Di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks, kritik lama tentang watak sosial masyarakat Indonesia kembali terasa relevan. Salah satu kritik tajam datang dari sastrawan dan jurnalis Mochtar Lubis, yang melihat kemunafikan bukan sekadar kebohongan kecil, melainkan mekanisme bertahan hidup dalam sistem sosial yang sering kali tidak ramah terhadap kejujuran.
Pandangan tersebut tidak bisa dibaca hanya sebagai penghakiman moral. Tapi hendaknya agar lebih tepat dipahami sebagai refleksi atas kondisi sosial tentang bagaimana individu belajar menyesuaikan diri dengan norma yang mengutamakan keamanan sosial dibanding keberanian moral. Dalam banyak situasi, orang memilih mengatakan hal yang “aman” daripada yang “benar”. Kata-kata berubah menjadi topeng, bukan lagi cermin diri.
Dalam masyarakat yang menekankan harmoni dan stabilitas, perbedaan sering dianggap ancaman. Ketakutan akan sanksi sosial, mulai dari stigma, pengucilan, hingga kehilangan peluang membuat banyak orang memilih diam atau berpura-pura setuju. Berdasarkan hasil penelitian sosial yang dipublikasikan oleh berbagai lembaga survei menunjukkan fenomena serupa. Laporan tentang budaya komunikasi di Asia Tenggara misalnya menyoroti kecenderungan masyarakat kolektivistik untuk menghindari konflik terbuka demi menjaga harmoni sosial. Hal ini menciptakan paradoks tentang konflik mungkin tidak akan hilang, tetapi dipendam.
Sosiolog Indonesia, seperti dikutip dalam berbagai diskusi akademik tentang budaya komunikasi, sering menyebut bahwa “kesantunan” dalam konteks sosial tertentu dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan diri. Namun ketika kesantunan berubah menjadi penghindaran kebenaran. Maka itu berpotensi melahirkan ketidakjujuran kolektif. Salah satu lapisan paling rumit dari kemunafikan sosial adalah ketika ia disamarkan sebagai nilai moral yang positif.
Tidak berbicara terus terang dianggap sebagai tanda adab, atau kritik dianggap merusak keharmonisan, dan keberatan dilihat sebagai ancaman terhadap stabilitas kelompok. Dalam praktiknya, kondisi ini menciptakan ruang publik yang tampak rukun di permukaan tetapi menyimpan ketegangan di bawahnya. Konflik tidak pernah benar-benar diselesaikan, hanya ditunda. Kritik tidak disampaikan secara terbuka, melainkan beredar dalam bisik-bisik dan rumor.
Psikolog sosial sering mengaitkan fenomena ini dengan konsep “spiral of silence,” yaitu kecenderungan individu untuk menyembunyikan opini berbeda karena takut dikucilkan. Ketika banyak orang melakukan hal yang sama, ilusi kesepakatan sosial pun terbentuk, meskipun sebenarnya tidak ada konsensus sejati.
Lalu yang membuat persoalan ini lebih kompleks adalah ketika kemunafikan tidak lagi dilihat sebagai kegagalan individu, tetapi sebagai norma sosial yang dipelajari sejak dini. Anak-anak menyaksikan bagaimana orang dewasa mengatakan satu hal di depan umum dan hal lain di ruang keluarga atau privat. Lama-kelamaan, perilaku tersebut menjadi pola yang diwariskan.
Dalam konteks ini, kritik Mochtar Lubis terasa lebih sebagai diagnosis sosial daripada tuduhan. Ia menggambarkan bagaimana masyarakat bisa terbiasa dengan ketidaksesuaian antara kata dan tindakan, bukan karena semua orang berniat buruk, melainkan karena sistem sosial mengganjar konformitas lebih daripada kejujuran.
Seorang pengamat budaya pernah menyatakan dalam wawancara publik bahwa “kejujuran seringkali mahal secara sosial, sementara kepura-puraan justru memberi rasa aman.” Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana tekanan sosial dapat membentuk perilaku kolektif. Kemunafikan sosial memiliki konsekuensi jangka panjang. Ketika orang terbiasa mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan keyakinannya, rasa tanggung jawab moral perlahan memudar. Yang jujur dianggap terlalu keras atau ekstrem, sementara yang kompromistis dipandang bijak.
Fenomena ini juga memengaruhi kualitas diskursus publik. Kritik yang sehat berkurang, inovasi sosial terhambat, dan masalah struktural sering tidak dihadapi secara langsung. Namun penting untuk diingat bahwa kemunafikan tidak selalu lahir dari niat buruk. Ia sering muncul dari kebutuhan bertahan hidup dalam sistem yang menuntut kepatuhan.
Membaca ulang kritik sosial tentang kemunafikan bukan berarti menyimpulkan bahwa masyarakat kehilangan moralitas. Sebaliknya, ia membuka pertanyaan yang lebih dalam bagaimana menciptakan ruang sosial yang memungkinkan orang jujur tanpa takut dihukum. Barangkali persoalan utamanya bukan pada individu yang berpura-pura, melainkan pada struktur sosial yang membuat kepura-puraan terasa lebih aman daripada kejujuran.
Jika masyarakat ingin tumbuh lebih sehat, maka yang perlu diubah bukan hanya perilaku personal, tetapi juga budaya dialog sebagai ruang di mana kritik tidak dilihat sebagai ancaman, perbedaan tidak dianggap pembangkangan, dan kejujuran tidak lagi menjadi risiko. Pertanyaan yang tersisa bukan apakah kemunafikan masih ada, tetapi apakah kita cukup berani membangun masyarakat yang memberi tempat bagi kebenaran tanpa menuntut topeng.
Perdebatan tentang kejujuran di ruang publik juga muncul dalam diskursus kontemporer mengenai kebebasan berpikir dan berekspresi. Filsuf publik Indonesia, Rocky Gerung, dalam berbagai forum diskusi dan wawancara publik kerap menegaskan bahwa isi pikiran seseorang tidak seharusnya menjadi objek kriminalisasi. Baginya, pikiran adalah ruang kebebasan paling mendasar dalam demokrasi. Sementara yang dapat dinilai adalah tindakan atau ekspresi yang melanggar hukum, bukan gagasan yang masih berada dalam wilayah intelektual.
Ia pernah menyatakan bahwa pikiran harus dibiarkan bebas agar masyarakat tetap hidup secara kritis. Tanpa kebebasan berpikir, kata Rocky, ruang publik akan kehilangan energi dialektik yang diperlukan untuk memperbaiki diri. Pernyataannya memicu diskusi luas, terutama di tengah meningkatnya sensitivitas sosial terhadap opini yang dianggap kontroversial atau menyinggung.
Dalam konteks kritik sosial tentang kemunafikan, gagasan tersebut menghadirkan dimensi baru. Jika kemunafikan tumbuh dari ketakutan untuk berbeda atau berbicara jujur, maka pembatasan terhadap kebebasan berpikir berpotensi memperkuat budaya diam dan kepura-puraan. Individu bisa saja memilih menyembunyikan keyakinannya demi menghindari risiko sosial maupun hukum.
Namun di sisi lain, perdebatan ini juga mengingatkan bahwa kebebasan berpikir selalu berdampingan dengan tanggung jawab sosial. Ruang publik yang sehat bukan hanya memberi kebebasan, tetapi juga menuntut kemampuan berdialog secara etis. Kebebasan tanpa empati dapat melahirkan konflik baru, sementara harmoni tanpa kebebasan melahirkan stagnasi.
Pertemuan antara kritik sosial lama dan perdebatan kontemporer menunjukkan satu hal bahwa masyarakat yang matang bukanlah masyarakat tanpa konflik, melainkan masyarakat yang berani menghadapi perbedaan tanpa harus menekan kejujuran. Mungkin inilah kritik tentang kemunafikan menemukan relevansinya kembali, bukan sebagai tuduhan moral semata, tetapi sebagai ajakan untuk membangun ruang sosial di mana pikiran bebas, dialog terbuka, dan kejujuran tidak lagi menjadi ancaman, melainkan fondasi bersama. (Red)