Beberapa pekan lalu di Batam, tepatnya di Melcem, Tanjung Sengkuang, warga dihebohkan oleh beramai-ramai masyarakat datang ke lokasi untuk memungut bawang bombai yang dibuang di lereng bukit di kawasan Malcem.
Investigasi awal menunjukkan bahwa pembuangan bawang di lereng bukit Melcem bukan sekadar soal komoditas busuk yang dimusnahkan. Ada rantai ekonomi yang lebih gelap di baliknya: jaringan pemasukan ilegal, permainan harga, dan upaya menutupi kerugian dengan “pemusnahan” tanpa prosedur.
1. Titik Masuk: Jalur Tidak Resmi
Menurut sumber internal karantina, bawang yang ditemukan diduga masuk melalui pelabuhan kecil non-resmi di Batam. Jalur ini umum digunakan untuk menghindari: biaya karantina, bea masuk, pajak, dan pemeriksaan mutu.
Potensi keuntungan melakukan itu guna menghindari bea dan karantina bisa menurunkan biaya masuk hingga 20–30 persen dari harga normal. Dalam volume besar, selisih ini bernilai ratusan juta rupiah.
2. Importir Tidak Resmi dan Distributor Lokal
Peran importir gelap adalah membawa komoditas dengan ongkos murah. Sementara distributor lokal menyalurkan bawang ke pasar-pasar Batam dengan harga sedikit di bawah pasaran.
Skema umum yang terungkap di kasus serupa biasanya barang masuk tanpa dokumen, distributor lokal membeli dalam bentuk partai besar, dan barang dijual ke pasar tradisional tanpa faktur resmi. Selanjutnya margin keuntungan di tingkat distributor dapat mencapai 15–25 persen per karung.
3. Barang Rusak dan Risiko Kerugian
Sebagian bawang yang dibuang disebut tidak layak jual karena rusak, lembap, atau tidak memenuhi standar visual.
Dalam perdagangan ilegal, barang tak layak jual sering dipisahkan. Namun membuangnya secara resmi memerlukan biaya pemusnahan, pengawasan, dan transportasi.
Biaya pemusnahan resmi bisa menghabiskan Rp 1,5 juta s.d Rp 5 juta per ton (tergantung fasilitas dan prosedur pengawasan). Bagi importir ilegal, biaya ini dianggap pemborosan.
4. Pembuangan di Lereng Bukit: Jalan Pintas Murah
Pembuangan di lereng bukit seperti Melcem menjadi pilihan karena tidak ada biaya pemusnahan resmi, tidak perlu mengurus laporan, tidak membutuhkan transportasi tambahan, dan tidak ada pengawasan instansi.
Biaya operasional pembuangan ilegal hanya ongkos tenaga dan transportasi darat. Diperkirakan sekitar Rp 200-400 ribu per muatan.
Potensi penghematan bagi importir bisa menghindari biaya pemusnahan resmi yang jauh lebih mahal, sehingga kerugian dapat ditekan.
Namun tidak dipertimbangkan bahwa ketika pembuangan di area terbuka justru membuka risiko baru: barang kembali beredar di masyarakat.
5. Motif Pemusnahan Mendadak
Sumber di internal distributor menyebut dugaan bahwa barang yang dibuang bukan sekadar rusak, tetapi menjadi beban ketika aparat mulai melakukan operasi penertiban di pelabuhan.
Dalam situasi seperti itu, barang ilegal kerap dipindahkan secara tergesa-gesa, dibuang untuk menghilangkan jejak, atau diklaim sebagai pemusnahan resmi untuk menutupi asalnya.
Pemusnahan di lokasi non-standar membantu memutus rantai jejak dokumen dan mengurangi risiko hukum bagi pelaku.
6. Kerugian Negara dan Pasar
Praktik perdagangan ilegal seperti ini berdampak pada tentunya kerugian negara mulai hilangnya bea masuk, hilangnya pendapatan pajak, dan terhambatnya pengawasan karantina.
Kerugian bagi pasar, menjadikan harga pasar menjadi tidak stabil, pedagang resmi tertekan, dan barang berkualitas buruk beredar di pasar.
Dalam kasus Batam, potensi kerugian negara sulit dihitung tanpa data volume pasti. Namun dari pola kasus sebelumnya, kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per pengiriman.
Kesimpulan: Jejak Ekonomi yang Menghubungkan Pelabuhan, Gudang, dan Lereng Bukit
Aliran uang dalam kasus bawang Melcem memperlihatkan rangkaian kepentingan yang saling bertaut antara importir ilegal yang mendapatkan harga masuk murah, distributor lokal ingin mendapat margin melalui jalur non-resmi, dan biaya pemusnahan resmi dihindari melalui pembuangan liar.
Tentu negara kehilangan pendapatan dan warga tertarik memungut, sehingga barang ilegal berpotensi kembali ke pasar.
Kejadian ini bukan hanya soal komoditas busuk, tetapi soal struktur ekonomi ilegal yang hidup di tengah lemahnya pengawasan. (Sal)