Peran Hisbah boleh dikatakan sebagai penjaga ekologi dan santitasi lingkungan. Namun sebenarnya lebih daripada itu. Di Baghdad era Abbasiyah, Hisbah sering dikatakan sebagai “penjaga gerbang” kualitas hidup warga.
Untuk dapat memahami perannya, kita harus melihatnya bukan sekadar sebagai polisi pamong praja, atau polisi lingkungan, melainkan sebagai institusi pengawasan moral dan teknis yang menjembatani hukum agama dengan ketertiban sipil.
Berikut adalah uraian mendalam mengenai struktur, wewenang, dan implementasi Hisbah dalam menjaga ekologi serta keadilan sosial di Baghdad:
Struktur dan Filosofi Hisbah
Kata Hisbah berakar dari konsep amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah keburukan). Pemimpinnya disebut Muhtasib.
Independensi: Muhtasib biasanya ditunjuk langsung oleh Khalifah atau Hakim Agung (Qadhi). Mereka harus memiliki keahlian lintas disiplin: hukum syariat, teknik bangunan, hingga pengetahuan dasar tentang sanitasi.
Wewenang Eksekutif: Berbeda dengan hakim yang menunggu laporan di pengadilan, Muhtasib bersifat proaktif. Mereka berpatroli di pasar dan jalanan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Hisbah sebagai "Polisi Lingkungan" (Environmental Regulator)
Baghdad adalah kota industri dan perdagangan yang sangat padat. Tanpa Hisbah, kota ini akan tenggelam dalam limbah. Berikut adalah mandat lingkungan mereka yang sangat spesifik:
A. Pengendalian Polusi Udara dan Bau
Muhtasib memiliki otoritas untuk memindahkan atau menutup unit usaha yang dianggap mengganggu pernapasan warga.
Zonasi Emisi: Industri yang menghasilkan asap tebal (seperti pabrik batu bata, pengolahan kaca, dan pandai besi) dilarang berada di tengah pemukiman. Mereka diharuskan membangun fasilitas di sisi luar kota, mengikuti arah angin agar asap tidak masuk ke pemukiman.
Regulasi Bau: Penyamakan kulit (tanneries) dan tempat pemotongan hewan wajib berada di pinggiran kota yang paling dekat dengan hilir sungai, agar bau menyengat tidak terbawa angin ke pusat kota.
B. Proteksi Sumber Air
Sungai Tigris dan kanal-kanalnya adalah aset suci. Hisbah memberlakukan aturan ketat:
Larangan Pembuangan: Warga dilarang membuang sampah domestik atau limbah cair ke kanal yang mengalirkan air minum.
Pembersihan Berkala: Muhtasib dapat memungut pajak khusus dari pedagang pasar untuk membiayai pembersihan saluran drainase agar tidak tersumbat dan menjadi sarang penyakit.
C. Estetika dan Ketertiban Ruang Publik
Audit Bangunan: Jika ada rumah yang balkon atau jendelanya menjorok ke jalan dan menghalangi cahaya matahari atau sirkulasi udara tetangga, Muhtasib berhak memerintahkan pembongkaran.
Kebersihan Jalan: Pemilik toko wajib menyiram debu di depan toko mereka agar tidak terbang dan mengganggu pernapasan pejalan kaki.
Standar Kualitas Produk (Consumer Protection)
Hisbah juga bertindak sebagai badan pengawas obat dan makanan (seperti BPOM modern).
Sertifikasi Dokter dan Farmasi: Muhtasib menguji para praktisi medis. Mereka harus memastikan apoteker tidak mengoplos obat dengan bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Kalibrasi Timbangan: Kecurangan timbangan dianggap sebagai dosa besar sekaligus pengrusakan tatanan ekonomi. Muhtasib secara rutin mengecek timbangan pedagang dengan alat ukur standar negara.
4. Etika Kerja dan Hak Hewan
Hal yang paling revolusioner dari Hisbah adalah perlindungan terhadap makhluk hidup non-manusia:
Beban Hewan: Jika seorang muhtasib melihat seekor keledai atau unta dimuati beban yang melampaui kapasitasnya, ia berhak menegur pemiliknya dan memerintahkan pengurangan beban demi kesejahteraan hewan tersebut.
Larangan Kekerasan: Penyiksaan hewan di ruang publik dapat dikenai sanksi cambuk atau denda.
Mengapa Hisbah Berhasil?
Keberhasilan Hisbah bukan hanya karena denda, tetapi karena transparansi dan sanksi sosial. Pedagang yang curang atau mencemari lingkungan sering kali diarak di atas keledai sambil membawa bukti pelanggarannya, yang merupakan hukuman malu yang sangat efektif pada masa itu.
Baghdad mengajarkan kita bahwa untuk menjaga sebuah kota tetap "tanpa asap" dan bersih, diperlukan otoritas yang memiliki gigi, sains yang mumpuni, dan landasan spiritual yang kuat.
***
Literasi mengenai Hisbah mencapai puncaknya melalui karya Al-Shayzari (Abad ke-12) dalam kitabnya yang fenomenal, Nihayat al-Rutba fi Talab al-Hisba (Puncak Kedudukan dalam Mencari Hisbah). Kitab ini bukan sekadar buku hukum, melainkan panduan teknis operasional bagi seorang Muhtasib untuk mengelola kota.
Berikut adalah beberapa contoh kasus spesifik mengenai penanganan limbah dan polusi industri secara teknis berdasarkan literatur Al-Shayzari:
1. Industri Penyamakan Kulit (Dabagh) dan Bau Amonia
Al-Shayzari memberikan instruksi yang sangat spesifik mengenai penyamakan kulit karena industri ini menggunakan bahan organik yang cepat membusuk dan menghasilkan bau menyengat.
Kasus Teknis: Muhtasib dilarang mengizinkan bengkel penyamakan berada di dekat pasar tekstil atau masjid.
Solusi Al-Shayzari: Mereka diwajibkan membangun saluran pembuangan air limbah khusus yang tertutup. Al-Shayzari menekankan bahwa limbah cair dari rendaman kulit tidak boleh dibiarkan mengalir ke jalanan umum karena dapat merusak kesehatan warga dan kenyamanan pejalan kaki. Lokasi mereka harus berada di hilir (downstream) sungai untuk memastikan sisa kimia alami tidak mencemari air minum di hulu.
2. Industri Pandai Besi dan Polusi Asap (Dukhan)
Dalam kitab tersebut, Al-Shayzari membahas bagaimana asap dari tungku pembakaran logam dapat merusak estetika bangunan dan kesehatan paru-pari.
Kasus Teknis: Bengkel pandai besi atau pembuat kaca sering kali menghasilkan percikan api dan asap hitam tebal.
Solusi Al-Shayzari: Muhtasib mewajibkan setiap bengkel memiliki cerobong asap yang tinggi (manafidh al-dukhan) agar asap langsung terbawa angin ke atas dan tidak mengendap di lorong-lorong pasar. Jika cerobong tersebut dianggap terlalu pendek dan mengganggu tetangga, Muhtasib memiliki wewenang hukum untuk memerintahkan peninggian cerobong atau pemindahan bengkel.
3. Higienitas Tempat Pemotongan Hewan (Majazir)
Al-Shayzari sangat ketat mengenai limbah darah dan jeroan hewan.
Kasus Teknis: penumpukan darah di lantai pasar akan mengundang lalat dan wabah. Solusi Al-Shayzari: Penjagal dilarang menyembelih hewan di depan toko mereka di pasar.
Penyembelihan harus dilakukan di area khusus (manhar) yang memiliki sistem drainase yang dirancang miring agar darah dan air sisa pembersihan langsung mengalir ke lubang penampungan bawah tanah (septic tank kuno) atau saluran air limbah utama, bukan ke jalanan.
4. Pengawasan Kualitas Bahan Kimia dan Limbah Farmasi
Al-Shayzari juga mengawasi para Attarin (apoteker/pembuat parfum).
Kasus Teknis: Pengolahan bahan kimia obat yang gagal atau kedaluwarsa sering kali dibuang sembarangan.
Solusi Al-Shayzari: Apoteker diawasi agar tidak mencampur bahan berbahaya. Limbah bahan kimia yang tajam baunya harus dikubur atau dibuang di tempat yang jauh dari pemukiman agar uapnya tidak meracuni udara sekitar.
Kode Etik Muhtasib menurut Al-Shayzari
Al-Shayzari menegaskan bahwa seorang Muhtasib harus bertindak berdasarkan prinsip proporsionalitas:
Langkah-langkah teknis ini menunjukkan bahwa Baghdad dan kota-kota Islam klasik tidak hanya mengandalkan doa untuk kebersihan, tetapi pada rekayasa teknik yang diawasi oleh hukum yang berwibawa. (Red)