Jakarta, 26 Januari 2026, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui nama Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga legislatif. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Senayan, pada Senin sore.
“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman kepada anggota komisi yang hadir. Ia juga memberi pesan agar Adies mempertahankan independensi dan menghindari kepentingan pribadi ketika kelak bersidang sebagai hakim konstitusi.
Adies sendiri menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari Komisi III. “Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” katanya, menegaskan komitmennya terhadap tugas konstitusional yang baru.
Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968. Ia menempuh pendidikan tinggi teknik sipil di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan kemudian memperluas bidang studinya ke hukum, meraih gelar sarjana hukum dan magister hukum, bahkan menyelesaikan program doktor pada 2017.
Perjalanan profesionalnya dimulai di sektor konstruksi, berpindah ke praktik hukum dan kemudian ke ranah politik. Ia pertama kali terjun ke politik melalui DPRD Surabaya pada 2009, sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPR RI sejak 2014 dan kemudian mengemban posisi vital di Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, serta keamanan.
Secara resmi, Adies telah mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar setelah disetujui sebagai calon hakim MK, sebuah langkah yang diperlukan untuk menjaga independensi apabila kelak dilantik.
Sebelum pencalonan ini, karier Adies sempat menjadi sorotan publik. Pada Agustus 2025, pernyataannya soal kenaikan tunjangan untuk anggota DPR memicu protes luas di seluruh Indonesia, termasuk unjuk rasa di Jakarta dan kota lain. Demonstran mengkritik kenaikan tunjangan perumahan yang dipandang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas.
Atas kontroversi tersebut, Partai Golkar menonaktifkan Adies sebagai anggota DPR pada 1 September 2025 sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial yang berkembang. Namun, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan kemudian memulihkan statusnya pada November 2025, setelah dinilai tidak melanggar kode etik.
Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, mengatakan bahwa pernyataan itu lebih merupakan slip of the tongue daripada pelanggaran etika. “Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. (...) Itu sudah sewajarnya dilakukan,” ujarnya dalam penilaian atas kasus tersebut.
Penunjukan Adies sebagai calon hakim MK mengundang beragam persepsi. Di satu sisi, pencalonannya menggambarkan siklus pergantian elit politik yang berpindah dari legislatif ke ranah yudisial, sebuah fenomena yang bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Namun, transisi ini juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang peran, independensi, dan persepsi publik terhadap lembaga kehakiman, terutama bila seorang figur berasal dari panggung politik yang selama ini menjadi sorotan publik.
Ketika sebuah sistem hukum semakin dipandang kuat dan adil, legitimasi institusi seperti Mahkamah Konstitusi tumbuh bukan hanya dari personal yang mendudukinya, tetapi dari cara lembaga itu menerjemahkan konstitusi menjadi keadilan bagi warga.
Adies Kadir kini berdiri di persimpangan jalan itu, antara jejak politiknya dan tugas barunya yang membutuhkan ketegasan, kebijaksanaan, dan kepekaan konstitusional.
Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR. Menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Adies memiliki latar pendidikan teknik dan hukum serta karier politik panjang.
Pernah dinonaktifkan sementara dari DPR setelah kontroversi tunjangan, tetapi dinilai tidak melanggar etik. Ia telah mengundurkan diri dari Partai Golkar untuk menjaga integritas calon hakim MK. (Red)