Seorang guru besar ilmu politik, Saiful Mujani, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah video diskusi dituding sebagai bentuk makar terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tuduhan itu mencuat usai potongan video berdurasi 35 detik diunggah oleh akun media sosial yang dikaitkan dengan lingkungan Kantor Staf Presiden, memicu perdebatan luas tentang batas antara kritik politik dan ancaman terhadap negara. Peristiwa ini terjadi di tengah dinamika politik nasional yang sensitif, ketika publik mempertanyakan apakah pernyataan tersebut benar-benar mengarah pada upaya makar, atau justru bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi?
Fenomena ini sejatinya memotret bagaimana ruang digital kita bekerja hari ini yang kerap fragmentaris dan seringkali kehilangan esensi. Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video yang menampilkan pernyataan kritis Saiful Mujani terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam potongan tersebut, ia menyebut perlunya “konsolidasi untuk menjatuhkan” presiden. Namun, ketika video utuh berdurasi lebih dari empat menit ditelusuri, konteks pembicaraan tampak lebih kompleks dan tidak sesederhana narasi yang beredar. Diskusi tersebut sebenarnya merupakan bedah intelektual mengenai mekanisme kontrol sipil terhadap kekuasaan yang dianggap melampaui batas.
Dalam versi lengkapnya, Saiful Mujani mengemukakan kritik terhadap apa yang ia anggap sebagai kebuntuan dalam mekanisme politik formal. Ia menilai jalur konstitusional seperti pemakzulan melalui parlemen sulit diharapkan dalam kondisi politik saat ini, di mana koalisi besar pemerintah cenderung mendominasi lembaga legislatif. “Kalau menasihati tidak didengar, maka jalan yang tersisa adalah tekanan publik,” kurang lebih demikian arah argumennya. Ia bahkan merujuk pada pengalaman sejarah, termasuk dinamika gerakan rakyat pada 1998, sebagai ilustrasi perubahan politik yang lahir dari tekanan massa. Beliau mencoba menarik garis paralel antara realitas sosiopolitik masa lalu dengan potensi gerakan masyarakat sipil masa depan sebagai bentuk check and balances yang bersifat ekstra-parlementer.
Pernyataan inilah yang kemudian diperdebatkan di ruang-ruang publik virtual maupun nyata. Di satu sisi, ada pihak yang menilai bahwa ungkapan “menjatuhkan presiden” merupakan bentuk provokasi berbahaya yang dapat memicu instabilitas nasional. Seorang analis kebijakan publik yang pro terhadap pemerintah, misalnya, menyatakan, “Seruan seperti itu, apalagi dari akademisi, berpotensi ditafsirkan sebagai ajakan melawan pemerintahan yang sah.” Pandangan ini menekankan pentingnya stabilitas politik dan kehati-hatian dalam penggunaan diksi di ruang publik, terutama mengingat posisi Saiful sebagai intelektual publik yang memiliki pengaruh luas.
Namun di sisi lain, banyak kalangan melihatnya sebagai bagian dari kritik politik yang sah dan esensial bagi kesehatan sebuah negara hukum. Seorang pengamat hukum tata negara berpendapat, “Dalam demokrasi, kritik keras terhadap pemerintah, termasuk wacana pergantian kepemimpinan melalui tekanan publik, tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai makar, selama tidak ada ajakan kekerasan atau tindakan inkonstitusional.” Perspektif ini menegaskan bahwa demokrasi justru hidup dari keberanian menguji kekuasaan melalui opini dan partisipasi publik. Jika setiap wacana kritis dibungkam dengan pasal makar, maka kedaulatan rakyat hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
Dari sudut pandang hukum, perdebatan ini menjadi semakin relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperbarui definisi makar. Dalam regulasi tersebut, makar (aanslag) kini dipahami dengan lebih ketat. Makar tidak hanya mensyaratkan adanya niat, tetapi juga “permulaan pelaksanaan” yang konkret melalui serangan atau upaya fisik. Artinya, pernyataan atau opini, tanpa tindakan nyata yang mengarah pada upaya penggulingan kekuasaan secara paksa, umumnya masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi.
Lebih jauh, KUHP baru juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah yang disampaikan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pasal-pasal ini dirancang untuk menjaga marwah kebebasan akademik. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat, termasuk bagi akademisi yang menjalankan fungsi intelektualnya dalam mengkritisi kekuasaan sebagai bagian dari tanggung jawab moral mereka terhadap bangsa.
Sementara itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan lapisan perlindungan tambahan melalui mekanisme pengujian awal oleh hakim. Kehadiran aturan terbaru ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang berkeadilan, karena menuntut adanya bukti-bukti permulaan yang sangat kuat sebelum sebuah tuduhan makar dapat diproses lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi, sekaligus memastikan bahwa tuduhan serius seperti makar tidak digunakan secara serampangan untuk membungkam lawan politik atau suara kritis.
Dengan demikian, titik krusial dari polemik ini bukan semata pada kata “menjatuhkan”, melainkan pada konteks, cara, dan tujuan yang menyertainya. Kita harus mampu membedakan secara jernih antara narasi akademis yang membedah kejatuhan kekuasaan secara sosiologis dengan gerakan fisik yang bersifat subversif. Apakah yang dimaksud adalah dorongan terhadap gerakan sipil yang damai dalam kerangka demokrasi, ataukah sebuah ajakan untuk menggulingkan kekuasaan secara inkonstitusional? Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan kejernihan berpikir, bukan emosi partisan yang meluap-luap.
Di sinilah peran literasi publik menjadi penting di tengah kepungan disinformasi. Potongan video yang terlepas dari konteks seringkali menciptakan persepsi yang bias, bahkan menyesatkan, yang kemudian diamplifikasi oleh algoritma media sosial. Dalam era media sosial, kebenaran tidak jarang dikalahkan oleh kecepatan distribusi informasi. Kebisingan ini sering kali menutup ruang bagi diskusi yang substantif dan mendalam.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak hanya diuji oleh kekuatan kritik, tetapi juga oleh cara kita merespons kritik tersebut. Kedewasaan sebuah bangsa terlihat dari kemampuannya membedakan antara ancaman terhadap negara dan ancaman terhadap kenyamanan penguasa. Menuduh makar terhadap setiap suara yang berbeda berisiko mempersempit ruang kebebasan sipil dan membawa kita kembali pada otoritarianisme yang melelahkan. Sebaliknya, membiarkan kritik tanpa batas juga dapat menimbulkan instabilitas jika tidak disertai tanggung jawab intelektual dan etika bernegara.
Di antara dua kutub itulah demokrasi bekerja yang terkesan rapuh, tetapi sekaligus memberi ruang bagi perbedaan. Demokrasi membutuhkan kesabaran untuk mendengarkan, bahkan terhadap suara-suara yang paling menyakitkan telinga sekalipun. Dan mungkin, pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah apakah Saiful Mujani bersalah atau tidak, melainkan sejauh mana kita sebagai bangsa masih bersedia mendengar kritik tanpa tergesa-gesa menganggapnya sebagai ancaman terhadap eksistensi negara. Sebab, sebuah negara yang kuat justru lahir dari rahim kritik yang sehat, bukan dari keseragaman yang dipaksakan. (Red)