Pertanyaan paling jujur yang perlu diajukan hari ini barangkali bukan lagi apa itu reformasi, melainkan ke mana reformasi membawa Indonesia. Sejarah dunia berkali-kali mengajarkan bahwa sebuah bangsa tidak selalu runtuh atau bubar karena gagal berubah, tetapi justru karena keliru menentukan apa yang harus diubah dan nilai apa yang harus dijaga. Perubahan tanpa arah dan fondasi kerap menjelma menjadi pembongkaran diri yang berlangsung perlahan, nyaris tanpa disadari.
Uni Soviet, Yugoslavia, dan Cekoslowakia pernah berdiri sebagai negara berdaulat yang diakui dunia. Kini, nama-nama itu hanya hidup dalam buku sejarah dan ingatan generasi tua. Indonesia tentu tidak ingin menempuh jalan serupa. Reformasi yang kehilangan pijakan ideologis dan arah kebudayaan berisiko menggerus sendi-sendi kebangsaan, bukan memperkuatnya.
Dalam pandangan Ading Sutisna dari Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), peristiwa 1998 sejatinya bukan sekadar reformasi, melainkan sebuah revolusi. Rezim lama runtuh, dan bersamanya lahir tatanan baru yang mengubah wajah negara secara mendasar. Namun persoalan utama tidak berhenti pada keberanian mengganti kekuasaan, melainkan pada pilihan arah setelah perubahan itu terjadi.
Menurutnya, para tokoh reformasi seperti Amien Rais, Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarnoputri, dan Akbar Tanjung telah menggeser sistem politik Indonesia dari yang semula berakar pada nilai-nilai Pancasila menuju sistem yang semakin dipengaruhi liberalisme, pragmatisme, materialisme, dan individualisme.
Penggeseran arah tersebut dilembagakan melalui empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Proses ini kerap dipahami sebagai penyesuaian konstitusional semata, padahal dampaknya jauh lebih mendasar. Sistem ketatanegaraan dan cara negara dijalankan berubah secara signifikan. Negara tidak lagi sepenuhnya berdiri di atas Pancasila sebagai dasar filosofis, melainkan bergerak mengikuti logika pasar, kepentingan jangka pendek, dan kalkulasi kekuasaan yang pragmatis. Reformasi politik dan reformasi ekonomi dijalankan secara bersamaan, tanpa ruang refleksi yang cukup tentang daya tahan ideologis bangsa.
Di titik inilah reformasi Indonesia sering dibandingkan dengan kebijakan Glasnost dan Perestroika di Uni Soviet pada pertengahan 1980-an di bawah Mikhail Gorbachev. Keterbukaan politik dan restrukturisasi ekonomi dilakukan secara simultan, namun justru membuka jalan bagi disintegrasi negara. Hal ini berbeda dengan jalur yang ditempuh China sejak 1978 di bawah Deng Xiaoping, serta Vietnam melalui kebijakan Doi Moi yang dipimpin Nguyen Van Linh. Kedua negara tersebut memilih fokus pada reformasi ekonomi, sementara sistem politik dan ideologi dasar negara tetap dipertahankan.
Peneliti Anja Baum, dalam Vietnam Development Success Story and the Unfinished SDG Agenda (2020), mencatat bahwa Doi Moi didefinisikan sebagai transisi dari ekonomi terpusat menuju ekonomi pasar dengan mengadopsi insentif pasar bebas, tanpa melepaskan fondasi Vietnam sebagai negara komunis-sosialis. Meski sama-sama berangkat dari tradisi komunis-sosialis, perbedaan keputusan tentang sektor mana yang direformasi, politik atau ekonomi, menghasilkan konsekuensi yang sangat berbeda. China dan Vietnam tetap bertahan sebagai negara yang utuh dan stabil, sementara Uni Soviet justru bubar.
Pelajaran ini penting bagi generasi yang lahir pada 1990-an dan 2000-an adalah generasi yang mungkin tidak lagi mengenal Uni Soviet, Yugoslavia, atau Cekoslowakia sebagai negara, karena nama-nama itu telah hilang dari peta dunia dan keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan ini sejarah sedang memberi peringatan sunyi namun tegas: perubahan memang niscaya, tetapi kehilangan dasar nilai dan ideologi bisa jauh lebih berbahaya daripada stagnasi. Reformasi yang tidak berpijak pada fondasi kebangsaan yang kokoh berpotensi menjadi jalan panjang menuju pembubaran, bukan pembaruan, sebuah bangsa.
Lalu, seperti apa reformasi ekonomi yang seharusnya bagi Indonesia? Reformasi ekonomi tidak cukup diukur dari pertumbuhan angka semata, melainkan dari kejelasan arah: untuk siapa ekonomi bekerja, dan nilai apa yang ia layani. Kerangka reformasi ekonomi Indonesia harus disusun secara konseptual sekaligus kontekstual, berangkat dari realitas sosial, sejarah, dan struktur ekonomi nasional.
Pertama, reformasi struktur ekonomi untuk mengakhiri ketergantungan pada ekonomi ekstraktif. Hingga kini, Indonesia masih bertumpu pada pola mengeruk sumber daya alam, mengekspor bahan mentah, lalu mengimpor barang jadi bernilai tambah tinggi. Pola ini meninggalkan luka ekologis dan ketimpangan sosial. Reformasi yang diperlukan adalah hilirisasi yang konsisten dan adil, penguatan industri berbasis pengetahuan dan teknologi, serta transparansi pengelolaan sumber daya alam, termasuk kontrak tambang, perkebunan, dan energi.
Kedua, reformasi keadilan fiskal dengan menempatkan pajak sebagai instrumen etika. Sistem pajak Indonesia masih lemah dalam menekan ketimpangan. Pajak progresif harus benar-benar diterapkan, terutama bagi kekayaan besar, kepemilikan lahan luas, dan aset finansial. Penghindaran pajak dan ekonomi bayangan perlu ditertibkan melalui reformasi administrasi dan penegakan hukum yang konsisten. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan “kontrak moral” antara negara dan warga, yang harus diimbangi dengan belanja negara yang berpihak pada pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial produktif.
Ketiga, reformasi pasar kerja dengan menempatkan manusia sebagai subjek, bukan beban. Pertumbuhan yang menekan upah dan mengorbankan keamanan kerja adalah pertumbuhan yang rapuh. Perlindungan pekerja harus adaptif, tidak kaku, tetapi juga tidak eksploitatif. Negara perlu berinvestasi besar pada peningkatan keterampilan tenaga kerja, terutama menghadapi otomatisasi dan ekonomi digital, serta memperkuat sektor informal dan UMKM melalui akses pasar, teknologi, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Keempat, reformasi pangan dan agraria untuk membangun kedaulatan dari desa. Ketahanan pangan Indonesia rapuh akibat ketimpangan akses lahan dan kebijakan yang terlalu bias kota. Reforma agraria sejati, bukan simbolik, harus diwujudkan melalui redistribusi lahan, kepastian hukum, dan perlindungan petani kecil. Modernisasi pertanian perlu berbasis koperasi dan teknologi tepat guna, disertai perlindungan harga hasil tani agar petani hidup layak dan desa tidak terus ditinggalkan.
Kelima, reformasi sektor keuangan agar bergerak dari spekulasi menuju produksi. Sektor keuangan semestinya menjadi penopang kerja produktif, bukan sekadar arena perputaran uang. Kredit perlu diarahkan ke sektor manufaktur, pertanian, dan ekonomi hijau. Perbankan pembangunan dan koperasi keuangan harus diperkuat, sementara spekulasi finansial yang tidak menciptakan lapangan kerja perlu dikendalikan.
Keenam, reformasi tata kelola untuk menghadirkan negara yang bersih dan berwibawa. Tidak ada reformasi ekonomi tanpa reformasi politik dan birokrasi. Pemberantasan korupsi harus konsisten dan independen, bukan selektif. Regulasi perlu disederhanakan secara transparan, dan desentralisasi dijalankan secara bertanggung jawab agar daerah menjadi penggerak ekonomi lokal. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, bukan pemain yang berpihak.
Reformasi ekonomi Indonesia adalah semestinya menjadi sebuah proyek kebudayaan: ikhtiar panjang untuk menata ulang cara kita memandang kerja, kekayaan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Pertumbuhan tanpa keadilan hanya akan memperlebar jurang sosial, sementara stabilitas tanpa demokrasi dan nilai kebangsaan hanya menunda krisis yang lebih besar. Sejarah dunia telah menunjukkan bahwa negara bisa runtuh bukan karena terlalu lambat berubah, melainkan karena berubah tanpa arah dan kehilangan pijakan ideologisnya.
Jika reformasi terus dijalankan tanpa fondasi nilai yang kokoh, tanpa keberpihakan pada keadilan sosial, dan tanpa kesadaran akan tujuan bernegara, maka wacana tentang Indonesia bubar tidak lagi sekadar slogan provokatif, melainkan peringatan sejarah yang seharusnya membuat kita bercermin, hening sejenak untuk menengok ke belakang, dan bertanya ulang: reformasi ini sedang membangun Indonesia, atau justru perlahan menjauhkannya dari cita-cita kebangsaannya sendiri? (Sal)