Merantau ke Batam untuk pertama kalinya pada 2004 menjadi momen awal saya kembali akrab dengan perpustakaan—setelah sebelumnya hanya mengenal perpustakaan sekolah. Di Batam, saya pertama kali merasakan pengalaman berada di perpustakaan umum: ruang baca yang, setidaknya dalam gagasan, terbuka bagi siapa saja tanpa sekat usia, status, atau profesi.
Pada tahun pertama itu, ada dua perpustakaan yang rutin saya kunjungi hampir setiap pekan. Pertama, Perpustakaan Masjid Raya Batam (kini Masjid Agung Raja Hamidah) yang saat itu berada di lantai dasar. Kedua, Perpustakaan Gramedia ketika tokonya masih berlokasi di Mal Robinson, Jodoh. Namun yang terakhir ini sesungguhnya lebih tepat disebut perpustakaan khusus, karena hanya diperuntukkan bagi karyawan Gramedia, sebagaimana perpustakaan sekolah yang hanya melayani siswa.
Selama hampir dua tahun merantau di Batam, aktivitas meminjam buku menjadi rutinitas mingguan: membaca buku baru, memperpanjang masa pinjam, lalu kembali lagi. Kebiasaan itu berlanjut ketika saya pulang ke Bandung untuk kuliah. Di sanalah saya mulai mengenal struktur perpustakaan daerah: ada perpustakaan provinsi, dan ada pula perpustakaan kota atau kabupaten.
Di masa kuliah selain perpustakaan kampus UIN Sunan Gunung Djati, juga perpustakaan kampus lain di Bandung, terutama Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat, kala itu dikenal sebagai Bapusda yang berada di kawasan Soekarno-Hatta dan belakang Gedung Asia Afrika, begitu pula Perpustakaan Kota Bandung yang lokasinya tak jauh dari Pasar Caringin, atau Perpustakaan Kota Tasikmalaya di saat saya pulang kampung, semuanya kerap saya kunjungi sebagai tamasya intelektual sekaligus mencari bahan referensi tugas kuliah.
Dari sana saya memahami bahwa perpustakaan daerah biasanya berada di bawah dinas atau OPD bernama “Perpustakaan dan Kearsipan”, bagian dari struktur resmi pemerintahan daerah.
Hal itu ketika untuk kedua kalinya saya merantau kembali ke Batam, kebiasaan lama mengunjungi perpustakaan ingin saya lanjutkan.
Sejak awal saya mencoba mencari keberadaan Perpustakaan Kota Batam. Namun di tengah kesibukan kerja di media Haluan Kepri, dan juga keterbatasan informasi, saya tak kunjung menemukan gedungnya. Yang justru lebih dulu saya temukan hanyalah akun media sosialnya di Instagram.
Dari berbagai ulasan dan informasi yang saya baca, perlahan terjawab mengapa Perpustakaan Kota Batam terasa begitu jauh dari jangkauan publik. Gedungnya ternyata menyatu dengan ruang-ruang operasional pemerintahan kota, tepatnya di Kantor Bersama Pemko Batam lantai 4, Jalan Raja Isa No. 17, Batam Centre.
Berdasarkan laman resmi Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Batam, layanan perpustakaan dibuka pada Senin-Kamis pukul 07.30–15.30 WIB, dan Jumat hingga pukul 16.00 WIB. Jam layanan ini sesungguhnya ideal jika target utamanya adalah pegawai internal pemerintahan. Namun jika sasarannya adalah masyarakat umum, jadwal tersebut justru menyisakan persoalan mendasar.
Sebagian besar sekolah dan kampus di Batam memulai aktivitas sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Artinya, kesempatan siswa dan mahasiswa untuk mengakses perpustakaan sangat terbatas. Kondisi ini semakin menyulitkan bagi masyarakat pekerja, yang jam kerjanya hampir sepenuhnya bertabrakan dengan jam operasional perpustakaan.
Sesekali, jumlah kunjungan ke Perpustakaan Kota Batam memang meningkat ketika ada program “Kunjungan Edukasi” dari TK atau SD. Namun kunjungan semacam ini lebih lahir dari kewajiban kurikulum, bukan dari pilihan sadar individu. Pekerja dengan sistem shift malam mungkin memiliki peluang, tetapi pilihannya tetap manusiawi: mengunjungi perpustakaan atau menyimpan tenaga untuk kembali bekerja.
Jika Perpustakaan Kota Batam benar-benar dimaksudkan sebagai ruang publik, maka jam operasional semestinya menjadi bahan evaluasi serius. Idealnya, perpustakaan hadir ketika masyarakat memiliki waktu luang, terutama pada sore hari dan akhir pekan. Sabtu dan Minggu seharusnya menjadi hari pelayanan publik, bukan justru hari tutup total.
Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa perpustakaan pemerintah kerap hadir sebagai bangunan administratif yang megah, tetapi miskin kehidupan. Ia lebih dikenal sebagai tempat pengarsipan dokumen ketimbang ruang membaca, belajar, dan bertumbuh bersama. Dalam konteks Batam, persoalan ini diperparah oleh lokasi perpustakaan yang menyatu dengan gedung pemerintahan, yang bagi sebagian warga terasa kaku, formal, bahkan terasa intimidatif.
Tak mengherankan jika masyarakat Batam jauh lebih akrab dengan pusat perbelanjaan, pasar seken, atau mal, ketimbang perpustakaan kotanya sendiri. Dengan lokasi yang kurang ramah dan jam operasional yang tidak selaras dengan ritme hidup warga, persoalan literasi di Batam tidak bisa semata-mata dibebankan pada rendahnya minat baca. Ia adalah soal akses, kehadiran, dan keberpihakan kebijakan.
Hal ini sejalan dengan temuan Kasiyanto, pengajar bahasa Inggris dan penerjemah lepas di Batam, dalam tulisannya di laman media Batam Bergerak, berjudul “Perpustakaan Kota Batam yang (Tak) Dibuat untuk Masyarakat”. Ia mencatat berlapis persoalan: minimnya gaung kegiatan literasi, situs web resmi yang jarang diperbarui (unggahan terakhir tercatat Agustus 2025), serta konten yang lebih menonjolkan aktivitas birokrasi ketimbang program publik. Meski akun Instagramnya relatif aktif, kehadiran digital itu belum cukup menjembatani jarak dengan masyarakat.
Persoalan lain terletak pada ruang baca yang kurang ramah dan tidak menarik. Ditambah lagi jam operasional yang, sebagaimana telah diuraikan, tidak selaras dengan waktu luang publik. Di sinilah letak paradoksnya: perpustakaan adalah lembaga publik, tetapi dikelola sepenuhnya dengan logika kantor birokrasi.
Perbandingan dengan Singapura menjadi relevan. Perpustakaan nasional di sana buka dari Senin hingga Minggu, pukul 10.00-21.00. Bahkan pada hari besar seperti Natal, Tahun Baru, dan Imlek, mereka tetap membuka layanan meski dengan jam lebih singkat. Negara maju memahami bahwa perpustakaan adalah ruang hidup, bukan sekadar gedung.
Membuka perpustakaan ketika masyarakat tidak punya waktu, lalu menutupnya saat masyarakat justru memiliki waktu, ibarat menutup warung mi ayam di musim hujan dan malah menjual es teh obeng. Ia tidak salah secara teknis, tetapi sepenuhnya keliru secara nalar publik.
Padahal, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa tujuan perpustakaan adalah “membudayakan kegemaran membaca”. Jika tujuan ini benar-benar dipegang, perubahan konkret sangat mungkin dilakukan: memperpanjang jam layanan hingga malam hari dan membuka layanan pada akhir pekan.
Langkah ini bukan hanya memberi ruang bagi mereka yang sudah gemar membaca, tetapi juga membuka pintu bagi mereka yang belum. Sebab perpustakaan sejatinya adalah ruang pembiasaan, bukan ruang eksklusif, apalagi hanya untuk birokrat.
Persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: untuk siapa perpustakaan dibuat? Jika jawabannya adalah masyarakat, maka seluruh kebijakan harus berpihak ke sana. Jika tidak, Perpustakaan Kota Batam akan terus hidup sebagai mitos: hadir dalam administrasi, tetapi absen dalam kesadaran publik.
Di tengah disrupsi digital, perpustakaan justru berada di persimpangan penting. Perpustakaan Nasional RI telah mendorong Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan relawan literasi. Namun transformasi ini menuntut lebih dari sekadar program. Ia menuntut perubahan cara berpikir.
Dalam konteks ini, solusi perubahan jam operasional tidak harus selalu dibaca sebagai beban struktural. Perpustakaan Kota Batam dapat membuka ruang kolaborasi dengan relawan literasi: siswa, mahasiswa, dan masyarakat umum yang peduli pada dunia baca dan pengetahuan. Melalui sistem piket terjadwal, perpustakaan tetap dapat beroperasi pada sore hari dan akhir pekan tanpa sepenuhnya membebani aparatur.
Model semacam ini telah terbukti di banyak tempat. Selain memperluas jam layanan, ia juga menumbuhkan rasa memiliki. Bagi siswa dan mahasiswa, keterlibatan ini menjadi ruang belajar kewargaan dan literasi publik. Bagi masyarakat, ia adalah partisipasi aktif dalam pembangunan pengetahuan. Bagi pemerintah daerah, ia memperkuat legitimasi perpustakaan sebagai ruang publik yang hidup.
Tentu, kolaborasi ini memerlukan regulasi yang jelas, pelatihan dasar, dan pendampingan pustakawan profesional. Namun jika tujuan utama perpustakaan adalah membudayakan kegemaran membaca, maka membuka ruang partisipasi warga justru sepenuhnya selaras dengan semangat tersebut.
Dengan cara inilah, persoalan jam operasional tidak lagi semata soal jam kerja pegawai, melainkan kesempatan membangun ekosistem literasi berbasis komunitas, di mana perpustakaan hadir ketika masyarakat benar-benar membutuhkannya untuk berdaya dan berkarya. (Sa)