Ruang digital hari telah menjadi pasar baru eksploitasi. Fenomena prostitusi online, layanan seksual digital seperti video call sex (VCS), maraknya akses pornografi, hingga pelecehan seksual berbasis daring tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai persoalan moral atau degradasi nilai.
Ia telah berkembang menjadi persoalan publik yang menyentuh wilayah hukum, perlindungan korban, serta dinamika sosial-ekonomi yang kompleks. Perkembangannya bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara dalam merespons, sementara ruang digital terus membuka celah baru bagi eksploitasi seksual yang semakin sulit diawasi.
Data penegakan hukum menunjukkan bahwa praktik prostitusi online di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring masifnya penggunaan media sosial dan platform pesan instan. Bareskrim Polri mencatat sejak 2020 hingga September 2023 terdapat 1.491 laporan terkait pornografi, prostitusi, dan eksploitasi seksual, dengan lonjakan paling tajam sejak 2022. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari kota penyangga hingga destinasi wisata, menandakan bahwa prostitusi digital bukan fenomena sporadis, melainkan jaringan yang terorganisasi dan lintas wilayah.
Penindakan aparat penegak hukum bahkan pernah mengungkap sindikat besar yang menyediakan hampir dua ribu perempuan serta puluhan anak untuk layanan seksual berbasis daring melalui platform seperti Telegram dan X. Pola ini memperlihatkan bagaimana ruang digital telah berfungsi sebagai pasar baru eksploitasi seksual: menawarkan anonimitas, transaksi cepat, dan risiko rendah bagi pelaku, tetapi meninggalkan kerentanan mendalam bagi korban.
Di luar prostitusi online, kekerasan seksual berbasis elektronik juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data Komnas Perempuan mencatat bahwa pelecehan daring, eksploitasi seksual, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan menjadi bagian signifikan dari laporan kekerasan terhadap perempuan. Polri melalui Pusiknas mencatat perempuan sebagai mayoritas korban kejahatan pornografi, dengan banyak kasus bermotif balas dendam atau revenge porn.
Kerentanan dalam ekosistem digital ini tidak hanya menimpa orang dewasa. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta KPAI menunjukkan bahwa ribuan anak pernah menjadi korban pornografi dan prostitusi online. Faktor pendorongnya berlapis, mulai dari tekanan ekonomi, rapuhnya relasi keluarga, minimnya pengawasan, hingga rendahnya literasi digital. Dalam kondisi demikian, ruang digital menjadi pintu masuk cepat menuju komersialisasi hasrat, dengan anak sebagai kelompok paling rentan.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah perangkat hukum untuk menangani prostitusi dan eksploitasi seksual digital. KUHP mengatur tindak pidana kesusilaan yang bersifat eksploitatif. UU ITE digunakan untuk menjerat penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital. UU Pornografi mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi konten pornografi, termasuk di dunia siber. Sementara UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara tegas mengkriminalisasi eksploitasi seksual yang melibatkan perekrutan, pemaksaan, atau penyalahgunaan kerentanan.
Namun berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa penerapan regulasi tersebut belum berjalan konsisten. Penegakan hukum cenderung lebih mudah menyasar penyedia jasa, mucikari, atau konten digital yang tampak di permukaan. Sementara itu, pengguna layanan seksual sebagai bagian dari rantai permintaan seringkali luput dari jerat hukum. Ketimpangan ini menciptakan paradoks: pasar tetap hidup karena permintaan tidak disentuh, sementara korban justru berada dalam posisi paling rentan.
Komnas Perempuan berulang kali menegaskan bahwa perempuan yang terlibat dalam prostitusi online kerap merupakan korban perdagangan orang atau eksploitasi berbasis kerentanan ekonomi dan sosial. Dalam banyak kasus, keterlibatan mereka bukan hasil pilihan bebas, melainkan akibat tekanan struktural. Pendekatan hukum yang semata-mata kriminalistik berisiko memperparah viktimisasi dan mengaburkan tanggung jawab pelaku utama dalam rantai eksploitasi.
Situasi serupa terlihat dalam penanganan kekerasan seksual daring. Korban yang melapor justru kerap menghadapi risiko dilaporkan balik menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE atau UU Pornografi, karena konten yang beredar menyangkut tubuh dan privasi mereka sendiri. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan serius antara tujuan perlindungan korban dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Praktik prostitusi online kerap dijerat menggunakan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Pola penegakan ini menunjukkan bahwa negara lebih mudah menindak aspek konten digitalnya, dibanding membongkar relasi kuasa dan rantai ekonomi di balik praktik prostitusi daring.
Di tingkat lokal, fragmentasi hukum semakin memperbesar persoalan. Berbagai pemerintah daerah memberlakukan Peraturan Daerah yang melarang prostitusi secara total. Dalam praktiknya, PSK dan pelanggan dapat dikenakan sanksi administratif atau tindak pidana ringan. Ketidaksinkronan antara hukum nasional dan Perda inilah yang sering menciptakan ketidakpastian hukum dan memperbesar risiko kriminalisasi terhadap kelompok rentan.
Dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru untuk membaca fenomena ini menjadi penting untuk meluruskan kerangka hukum yang kerap tercampur. Perubahan hukum pidana materiil, yakni soal siapa dipidana dan atas perbuatan apa telah diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara KUHAP Baru mengatur prosedur penegakan hukum, termasuk perlindungan hak tersangka dan korban dalam proses peradilan.
Dalam kerangka KUHP Baru, negara tetap menitikberatkan pertanggungjawaban pidana pada pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari prostitusi, yakni mucikari dan penyedia jasa. Ketentuan ini menegaskan bahwa sasaran utama hukum pidana berada pada aktor eksploitasi, bukan semata pada tubuh yang dieksploitasi. Namun dalam praktik, prostitusi online masih kerap dijerat menggunakan UU ITE karena lebih mudah menindak aspek kontennya dibanding membongkar relasi kuasa dan rantai ekonomi di baliknya.
Posisi pekerja seks dan pengguna jasa dalam hukum pidana nasional juga masih ambigu. Keduanya, pada umumnya tidak diposisikan sebagai pelaku utama prostitusi, tetapi tetap dapat dijerat melalui pasal lain, seperti perzinaan dalam KUHP Baru yang bersifat delik aduan, hanya dapat diproses jika ada laporan dari pasangan sah atau keluarga inti. Di luar itu, jerat pidana bisa muncul melalui UU Pornografi jika terdapat unsur perekaman, penyebaran, atau komersialisasi konten seksual.
Di sinilah relevansi KUHAP Baru menjadi penting. KUHAP Baru menegaskan posisi korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, informasi, pendampingan, dan pemulihan, bukan sekadar alat bukti. Dalam konteks prostitusi online dan kekerasan seksual digital, kerangka ini membuka ruang untuk mencegah kriminalisasi berlapis terhadap korban serta mendorong pendekatan yang lebih sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan sosial.
Namun pembaruan hukum tidak otomatis menjamin perubahan praktik. Selama penegakan hukum masih lebih mudah menyasar konten dan tubuh korban dibanding permintaan pasar dan pengguna jasa, eksploitasi seksual digital akan terus menemukan ruang hidup. Persoalan ini menuntut rekonstruksi kebijakan yang lebih manusiawi: perlindungan korban yang nyata, penindakan tegas terhadap pelaku eksploitasi dan pengguna jasa, integrasi literasi digital dan pendidikan relasi sehat, serta dukungan ekonomi dan psikososial bagi perempuan dan anak.
Eksploitasi seksual digital bukan sekadar konsekuensi kemajuan teknologi. Ia adalah cermin relasi sosial yang timpang dan ujian bagi negara hukum. Apakah hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan yang menjaga martabat manusia, atau justru tertinggal dari kenyataan yang bergerak cepat, dan apalagi setelah ada perangkat hukumnya, tapi tersendat dalam pelaksanaannya. (Sal)