Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (19/12/2025). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga orang, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan. Sementara Jurist Tan selaku mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, statusnya kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief menerima honorarium sebesar Rp163 juta per bulan sebagai konsultan teknologi. Ia disebut tergabung dalam tim Warung Teknologi (Wartek) yang dibentuk pada 2 Desember 2019 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim, untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyatakan, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp621 miliar.
Program digitalisasi tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dalam kerangka kebijakan Merdeka Belajar. Namun, dalam praktiknya, penggunaan Chromebook dinilai tidak optimal, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih menghadapi keterbatasan akses internet dan listrik.
Jaksa juga menyebut bahwa pengadaan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak dan korporasi melalui praktik markup harga. Dalam dakwaan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut disebut menerima aliran dana dan berstatus terdakwa. Pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan terpisah karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan kesehatan.
Di tengah sorotan publik terhadap besaran honorarium yang diterima, keluarga Ibrahim Arief menyampaikan klarifikasi mengenai posisi dan perannya. Melalui pernyataan tertulis, Ririe, istri Ibrahim, menegaskan bahwa suaminya bukan pejabat negara, bukan aparatur sipil negara, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan maupun penganggaran.
Menurut keluarga, peran Ibrahim terbatas pada pemberian masukan teknis dan rekomendasi tertulis. Ia tidak menandatangani dokumen kajian maupun keputusan akhir, serta tidak terlibat dalam proses penetapan spesifikasi final dan pelaksanaan pengadaan.
Keluarga juga menyebut bahwa Ibrahim sempat memberikan peringatan tertulis mengenai risiko penggunaan Chromebook apabila prasyarat infrastruktur tidak terpenuhi, serta menyampaikan alternatif perangkat berbasis sistem operasi lain. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pejabat berwenang.
Ibrahim Arief diketahui memiliki latar belakang sebagai insinyur perangkat lunak yang pernah bekerja di Eropa dan terlibat dalam pengembangan teknologi di sektor swasta nasional. Pada akhir 2019, ia disebut menolak tawaran kerja di luar negeri untuk berkontribusi sebagai konsultan eksternal dalam pengembangan teknologi pendidikan di Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025, keluarga menyatakan Ibrahim kehilangan pekerjaan, perusahaan rintisan yang baru dirintis terpaksa ditutup, dan seluruh sumber penghasilan keluarga terhenti. Kondisi ini diperberat dengan riwayat kesehatan Ibrahim yang memiliki kelainan jantung bawaan, diabetes, serta pernah mengalami stroke ringan.
Salah satu tersangka lainnya, yang masih menjadi perbincangan adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung sampai saat ini belum berhasil menghadirkannya dalam proses hukum, dan statusnya kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Permohonan red notice melalui Interpol juga sedang dilanjutkan oleh Polri atas permintaan penyidik kejaksaan untuk menghadirkan Jurist Tan kembali ke Indonesia.
Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses perencanaan dan pengadaan Chromebook sejak Agustus 2019, termasuk ikut membentuk diskusi awal terkait strategi penggunaan perangkat dalam konteks digitalisasi pendidikan. Ia juga diduga terlibat dalam komunikasi internal yang mendorong agar proyek pengadaan berfokus pada sistem operasi Chrome sejak awal perencanaan.
Namun, sampai saat ini penyidik belum berhasil memeriksa yang bersangkutan. Ia dilaporkan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, data imigrasi mencatat bahwa Jurist Tan meninggalkan Indonesia sejak Mei 2025 dan hingga kini belum kembali.
Keberadaan Jurist Tan sebagai tersangka yang belum hadir di persidangan menimbulkan dinamika tersendiri dalam proses hukum ini. Sementara itu, sidang dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya, termasuk Ibam, telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menuduh bahwa kasus ini merupakan contoh praktik markup harga dan persekongkolan tertentu yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Namun, kritik muncul dari sejumlah kalangan publik terkait pembedaan peran teknis dan kewenangan administratif, terutama dalam konteks konsultan teknologi versus pejabat yang memiliki tanggung jawab pengambilan keputusan.
Kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek tidak hanya melibatkan figur-figur penting pemerintahan, tetapi juga membuka perdebatan luas mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, batas kewenangan konsultan teknis, serta tantangan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini tidak hanya menyangkut besaran kerugian negara, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum antara pengambil keputusan dan pemberi rekomendasi teknis. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengurai secara objektif peran masing-masing pihak, agar penegakan hukum tidak mengaburkan perbedaan antara kebijakan yang bermasalah dan tindak pidana korupsi. (Red)