Tersangka Kasus Tiket Bodong Pesparawi Kepri Belum Ditahan, Korban Tagih Transparansi

Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket keberangkatan...

Tersangka Kasus Tiket Bodong Pesparawi Kepri Belum Ditahan, Korban Tagih Transparansi

Hukum
12 Jul 2026
293 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Tersangka Kasus Tiket Bodong Pesparawi Kepri Belum Ditahan, Korban Tagih Transparansi

Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau menuju Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan para korban. Hingga Sabtu (11/7/2026), kedua tersangka belum ditahan oleh penyidik Polda Kepulauan Riau. Kondisi itu memunculkan sorotan publik sekaligus tuntutan agar proses hukum berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian bagi para peserta yang gagal berangkat ke ajang nasional tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Efanti, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri, Hendra Eka Putra, sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah keberangkatan kontingen mencapai sekitar Rp1,016 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, sehingga tiket keberangkatan peserta tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi guna memperkuat pembuktian perkara.

Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nona Pricillia dalam keterangan resmi.

Penjelasan tersebut menjadi dasar kepolisian bahwa belum dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum berhenti, melainkan masih berada pada tahapan penyidikan untuk melengkapi administrasi dan pembuktian perkara.

Namun, dari sisi korban, penetapan tersangka dinilai belum cukup menjawab persoalan utama. Ketua Kontingen PSW Kepri, Ria Ukur Tondang, mengatakan para peserta hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh mengenai penyebab hanya kontingen PSW yang gagal diberangkatkan ke Manokwari.

"Kami hanya meminta transparansi hukum dan penjelasan kenapa hanya kontingen PSW yang tidak berangkat. Apa sebenarnya yang terjadi? Kenapa hanya kami yang diperlakukan seperti ini?" kata Ria.

Menurut Ria, para peserta merasa menjadi korban penelantaran, tetapi belum pernah benar-benar dilibatkan dalam proses sejak laporan awal dibuat. "Kalau laporan itu dibuat karena kami ditelantarkan, seharusnya kami juga menjadi bagian yang didengar. Sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan gambaran yang jelas," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para anggota paduan suara tetap melanjutkan aktivitas pelayanan dan berkarya di bidang musik gerejawi. Meski demikian, mereka berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum membuka seluruh fakta perkara kepada publik. "Teman-teman tetap berkarya. Kami hanya ingin ada penjelasan. Jangan sampai kami dibiarkan begitu saja setelah gagal berangkat," katanya.

Di sisi lain, muncul pula pandangan berbeda dari pihak yang turut terseret dalam perkara. Sebelumnya, Hendra Eka Putra membantah tudingan menerima aliran dana ratusan juta rupiah. Ia mengaku justru menggunakan dana pribadi sekitar Rp508 juta untuk menalangi pemesanan tiket dan hotel, dengan harapan biaya tersebut akan diganti setelah kegiatan selesai.

"Saya tidak pernah menerima uang Rp700 juta tersebut," ujar Hendra. "Memang ada kesepakatan bahwa saya menalangi biaya tiket menggunakan uang pribadi," tambahnya.

Pernyataan tersebut tentu masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan akan diuji melalui proses pembuktian di tingkat penyidikan maupun persidangan. Di sisi lain, status tersangka juga tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah yang tetap melekat hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, terlebih yang bersumber dari hibah pemerintah, menuntut akuntabilitas yang tinggi. Ketika sebuah kegagalan administratif berujung pada batalnya keberangkatan kontingen daerah membawa nama provinsi di ajang nasional, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga hilangnya kesempatan, kepercayaan, dan semangat para peserta yang telah berlatih berbulan-bulan.

Kini, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada siapa yang bertanggung jawab, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga pada kemampuan aparat mengungkap seluruh fakta, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi mandat menegakkan keadilan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll