Dari sebuah unggahan Ismail Amin tentang nikah mut'ah, aku seperti diajak menantang diriku sendiri. Datanglah ke Iran, katanya, dan uji nyalimu! Benarkah mudah melakukan mut'ah di sana? Jika menganggap mut’ah haram, ia seolah menantang balik: bisakah dengan mudah mengajak perempuan Iran menikah? Apalagi jika sudah beristri, bukankah dalam syariat diperbolehkan hingga empat? Bahkan ia menambahkan, jika tak punya modal tiket, nanti akan diusahakan, administrasi dibantu, biaya walimah tak perlu dipikirkan. Yang penting, katanya, cukup keberanian.
Kalimat-kalimat itu terasa seperti provokasi, tetapi sekaligus membuka pintu pertanyaan yang lebih dalam tentang sebenarnya mut’ah apakah benar sesederhana yang disangkakan? Apakah ia hanya soal keberanian, atau justru menyimpan kompleksitas hukum, sejarah, dan moral yang panjang? Provokasi di ruang digital ini seakan menjadi pemantik bagi kita untuk menyingkap tabir yang selama ini menyelimuti isu sensitif ini dengan kepala dingin dan literasi yang memadai.
Sudah lama aku membaca buku tentang nikah mut’ah, sebagai bentuk pernikahan kontrak yang dalam mazhab Syiah, khususnya Syiah Imamiyah, dianggap sah. Dalam praktiknya, pernikahan ini memiliki batas waktu tertentu yang disepakati kedua belah pihak, lengkap dengan mahar sebagai syarat sahnya. Berbeda dengan nikah da’im (permanen), mut’ah berakhir secara otomatis ketika durasi kontrak selesai tanpa memerlukan proses cerai secara formal di pengadilan, namun tetap mewajibkan adanya masa iddah bagi perempuan untuk memastikan kejelasan nasab jika terjadi kehamilan.
Dalam sejumlah literatur klasik, disebutkan bahwa praktik ini memang pernah ada pada masa awal Islam. Bahkan dalam beberapa riwayat hadis yang tercatat dalam kitab-kitab otoritatif seperti Sahih Muslim, disebutkan bahwa mut’ah sempat dibolehkan dalam kondisi tertentu, terutama dalam situasi perang ketika para sahabat berada jauh dari keluarga mereka dalam waktu lama.
Peristiwa seperti Perang Mu'tah, Penaklukan Mekkah (Fathul Mekkah), hingga Perang Autas sering dikaitkan dengan konteks tersebut. Dalam situasi perang yang berat, kebutuhan biologis dan psikologis manusia menjadi pertimbangan yang tidak bisa diabaikan oleh syariat saat itu. Di sinilah mut’ah dipahami sebagai dispensasi (rukhsah), sebuah jalan keluar darurat agar para pejuang tidak terjerumus ke dalam perzinaan yang jauh lebih dilarang, bukan sebagai norma utama dalam membangun institusi keluarga.
Namun, sejarah tidak berhenti di situ. Dinamika hukum Islam menunjukkan betapa konteks zaman sangat memengaruhi penetapan sebuah aturan. Pada masa Abu Bakar, praktik ini diyakini sebagian sejarawan masih berlangsung. Tetapi ketika kepemimpinan beralih kepada Umar ibn Khattab, muncul larangan tegas terhadap nikah mut’ah. Di sinilah perdebatan besar dimulai dan terus bergema hingga hari ini, menjadi salah satu titik pemisah teologis dan hukum yang tajam antara tradisi Sunni dan Syiah.
Sebagian ulama dari kalangan Sunni berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat final dan merujuk pada hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad telah mengharamkan mut’ah pada akhir hayatnya, tepatnya saat Perang Khaibar atau setelah Fathul Mekkah. Mereka menilai bahwa kebolehan sebelumnya telah dihapus (mansukh) oleh ketentuan yang datang kemudian. Bagi mayoritas Sunni, pernikahan pada hakikatnya adalah ikatan kokoh (mitsaqan ghalizha) yang ditujukan untuk selamanya, sehingga unsur kontrak waktu dianggap mencederai filosofi dasar pernikahan tersebut.
Sementara itu, ulama Syiah memiliki pandangan berbeda. Mereka merujuk pada ayat Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa ayat 24, sebagai dasar legitimasi mut’ah. Kata "istamta'tum" dalam ayat tersebut dimaknai secara spesifik sebagai praktik mut'ah. Menurut mereka, ayat tersebut tidak pernah dihapus oleh ayat lain, dan larangan pada masa Umar lebih bersifat kebijakan administratif atau politis (siyasah syar'iyyah) untuk menjaga ketertiban sosial pada masa itu, bukan ketentuan teologis yang mutlak dan abadi.
Perbedaan ini bukan sekadar soal hukum, melainkan juga soal cara memahami otoritas. Apakah keputusan khalifah bisa membatasi sesuatu yang sebelumnya dibolehkan oleh teks agama, ataukah itu bagian dari ijtihad untuk menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat yang kian kompleks? Ketegangan antara teks dan konteks inilah yang membuat diskusi mut'ah selalu aktual untuk dibedah secara akademis.
Di tengah perdebatan itu, muncul pula suara-suara dari luar tradisi Islam yang mencoba memotret fenomena ini dari kacamata sosiologis. Dalam kajian sosiologi keluarga di Eropa, beberapa akademisi pernah mengusulkan konsep “companionate marriage” atau bahkan “friendship marriage”—sebuah relasi pernikahan yang lebih fleksibel sebagai respons atas tingginya angka perceraian dan maraknya hubungan di luar nikah di masyarakat Barat. Meski tidak identik, sebagian orang melihat ada kemiripan ide dengan mut’ah, sebagai bentuk relasi yang mencoba menjembatani kebutuhan manusia dengan batasan sosial yang diakui secara legal-formal.
Namun, di sisi lain, kritik terhadap mut’ah juga tidak sedikit. Seperti yang disampaikan temanku, Ria Juariyah yang melihat mut’ah tak ubahnya pelacuran yang dilegalkan. Pandangan ini mencerminkan kegelisahan moral yang mendalam di masyarakat. Ketika sebuah relasi dibatasi oleh waktu dan transaksi material di awal, apakah komitmen, kasih sayang, dan visi membangun peradaban lewat keluarga masih memiliki makna yang utuh? Ada kekhawatiran bahwa mut'ah hanya menjadi celah bagi eksploitasi terhadap perempuan dengan atas nama agama.
Aku sendiri melihatnya tidak sesederhana itu. Ada perbedaan mendasar antara mut’ah dan pelacuran, sebagaimana perbedaan antara riba dan jual beli yang sekilas tampak serupa dalam pertukaran materinya, tetapi berbeda secara substansial dalam prinsip, tanggung jawab hukum, dan kerangka etika yang melingkupinya. Mut’ah, dalam kerangka hukum Syiah yang ketat, tetap memiliki aturan mengenai hak anak, masa tunggu (iddah), dan larangan berganti-ganti pasangan dengan bebas dalam waktu singkat.
Meski demikian, pertanyaan yang lebih penting mungkin bukan lagi soal boleh atau tidak secara teks murni, melainkan untuk apa praktik itu dihadirkan hari ini? Apakah ia masih relevan sebagai solusi, atau justru menjadi masalah baru?
Data global menunjukkan bahwa institusi pernikahan tradisional memang sedang mengalami guncangan hebat. Laporan dari United Nations dan berbagai studi keluarga modern mencatat tren “marriage delay” (penundaan usia menikah), meningkatnya angka perceraian, serta pergeseran nilai relasi antarindividu. Di Indonesia sendiri, data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laporan "Statistik Indonesia 2024" menunjukkan angka perceraian yang tetap tinggi, mencapai ratusan ribu kasus per tahun, dengan faktor perselisihan terus-menerus dan ekonomi sebagai pemicu dominan.
Dalam konteks ketidakpastian ekonomi dan pergeseran nilai sosial inilah, sebagian pihak, termasuk di negara-negara seperti Iran mencoba mencari alternatif. Mut'ah terkadang diposisikan sebagai "katup penyelamat" bagi mereka yang secara finansial belum mampu membangun rumah tangga permanen namun membutuhkan keabsahan dalam menjalin hubungan. Tetapi di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan berpikir lebih jernih.
Sebab pernikahan memang bukan hanya soal legalitas atau mencari celah hukum agar sebuah tindakan tidak dianggap dosa. Namun juga menyentuh dimensi yang jauh lebih dalam tentang tanggung jawab terhadap pasangan, keberlanjutan masa depan anak, dan martabat kemanusiaan itu sendiri. Jika sebuah praktik apa pun bentuk dan labelnya lebih banyak membuka ruang bagi eksploitasi, perendahan martabat perempuan, atau pengabaian hak-hak anak daripada memberikan perlindungan, maka ia patut dipertanyakan secara kritis. Meskipun memiliki legitimasi historis dalam lembaran kitab kuning sekalipun.
Nikah mut’ah, dalam perdebatan panjangnya selama berabad-abad, mengajarkan kita satu hal berharga bahwa hukum agama tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan konteks sosial, dinamika politik, dan kebutuhan psikologis manusia yang terus berubah mengikuti putaran zaman. Hukum hadir untuk manusia, bukan manusia dikorbankan untuk bunyi teks semata.
Maka mungkin, yang perlu kita uji hari ini bukan lagi sekadar nyali untuk melakukannya seperti tantangan provokatif dalam unggahan itu, melainkan keberanian untuk memahami secara jernih di mana posisi etis kita berdiri, dan nilai luhur apa yang ingin kita jaga dalam sebuah ikatan suci yang kita sebut sebagai pernikahan. Sebab, sebuah komitmen yang tulus tidaklah diukur dari seberapa berani kita memulai, melainkan seberapa setia kita memikul tanggung jawab hingga akhir ujung usia. (Sal)