Dedi Mulyadi Tegaskan Ini Bukan Kebijakan Sapu Jagat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait kebijakan moratorium izin...

Dedi Mulyadi Tegaskan Ini Bukan Kebijakan Sapu Jagat

Ekologi
19 Des 2025
228 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dedi Mulyadi Tegaskan Ini Bukan Kebijakan Sapu Jagat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan baru di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan menyeluruh, melainkan langkah selektif yang difokuskan pada kawasan-kawasan dengan potensi kerawanan bencana, seperti banjir dan longsor.

Dilansir dari Bisnis Indonesia, klarifikasi ini disampaikan Dedi menyusul rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akan mengajaknya berdiskusi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. 

Dedi menilai, substansi kebijakan tersebut sejatinya sudah cukup jelas dan berbasis pada pertimbangan tata ruang.

"Kan kalimatnya sudah jelas bahwa di situ yang memiliki potensi menimbulkan bencana, baik banjir maupun longsor. Kepala daerah dan DPMPTSP di setiap kabupaten sudah harus bisa menghitung karena ada bidang tata ruangnya," kata Dedi, dikutip Kamis (18/12/2025).

Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh melalui perangkat tata ruang sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana. Moratorium ini, kata dia, lahir dari naluri perlindungan agar pembangunan tidak justru merusak daerah resapan air, rawa, dan lahan sawah yang selama ini berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan.

"Saya berikan contoh di Bekasi dan Karawang. Kalau daerah rawa dan sawahnya terus-terusan diuruk, ya (masalah banjir) tidak akan selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyoroti persoalan pembangunan perumahan di Jawa Barat yang tak lepas dari perbedaan karakter dan pola kerja para pengembang. Ia membedakan antara pengembang perumahan kelas atas dan pengembang rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (RSS).

"Problemnya menurut saya dua ya. Ini kan ada dua pola pengembang. Satu, pengembang kelas atas melahirkan rumah mewah. Yang kedua, pengembang yang melahirkan rumah sederhana atau sangat sederhana. Itu polanya beda," katanya.

Dedi menjelaskan, pengembang perumahan mewah umumnya melakukan pengurukan lahan secara menyeluruh dan membangun sistem pengendalian air sendiri di dalam kawasan. Sementara itu, pengembang perumahan sederhana kerap membangun di atas lahan sawah atau rawa tanpa perencanaan lingkungan yang memadai, lalu meninggalkan persoalan setelah proyek selesai.

"Nah, pengembang yang RSS, itu kalau sawah langsung petaknya itu langsung digali. Langsung digali kemudian dibangun. Setelah selesai ditinggalkan. Apa yang terjadi? Besok banjir, fasilitas umumnya tidak ada, fasilitas pendidikannya tidak ada, kepala daerah dengan anggaran yang sangat terbatas hari ini mengalami beban yang sangat berat," tuturnya.

Persoalan inilah yang, menurut Dedi, perlu dibicarakan secara serius bersama pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan penyediaan perumahan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Ini yang mari kita bicarakan agar penyediaan perumahan pemukiman selaras dengan tingkat keharmonian alam," katanya.

Dedi juga mengakui bahwa proses evaluasi dan revisi tata ruang melalui peraturan daerah (Perda) membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, ia memilih mengambil langkah diskresi melalui surat edaran sebagai bentuk masa jeda kebijakan.

"Sudah setop dulu, kita mikir dulu deh jeda sebentar, kemudian kita rumuskan dan kita petakan. Saya ingin dua-duanya tercapai, masyarakat punya rumah dan lingkungan memiliki harmoni," pungkasnya.

Pada akhirnya, moratorium ini bukan semata soal menghentikan pembangunan, melainkan upaya mengatur ulang arah pembangunan agar tidak mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan. 

Di tengah kebutuhan hunian yang terus meningkat, kebijakan ini mengingatkan bahwa rumah yang layak bukan hanya berdiri di atas tanah, tetapi juga di atas kesadaran untuk menjaga keseimbangan alam bagi generasi mendatang.

(Sadur berita dari Bisnis Indonesia)

Share :

Perspektif

Scroll