tetap kompetitif di pasar Paman Sam.

Namun, di balik angka yang menurun, tersimpan kerentanan sistemik. Keputusan Mahkamah Agung membuat dasar hukum dari kesepakatan tarif timbal balik menjadi rapuh. Sejumlah analis hukum, seperti yang dilansir detikfinance, menyatakan bahwa perjanjian dagang tersebut bisa gugur atau harus diratifikasi ulang oleh Kongres AS. Tanpa dukungan instrumen hukum yang sah, ART berisiko menjadi "macan kertas". Saat ini, pemerintah Indonesia dan mitra AS berada dalam masa konsultasi intensif untuk menegosiasikan bagaimana mekanisme tarif baru ini akan diterapkan terhadap barang Indonesia agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang merugikan.

Di tengah kemelut hukum di Washington, Jakarta mencoba tetap tenang. Pejabat pemerintahan Indonesia menekankan bahwa dampak dari putusan MA AS tidak harus menghapus manfaat yang sudah disepakati dalam ART. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan sikap pemerintah, “Yang sudah kita tandatangani tarif 0 persen masuk ke Amerika, kita harapkan tetap berjalan meskipun ada perubahan kebijakan.”

Optimisme senada disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi. Melalui saluran ANTARA News, ia menyatakan bahwa pemerintah masih cukup optimis mempertahankan tarif 0 persen bagi sejumlah produk unggulan Indonesia. Keyakinan ini didasarkan pada argumen teknis bahwa fasilitas tarif 0 persen diatur melalui executive order yang berbeda dari skema tarif resiprokal yang dibatalkan, sehingga secara teori, ia tetap berlaku secara independen.

Sementara suara dari meja akademisi dan praktisi ekonomi sedikit berbeda. Sejumlah lembaga kajian menilai guncangan hukum di AS ini justru sebagai "berkah terselubung" atau peluang untuk meninjau kembali kesepakatan yang mungkin dibuat di bawah tekanan.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan catatan kritis. Menurut mereka, putusan Mahkamah Agung AS membuka ruang bagi Indonesia untuk menegosiasikan ulang pasal-pasal yang dianggap tidak setara dan berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi nasional. Isu-isu sensitif seperti ketahanan pangan, industri digital, hingga standarisasi industri halal perlu diperjuangkan kembali agar lebih adil bagi kepentingan domestik.

Bahkan, sebagian ekonom berpendapat bahwa tarif 10 persen global tersebut mungkin tidak ideal. Sebagaimana diulas AP News, kebijakan ini tetap memberi keleluasaan bagi AS untuk menetapkan tarif melalui instrumen lain di masa depan, sementara kesepakatan bilateral yang sudah ditandatangani kini menghadapi ketidakpastian hukum yang panjang.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa hubungan perdagangan internasional bukan semata soal angka tarif atau volume perdagangan. Namun merupakan pertarungan legitimasi hukum domestik yang membentuk tata cara diplomasi. Putusan Mahkamah Agung AS menjadi pengingat bahwa hubungan dagang yang sehat memerlukan ketahanan hukum internal di kedua belah pihak.

Bagi Indonesia, tantangan ke depan bukan hanya soal mempertahankan angka akses pasar, tetapi memastikan bahwa setiap kerja sama internasional memiliki fondasi yang kuat, tidak bergantung hanya pada satu figur pemimpin atau kebijakan eksekutif yang rentan dibatalkan oleh putusan pengadilan. 

Di mana posisi Indonesia sekarang? Kita berada dalam fase "re-kalibrasi". Di satu sisi, pasar merespons positif, dengan nilai tukar Rupiah yang sempat menguat menurut data Investing.com Indonesia. Karena harapan akan stabilitas kebijakan tarif global yang lebih moderat. Di sisi lain, diplomasi kita sedang diuji untuk tetap lincah di tengah perubahan aturan main yang mendadak.

Peristiwa tarif 19 persen yang menyusut menjadi 10 persen ini mengajarkan kita tentang pentingnya ketelitian dalam membaca konteks geopolitik dan kapasitas regulasi. Sebuah perjanjian dagang tidak boleh hanya menjadi seremoni tanda tangan, tetapi harus dipahami secara mendalam, dibahas secara publik, dan diuji oleh kekuatan hukum yang berlaku.

Tarif 10 persen dan putusan Mahkamah Agung AS bukan sekadar anomali kebijakan, melainkan peluang reflektif bagi bangsa ini. Ini adalah saat yang tepat untuk merenungkan kembali bagaimana Indonesia bernegosiasi, menetapkan prioritas nasional, dan mempertahankan kedaulatan ekonominya. Di dunia yang semakin kompleks, kedaulatan bukan berarti menutup diri, melainkan kemampuan untuk tetap berdiri tegak ketika aturan global Amerika sedang diguncang sistem peradilannya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll