Gelombang reaksi memuncak seketika setelah ceramah Jusuf Kalla di UGM beredar luas. Buntutnya panjang, hingga berujung pada pelaporan hukum oleh GAMKI. Di tengah hiruk-pikuk tersebut, seorang Romo Katolik asal NTT, Patris Allegro, melontarkan sebuah pesan di media sosial yang terasa menohok sekaligus menggugah: “Jangan membawa akal sehat ke kantor polisi.”
Kalimat itu memang terdengar satir, bahkan mungkin sedikit sinis. Namun, justru di sanalah letak kegelisahan yang paling jujur. Pesan tersebut seolah menjadi cermin yang diletakkan tepat di depan wajah kita, memantulkan potret buram tentang bagaimana cara kita berinteraksi sebagai warga negara hari ini.
Pesan Romo Patris merupakan pengingat agar kita tidak menjadi bangsa yang terlalu reaktif. Saat ini, kita seolah berada dalam fase di mana "lapor polisi" telah menjadi refleks utama untuk segala hal. Setiap kegelisahan batin atau ketidaksetujuan intelektual seakan harus segera dikonversi menjadi berkas perkara. Fenomena "hiper-kriminalisasi" ini pelan-pelan menjangkiti masyarakat, menciptakan suasana di mana hukum digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam perbedaan.
Sebenarnya, sejak kapan kita kehilangan kepercayaan pada kemampuan berpikir kita sendiri? Mengapa setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan di meja hijau? Kita seolah haus akan validasi dari ketukan palu hakim hanya untuk memenangkan sebuah perdebatan ideologis yang, seharusnya, bisa tuntas di ruang diskusi dengan argumen yang lebih bernas.
Rasanya, ada penyakit baru yang sedang menggerogoti ruang publik kita. Penyakit ini sesungguhnya jauh lebih destruktif daripada sekadar kebodohan. Masalah yang kita hadapi adalah ketidakmampuan kolektif dalam membedakan mana yang merupakan "kesalahan berpikir" dan mana yang benar-benar sebuah “kejahatan hukum.”
Ketika batas antara keduanya kabur, yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, melainkan juga kematangan kita sebagai manusia yang berakal budi. Jika semua hal dibawa ke ranah hukum, maka perlahan-lahan kita sedang membunuh tradisi berpikir kritis itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan atas meningkatnya penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE untuk memenjarakan ekspresi di ruang digital. Lembaga seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa mayoritas kasus yang dilaporkan justru berkaitan dengan kritik atau pernyataan yang sebenarnya merupakan bagian dari debat publik, bukan tindak kriminal murni.
Pasal-pasal mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian kini kerap bermutasi menjadi senjata tajam untuk membungkam lawan bicara. Banyak pengamat hukum menilai bahwa penggunaan "pasal karet" ini telah melampaui semangat awalnya. Alih-alih melindungi keamanan digital, perangkat hukum ini justru digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat.
Setiap kali muncul pernyataan yang dirasa mengganggu, refleks kolektif kita bukan lagi melakukan klarifikasi, melainkan melaporkan ke polisi. Fenomena ini seolah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah dipaksa menjadi pengganti logika kita yang hilang. Diskusi seakan telah kehilangan martabatnya, dan negara dipaksa turun tangan untuk membereskan persoalan yang seharusnya bisa tuntas melalui akal sehat di ruang-ruang diskusi terbuka.
Mari kita jujur pada diri sendiri untuk kita sama-sama pahami dan sadari bahwa tidak semua pernyataan yang keliru adalah penistaan. Tidak semua generalisasi adalah bentuk penghinaan, dan tidak semua ketidaktepatan informasi harus berakhir di meja penyidik.
Terdapat kategori sosiologis yang disebut sebagai "kesilapan lisan" atau "kekeliruan interpretatif". Secara moral dan intelektual, kekeliruan semacam ini seharusnya dijawab dengan diskursus yang sehat di ruang publik, bukan dengan borgol yang menggiring seseorang ke ruang jeruji.
Dalam tradisi intelektual yang sehat, kesalahan adalah anak tangga menuju kebenaran. Dari Aristoteles hingga Al-Ghazali, bangunan pemikiran besar justru kokoh berdiri di atas fondasi kritik dan antitesis. Sejarah peradaban manusia, pada hakikatnya, adalah sejarah dari kesalahan-kesalahan yang dikoreksi secara intelektual—bukan melalui pembungkaman.
Namun, jika hari ini setiap kekeliruan analisis langsung dijadikan perkara pidana, maka ruang publik kita akan sunyi senyap. Sisanya hanya akan sibuk saling melapor. Jika setiap kata yang "menyakitkan hati" berujung pada delik hukum, kita sedang melangkah menuju masyarakat chilling effect, yaitu ruang publik menjadi hanya sebuah kumpulan manusia yang cemas, takut keliru, dan takut berbeda. Padahal, demokrasi hanya bisa bernapas dalam udara yang penuh dengan beragam suara, bahkan yang sumbang sekalipun.
Kasus-kasus yang kita lihat belakangan ini sebenarnya sederhana jika diteropong dengan jernih. Ada memang pernyataan yang mungkin secara teologis kurang sesuai, secara akademik lemah, atau secara publik perlu diluruskan. Namun, apakah itu sebuah kejahatan? Tidak. Itu adalah undangan untuk berpikir, bukan alasan untuk memenjarakan.
Di sinilah garis batas harus ditegakkan dengan kokoh. Mari kita tempatkan bahwa hukum bekerja pada tindakan yang merugikan secara nyata dan memiliki niat jahat (mens rea). Sementara itu, pemikiran bekerja pada wilayah tafsir dan kemungkinan-kemungkinan baru. Mencampuradukkan keduanya berarti menghancurkan integritas hukum sekaligus mematikan gairah intelektualitas.
Masalah utamanya adalah kita terlalu cepat tersinggung, namun terlalu lambat untuk memahami. Di era media sosial, emosi kerap mendahului refleksi. Algoritma menciptakan echo chamber (ruang gema) yang membuat kita hanya ingin mendengar apa yang kita setujui. Akibatnya, perbedaan sekecil apa pun dianggap sebagai serangan personal yang harus dibalas dengan serangan hukum.
Dalam hitungan menit, sebuah pernyataan dipotong, dikloning, dan berubah menjadi "bukti" di pengadilan opini publik tanpa ada ruang untuk tabayun atau klarifikasi. Kita mungkin lupa satu hal mendasar bahwa iman yang kokoh tidak butuh perlindungan pidana di setiap waktu. Jika sebuah ajaran adalah kebenaran hakiki, ia akan tetap berdiri tegak di hadapan kritik yang paling kasar sekalipun. Kebenaran tidak akan runtuh hanya karena sebuah kalimat yang keliru. Sejarah menunjukkan bahwa iman tumbuh melalui dialog dan dialektika, bukan karena terus-menerus dipagari oleh hukum negara.
Melaporkan lawan bicara bukanlah tanda keberanian membela kebenaran. Seringkali, itu adalah tanda kelelahan berpikir atau kegagalan berargumen. Mengisi formulir laporan polisi jauh lebih mudah daripada menyusun argumen yang logis. Memanggil aparat jauh lebih cepat daripada duduk meluangkan waktu untuk menjelaskan perbedaan antara kritik dan penghinaan.
Ada ironi ketika kita ingin membela iman, tetapi dengan cara yang mereduksi iman itu sendiri menjadi sekadar perkara administratif. Kebenaran tidak pernah tumbuh di ruang interogasi yang pengap. Tapi bersemi dalam dialog yang hangat dan keberanian menjelaskan dengan kepala dingin.
Dalam masyarakat demokratis, kebebasan berekspresi adalah prasyarat ilmu pengetahuan. Jika negara terlalu jauh masuk ke wilayah tafsir pribadi, kita sedang mempertaruhkan kedewasaan bangsa demi pemuasan emosi sesaat. Maka dari itu, jika ada yang salah, luruskan. Jika ada yang keliru, cukuplah bantah dengan data. Itu adalah kerja intelektual dari iman yang matang.
Sebelum jari kita menekan tombol "laporkan", tanyakan pada nurani: Apakah ini benar-benar kejahatan yang merusak tatanan, atau sekadar kesempatan bagi saya untuk belajar berpikir lebih dalam? Jika jawabannya adalah yang kedua, simpanlah laporan itu. Ambil pena, bukalah catatan, dan susunlah argumen. Sebab masa depan peradaban kita tidak ditentukan oleh seberapa cepat kita melapor ke polisi, melainkan oleh seberapa sabar kita mendengarkan mereka yang berbeda.
Hanya dengan cara itulah, akal sehat akan pulang ke rumah asalnya: nurani dan akal budi kita sendiri. (Sal)