Di tengah perdebatan arah reformasi institusi negara yang kian dinamis, sebuah pemikiran krusial menyeruak ke ruang publik. Todung Mulya Lubis melalui sebuah podcast mewawancarai Jimly Asshiddiqie dengan tema Quo Vadis Indonesia, membahas evaluasi pelaksanaan konstitusi pasca-amendemen, peluang amendemen kelima UUD 1945, hingga gagasan reposisi kelembagaan kepolisian. Diskusi ini kembali mengemuka setelah pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum. Langkah pemerintah ini seolah menjadi pengakuan implisit bahwa ada sumbatan struktural yang harus segera diurai demi memulihkan marwah penegakan hukum di tanah air.
Dalam perbincangan tersebut, Jimly mengungkapkan bahwa gagasan amendemen kelima telah ia tuangkan dalam bukunya Menuju Perubahan Ke-5. Ia memandang perubahan konstitusi sebagai sesuatu yang bergantung pada konfigurasi politik, sebuah realitas di mana hukum sering menjadi produk dari kesepakatan elit. Sementara itu, Todung mengingatkan bahwa amendemen lanjutan berpotensi menjadi “bola liar” yang sulit dikendalikan arah dan dampaknya. Kekhawatiran ini beralasan, mengingat perubahan pada satu sendi konstitusi dapat merembet ke tatanan lembaga negara lainnya, termasuk posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah kendali eksekutif.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah posisi kepolisian dalam struktur ketatanegaraan. Jimly menyatakan bahwa kepolisian sebaiknya tidak berada langsung di bawah presiden maupun kementerian, melainkan berdiri sebagai lembaga independen. Menurutnya, reformasi kepolisian harus bersifat sistemik, meski ia mengakui akan ada resistensi kuat dari internal institusi. “Perubahan itu harus menyentuh sistem, bukan sekadar kosmetik,” ujar Jimly dalam perbincangan tersebut. Jimly menekankan bahwa selama kepolisian menjadi "alat" langsung di bawah presiden, risiko politisasi akan selalu membayangi setiap langkah penegakan hukum.
Namun, ia juga menyinggung bahwa komitmen politik pemerintah dinilai belum sepenuhnya tegas. Hal ini terlihat dari komposisi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sebagian anggotanya berasal dari internal kepolisian, sehingga memunculkan pertanyaan tentang independensi kerja komisi. Publik meragukan apakah sebuah institusi mampu membedah kekurangannya sendiri tanpa bias korps yang kental. Padahal, sejarah mencatat bahwa reformasi besar seringkali membutuhkan perspektif luar yang objektif untuk meruntuhkan tembok budaya organisasi yang mapan.
Di sisi lain, kritik terhadap institusi kepolisian bukan tanpa dasar. Sejumlah survei publik menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih fluktuatif dan bahkan merah. Laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Transparency International dalam beberapa tahun terakhir juga menyoroti persoalan akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Data dari KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menggarisbawahi tingginya angka kekerasan aparat, yang menurut para pengamat, berakar dari kultur militeristik yang belum sepenuhnya tanggal sejak pemisahan Polri dari ABRI pada tahun 1999 melalui Tap MPR No. VI dan VII.
Dalam konteks inilah muncul gagasan alternatif yang lebih radikal dalam mendesain ulang struktur kepolisian dari sistem nasional yang tersentralisasi menjadi sistem desentralistik berbasis daerah. Gagasan ini mengusulkan penghapusan struktur kepolisian di tingkat nasional, dengan mempertahankan institusi hanya sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Model ini menyerupai sistem di negara-negara federal, di mana polisi bertanggung jawab langsung kepada komunitas yang mereka layani.
Pendukung model ini berargumen bahwa desentralisasi kepolisian dapat memperkecil risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat. Dengan kewenangan yang tersebar, kepolisian daerah diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal serta lebih mudah diawasi oleh publik dan pemerintah daerah. “Dengan kedekatan struktural, kontrol sosial akan lebih kuat,” menjadi salah satu argumen yang kerap dikemukakan oleh pendukung desentralisasi. Logikanya sederhana ketika polisi yang direkrut, dibiayai, dan diawasi oleh warga lokal akan memiliki ikatan moral yang lebih kuat untuk menjaga ketertiban wilayahnya sendiri.
Namun, pandangan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pakar keamanan menilai bahwa sistem kepolisian yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan disparitas standar penegakan hukum antar daerah. Kualitas keadilan di satu provinsi mungkin akan berbeda jauh dengan provinsi lain tergantung pada kapasitas fiskal dan integritas kepemimpinan daerahnya. Selain itu, risiko politisasi di tingkat lokal juga dinilai tidak kalah besar. Seorang analis kebijakan keamanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah menyatakan, “Desentralisasi tanpa mekanisme kontrol nasional yang kuat justru bisa melahirkan ‘raja-raja kecil’ di daerah.” Kekhawatiran ini nyata, mengingat kuatnya fenomena dinasti politik di berbagai daerah di Indonesia yang berpotensi menjadikan polisi lokal sebagai ajudan kepentingan politik kepala daerah.
Kekhawatiran lain datang dari aspek koordinasi penegakan hukum lintas wilayah. Dalam sistem yang sepenuhnya terdesentralisasi, penanganan kejahatan terorganisir, terorisme, dan kejahatan siber dikhawatirkan menjadi lebih kompleks karena membutuhkan koordinasi lintas yurisdiksi yang kuat. Bagaimana sebuah kepolisian kabupaten mengejar pelaku kejahatan lintas negara jika tidak ada komando nasional yang mengintegrasikan data dan intelijen secara real-time?
Sebagai perbandingan, banyak negara tetap mempertahankan struktur kepolisian nasional dengan mekanisme pengawasan independen sebagai penyeimbang. Negara seperti Inggris (UK) menggunakan model kepolisian wilayah namun memiliki inspektorat nasional (HMICFRS) yang sangat ketat dalam mengaudit kinerja. Di sisi lain, Jepang memiliki sistem kepolisian yang terdesentralisasi di tingkat prefektur namun tetap memiliki Badan Kepolisian Nasional (NPA) untuk koordinasi kebijakan. Model-model ini dinilai mampu menjaga standar profesionalisme sekaligus menghindari fragmentasi kewenangan yang kebablasan.
Di Indonesia, sistem kepolisian saat ini masih menganut model nasional dengan satu komando di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Struktur ini memungkinkan koordinasi yang relatif terpusat, namun juga membuka ruang kritik terkait potensi intervensi kekuasaan. Kedudukan Polri di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, menempatkan institusi ini pada posisi yang sangat strategis namun sekaligus rentan terhadap tarikan kepentingan politik praktis, terutama dalam momen-momen elektoral.
Perdebatan ini membuat tidak hanya soal struktur, tetapi juga soal kepercayaan. Reformasi kepolisian, apakah melalui desentralisasi atau penguatan independensi, pada dasarnya bertujuan menjawab satu pertanyaan mendasar tentang bagaimana menghadirkan aparat penegak hukum yang benar-benar melayani publik, bukan kekuasaan. Struktur hanyalah wadah yang jika tanpa isi berupa nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perubahan nomenklatur tidak akan membawa dampak yang berarti bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Wacana pembongkaran struktur nasional kepolisian menjadi kegelisahan yang lebih dalam bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan yang bebas dari kepentingan politik. Kita sedang merindukan polisi yang hadir bukan sebagai simbol ketakutan, melainkan sebagai personifikasi rasa aman. Namun, perubahan yang terlalu drastis tanpa perencanaan matang juga berisiko melahirkan persoalan baru, seperti anarki hukum di tingkat lokal atau lumpuhnya koordinasi keamanan nasional.
Reformasi, dengan demikian, bukan sekadar soal keberanian mengubah struktur, melainkan juga kebijaksanaan dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Sebab wajah kepolisian bukan hanya ditentukan oleh bentuk organisasinya, tetapi oleh integritas orang-orang di dalamnya, dan oleh sejauh mana negara bersedia menempatkan hukum di atas segala kepentingan.
Transformasi Polri ke depan menuntut kita untuk berani bermimpi tentang institusi yang lebih ramping namun lebih berotot dalam etika, lebih dekat dengan rakyat, dan tetap teguh pada standar profesionalisme universal. Tanpa komitmen itu, reformasi hanyalah sebuah rotasi tanpa perubahan posisi. (Red)