Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam kini menghadapi tenggat baru setelah Ghim Li Singapura menyiapkan bantuan senilai satu bulan gaji, dengan syarat pekerja menandatangani surat pernyataan paling lambat 2 Oktober 2026, sementara pemerintah masih menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas upah, pesangon, kompensasi, dan hak ketenagakerjaan lain setelah aktivitas produksi perusahaan berhenti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan dana tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang berbeda. Menurutnya, uang yang disiapkan Ghim Li Singapura bukan pembayaran gaji dalam pengertian kewajiban perusahaan, melainkan bantuan sukarela dengan nilai setara gaji satu bulan. “Ini bukan gaji. Ini bantuan, cuma senilai gaji,” kata Diky, Selasa (22/9/2026).
Perbedaan istilah itu menjadi penting karena persoalan pekerja Ghim Li sejak awal adalah soal siapa yang memikul kewajiban terhadap hubungan kerja mereka. Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas dilaporkan berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Sebelumnya, pekerja juga menghadapi tunggakan upah Agustus dan ketidakjelasan mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.
Pemerintah sebelumnya menyebut nilai dana yang disiapkan untuk pembayaran pekerja sekitar Rp12 miliar. Namun proses pencairan tersendat karena sebagian pekerja mempersoalkan surat pernyataan yang menjadi syarat penerimaan dana tersebut. Pada versi awal, terdapat klausul yang dikhawatirkan dapat membatasi pekerja untuk menuntut hak lain setelah pembayaran diterima.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan dari sisi pekerja. Fitriani, salah seorang pekerja PT Ghim Li, mengatakan sebagian pekerja memang telah menerima pembayaran setelah menandatangani dokumen, tetapi sebagian lainnya memilih tidak menandatangani karena khawatir konsekuensi hukumnya terhadap hak mereka di kemudian hari.
“Karena di surat perjanjian itu bahwasannya dari pihak Ghim Li Singapura, mereka buat semacam perjanjian bahwasannya kalau kami tanda tangan, otomatis kami untuk ke depannya kami tidak bisa menuntut hak kami,” ujar Fitriani pada Senin (21/9/2026).
Sementara bagi perusahaan, surat tersebut diperlukan untuk menjelaskan kepada pemegang saham dan auditor ke mana dana dikeluarkan. Bagi pekerja, setiap kalimat dalam dokumen itu dapat dibaca sebagai sesuatu yang berpotensi memengaruhi posisi mereka dalam menuntut hak ketenagakerjaan.
Diky mengatakan format surat tersebut disusun tim legal Ghim Li Singapura. Namun pemerintah dan serikat pekerja disebut telah membahas dan memperbaiki substansinya. Menurut Diky, surat itu semestinya hanya menjadi bukti pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan Ghim Li Singapura, bukan instrumen untuk menghapus hak pekerja. “Klausul itu tidak mengikat, tidak menghapus hak-hak tunjangan dia, pesangon dia, kompensasi dia,” kata Diky.
Pernyataan pemerintah tersebut menjadi penting karena Disnakertrans Kepri sebelumnya meminta agar surat yang lama direvisi. Pada 18 September, Diky menyebut klausul sebelumnya terlalu mengikat dan tidak menguntungkan pekerja. Pemerintah ketika itu mendorong agar pembayaran tidak membuat perusahaan atau pihak lain dianggap terbebas dari kewajiban terhadap hak pekerja.
Dengan demikian, posisi pemerintah saat ini tampak berada pada dua kepentingan sekaligus antara membuka jalan agar bantuan yang bersifat sukarela dari Ghim Li Singapura dapat diterima pekerja, tetapi pada saat yang sama menjaga agar bantuan tersebut tidak ditafsirkan sebagai penyelesaian seluruh persoalan ketenagakerjaan.
Ghim Li Singapura juga memberikan waktu hingga 2 Oktober 2026 bagi pekerja untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika sampai tenggat itu persyaratan belum dipenuhi, bantuan tersebut dapat ditarik dan tidak dilanjutkan. “Kalau 2 Oktober teman-teman juga belum melaksanakan itu, maka bantuannya ditarik, enggak jalan lagi,” ujar Diky.
Pemerintah tidak dapat memaksa Ghim Li Singapura memberikan bantuan tersebut karena, menurut penjelasan Disnakertrans, posisi perusahaan Singapura dalam perkara ini bukan lagi sebagai pihak yang menjalankan manajemen PT Ghim Li Indonesia. Bantuan tersebut disebut sebagai upaya untuk membantu pekerja menghadapi persoalan pembayaran satu bulan, bukan pengakuan bahwa seluruh kewajiban ketenagakerjaan berada pada Ghim Li Singapura.
Persoalan kepemilikan inilah yang kini menjadi lapisan lain dari kasus tersebut. Disnakertrans Kepri menyebut kepemilikan PT Ghim Li Indonesia berubah pada 31 Juli 2026. Berdasarkan penjelasan pemerintah yang dikutip Batam Pos, tanggung jawab perusahaan setelah akuisisi disebut beralih kepada PT Gelora Indah Tunas yang berkedudukan di Jawa Barat. Diky juga mengatakan Ghim Li Singapura telah keluar dari kepemilikan sejak 2019 dan keterlibatannya sekarang sebatas membantu pembayaran satu bulan.
Namun, informasi mengenai perubahan kepemilikan itu justru menjadi salah satu sumber pertanyaan dari pekerja. Pengurus FSPMI PT Ghim Li Indonesia, Roman, mengatakan pekerja baru mengetahui perubahan tersebut setelah persoalan pembayaran gaji muncul. Ia menyebut saham perusahaan berpindah kepada PT Gelora Indah Tunas pada Juli 2026. “Gaji yang pertama itu memang lancar. Dan ini gaji yang kedua di PT Gelora tidak dibayarkan,” kata Roman.
Pemerintah tentu tidak berhenti pada persoalan pencairan bantuan. Pemko Batam bersama Pemprov Kepri dan sejumlah lembaga membentuk tim untuk menelusuri hubungan antarperusahaan dan mencari pihak yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan PT Ghim Li Indonesia. Tim tersebut melibatkan pemerintah daerah, BP Batam, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian serta perwakilan serikat pekerja FSPMI dan SPSI.
Diky mengatakan pemerintah masih melakukan check and recheck sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. “Kita mau check and recheck, kita mau investigasi siapa di dalamnya yang bertanggung jawab,” katanya.
Investigasi tersebut dijadwalkan dilakukan ke Jakarta pada Kamis (24/9/2026), termasuk untuk menelusuri hubungan antara sejumlah perusahaan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Pemerintah belum menyimpulkan keterkaitan masing-masing pihak sebelum proses investigasi selesai.
Langkah tersebut menjadi penting karena perubahan kepemilikan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pekerja. Yang harus dipastikan bukan hanya siapa pemilik perusahaan pada dokumen terbaru, tetapi juga bagaimana hubungan hukum antara badan usaha, pekerja, aset, kewajiban, dan perubahan kepemilikan tersebut berlangsung.
Dalam situasi seperti ini, bantuan satu bulan memang dapat menjadi penyangga sementara bagi 1.025 keluarga pekerja yang kehilangan kepastian penghasilan. Tetapi bantuan sukarela tidak otomatis sama dengan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri sejak awal memisahkan dua persoalan tersebut. Diky menegaskan bahwa bantuan Ghim Li Singapura hanya diberikan untuk satu bulan. Untuk periode berikutnya, tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada Ghim Li Singapura berdasarkan posisi yang dijelaskan pemerintah saat ini.
Karena itu, penerimaan bantuan seharusnya tidak mengakhiri pertanyaan mengenai gaji yang tertunggak, status hubungan kerja, kemungkinan PHK, pesangon, kompensasi maupun jaminan sosial pekerja.
Jika kemudian terjadi PHK, hak pekerja terhadap program BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki mekanisme tersendiri. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim JHT dengan dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja. Peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Persoalan Ghim Li dan para pekerjanya memiliki rangkaian hak yang harus dipetakan secara terpisah berdasarkan status dan dasar hukumnya. Diky memastikan pemerintah akan mengawal proses tersebut apabila akhirnya terjadi PHK. “Kita akan mengawas itu, tuntas sampai selesai, sampai pesangon, kompensasi, JHT, JKK, BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, semua selesai,” katanya.
Kasus Ghim Li memperlihatkan betapa rapuh posisi pekerja ketika sebuah perusahaan berhenti berproduksi sementara struktur kepemilikan dan tanggung jawab hukumnya belum sepenuhnya terang. Di satu sisi, ada perusahaan dari Singapura yang bersedia mengeluarkan dana setara satu bulan gaji. Di sisi lain, ada pekerja yang membutuhkan uang tersebut sekarang, tetapi juga khawatir bahwa tanda tangan mereka akan memiliki konsekuensi terhadap hak yang belum selesai. Pemerintah berada di antara dua kepentingan antara memastikan bantuan dapat diterima sekaligus memastikan bantuan tidak berubah menjadi pengganti kewajiban.
Karena itu, tenggat 2 Oktober seharusnya tidak dibaca hanya sebagai batas waktu bagi pekerja untuk menandatangani surat. Tenggat tersebut juga menjadi ujian bagi pemerintah untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab, bagi perusahaan untuk membuka struktur hubungan hukumnya, dan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa penyelesaian administratif tidak mendahului penyelesaian hak. (Red)