Dalam sebuah esai yang terbit di majalah Tempo pada 14 Maret 1987, seorang tokoh kebudayaan dari Lembaga Javanologi, H. Karkono Kamajaya P.K, menuliskan refleksi mendalam mengenai hakikat nasionalisme Indonesia. Tulisan tersebut secara eksplisit bertujuan menegaskan urgensi persatuan bangsa pasca-kolonialisme. Namun, di balik semangat persatuan itu, ia menyelipkan pandangan mengenai warga negara keturunan Tionghoa yang, jika dibaca ulang melalui lensa kontemporer, memicu perdebatan krusial mengenai rasialisme, identitas, dan warisan politik masa lalu yang masih menyisakan residu hingga sekarang.
Tulisan Kamajaya muncul di puncak atmosfer Orde Baru, sebuah era yang mengagungkan stabilitas politik dan integrasi nasional monolitik, yang kemudian memberlakukan kebijakan represif terhadap ekspresi budaya minoritas. Membaca ulang gagasan Kamajaya bukan sekadar upaya meninjau pandangan seorang intelektual, melainkan sebuah usaha arkeologis untuk memahami bagaimana atmosfer sosial-politik zaman itu membentuk diskursus tentang siapa yang dianggap sebagai "bagian dari bangsa" dan siapa yang diposisikan sebagai "liyan" (the other).
Kamajaya memulai esainya dengan menapak tilas sejarah panjang Nusantara: dari keruntuhan Majapahit, cengkeraman kolonial Belanda, hingga kebangkitan gerakan kebangsaan di awal abad ke-20. Ia menekankan bahwa bangsa Indonesia merupakan "bangsa yang dibangun di atas penderitaan bersama" akibat penjajahan.
Narasi ini bersambung pada lahirnya organisasi modern seperti Budi Utomo (1908) serta Indische Partij (1912) yang digagas oleh Tiga Serangkai: E. Douwes Dekker, Ki Hajar Dewantara, dan Cipto Mangunkusumo. Bagi Kamajaya, slogan “Hindia untuk orang Hindia” adalah fondasi nasionalisme inklusif yang kemudian mengkristal dalam Sumpah Pemuda 1928. Menurutnya, konsep bangsa Indonesia lahir dari kesamaan nasib dan kehendak untuk merdeka. Dalam konteks ini, semboyan Bhinneka Tunggal Ika diletakkan sebagai perekat utama yang memungkinkan keragaman etnis dan budaya kepulauan ini menyatu dalam satu entitas negara. Namun, di sinilah narasi tersebut mulai bersinggungan dengan wilayah yang problematis, ketika definisi "bangsa" mulai terbelah oleh prasangka rasial.
Dalam bagian tertentu, Kamajaya mengaitkan sentimen rasial di Indonesia dengan posisi ekonomi kelompok keturunan Tionghoa. Ia mencoba merasionalisasi kecurigaan publik dengan argumen historis-ekonomi. Pandangan ini tidak muncul di ruang hampa, ia adalah produk dari struktur sosial yang diwariskan kolonialisme. Pemerintah kolonial Belanda menerapkan stratifikasi hukum melalui Indische Staatsregeling (IS) tahun 1920 yang membagi penduduk menjadi tiga kelas: (1) Golongan Eropa, (2) Timur Asing (termasuk Tionghoa), dan (3) Pribumi (Inlander). Segregasi hukum ini secara efektif menanamkan benih kecemburuan sosial yang awet hingga masa kemerdekaan.
Warisan segregasi tersebut terbawa ke masa Orde Baru. Pemerintah menerapkan kebijakan asimilasi paksa yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967. Kebijakan ini melarang penggunaan aksara Mandarin di ruang publik, membatasi kegiatan keagamaan, serta menekan warga Tionghoa untuk mengganti nama mereka ke dalam format "Indonesia". Bagi rezim saat itu, ini adalah "integrasi". Namun, bagi kacamata kemanusiaan modern, ini adalah bentuk diskriminasi struktural yang memaksakan hilangnya identitas kultural demi keseragaman yang semu.
Pendukung kebijakan asimilasi berargumen bahwa pembauran adalah prasyarat stabilitas guna menghindari segregasi sosial. Namun, banyak akademisi melihatnya sebagai langkah yang kontraproduktif. Kebijakan tersebut justru memperkuat stereotip bahwa etnis Tionghoa adalah kelompok "eksklusif" yang tidak ingin membaur, padahal eksklusivitas tersebut adalah respons terhadap kebijakan negara yang membatasi ruang gerak mereka.
Konsekuensi dari ketegangan identitas yang dirawat oleh stereotip ini memuncak secara tragis dalam tragedi Mei 1998. Kerusuhan sistematis yang terjadi saat itu, dengan data korban yang tercatat mencapai lebih dari 1.200 orang meninggal, menjadi pengingat kelam betapa bahayanya membiarkan prasangka rasial bercampur dengan gejolak politik.
Era Reformasi membawa angin segar melalui pencabutan diskriminasi legal. Presiden Abdurrahman Wahid memelopori pengakuan kembali budaya Tionghoa, termasuk penetapan Imlek sebagai hari libur nasional pada 2002. Langkah ini merupakan koreksi sejarah yang mendasar, menegaskan bahwa nasionalisme yang sehat tidak boleh tumbuh di atas eksklusi.
Meski begitu, tantangan belum usai. Stigma lama masih kerap muncul dalam wacana politik identitas. Data dari Indonesian Survey Institute (LSI) dalam berbagai riset mengenai toleransi di Indonesia menunjukkan bahwa prasangka rasial masih menempati posisi yang signifikan di bawah permukaan, terutama saat terjadi krisis ekonomi atau kontestasi politik.
Tulisan Kamajaya pada 1987 mencerminkan bagaimana intelektual di era otoritarianisme pun bisa terjebak dalam arus prasangka yang dianggap lazim pada zamannya. Sejarah menyimpan paradoks bahwa bangsa yang sedang berjuang mengukuhkan kemerdekaan sekaligus masih bergulat dengan ketakutan internal terhadap "yang lain".
Membaca ulang dokumen lama bukanlah untuk menghakimi tokoh masa lalu, melainkan untuk memahami evolusi pemikiran bangsa. Kita belajar bahwa Bhinneka Tunggal Ika bukanlah sekadar slogan yang selesai ditulis pada masa lalu, melainkan sebuah pekerjaan rumah yang terus-menerus diperbarui. Persatuan bangsa yang matang tidak dibangun atas dasar kesamaan darah atau penghapusan identitas, melainkan atas keberanian untuk mengakui keberagaman tanpa hierarki rasial.
Nasionalisme yang otentik adalah nasionalisme yang mampu merangkul keragaman tanpa syarat, karena pada akhirnya, kemanusiaan selalu lebih luas daripada garis batas etnis yang kita buat sendiri. (Red)