Kasus Suap Hutan Kuansing, Dari Mangkirnya Dirjen hingga Perebutan Akses Lahan Negara

Mangkirnya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, dari...

Kasus Suap Hutan Kuansing, Dari Mangkirnya Dirjen hingga Perebutan Akses Lahan Negara

Hukum
24 Jul 2026
442 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kasus Suap Hutan Kuansing, Dari Mangkirnya Dirjen hingga Perebutan Akses Lahan Negara

Mangkirnya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/7/2026), menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Catur sedianya diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap proses, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Ketidakhadirannya tanpa keterangan menambah daftar pertanyaan yang kini tengah didalami penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga Jumat (24/7/2026), lembaganya belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran Catur Endah. Karena itu, KPK belum memutuskan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat eselon I Kementerian Kehutanan tersebut. "CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, dan Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto. Tiga nama terakhir memenuhi panggilan dan dimintai keterangan.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berfokus pada pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Penyidik mendalami pembahasan yang terjadi dalam audiensi tersebut, termasuk isu alih fungsi kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial. "Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," ujar Budi.

Namun, substansi perkara sesungguhnya bukan pada dugaan pemberian sebuah amplop kepada menteri. Yang tengah diburu penyidik adalah motif di balik pemberian itu. Apakah berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. "Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa," kata Budi Prasetyo sebelumnya.

KPK juga menelusuri dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi sebelum amplop tersebut diberikan. "Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kami akan dalami," ujar Budi.

Kasus ini kemudian berkembang setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan pemberian amplop tersebut kepada KPK sebagai gratifikasi pada 3 Juli 2026. Namun, laporan itu akhirnya ditolak karena perkara yang sama telah lebih dahulu memasuki tahap penyidikan.

Deputi Pencegahan KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa penolakan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ.” Ia menambahkan, laporan tidak dapat diproses sebagai gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyidikan aparat penegak hukum.

Sementara Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemberian tersebut sebagai gratifikasi. Ia mengaku amplop itu telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, jauh sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan. "Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," kata Raja Juli dalam konferensi pers, 3 Juli 2026.

Menteri juga menyatakan bahwa audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung secara resmi, memiliki surat permohonan, daftar hadir, serta notulensi yang siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan apakah pengembalian amplop tersebut menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara pemberian itu dengan kewenangan yang dimiliki kementerian dalam proses pengelolaan kawasan hutan.

Di balik perkara hukum ini, terdapat persoalan mengapa pelepasan kawasan hutan begitu diperebutkan. Kawasan Hutan Produksi Terbatas merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya diatur secara ketat karena memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai ekonomi tinggi. Setiap perubahan status, pelepasan kawasan, maupun penyesuaian tata batas melibatkan proses administrasi panjang yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, hingga kementerian teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, program Perhutanan Sosial pada dasarnya dirancang pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan agar dapat mengelola kawasan secara berkelanjutan tanpa harus mengubah status kawasan hutan. Pemerintah menargetkan akses kelola seluas 12,7 juta hektare, dan hingga beberapa tahun terakhir realisasinya telah mencapai lebih dari 8 juta hektare yang diberikan kepada jutaan kepala keluarga melalui berbagai skema perhutanan sosial.

Karena menyangkut akses terhadap lahan yang bernilai ekonomi, setiap proses pengelolaan kawasan hutan selalu memiliki potensi konflik kepentingan apabila tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Di sinilah pengawasan menjadi penting agar program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

Pengamat tata kelola kehutanan dari berbagai lembaga sebelumnya juga berulang kali mengingatkan bahwa proses perubahan fungsi kawasan hutan harus berbasis kajian ilmiah, transparansi, serta partisipasi publik. Sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pelepasan maupun pemanfaatan kawasan hutan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan diawasi oleh berbagai institusi negara.

Hingga kini, KPK belum menetapkan adanya keterlibatan pejabat Kementerian Kehutanan selain pihak-pihak yang telah diproses dalam perkara ini. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang diperiksa. Namun mangkirnya seorang pejabat tinggi negara tentu menjadi perhatian publik. 

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa pengelolaan hutan yang merupakan kekayaan bersama tidak menjadi ruang transaksi kekuasaan. Kasus Kuantan Singingi mengingatkan bahwa persoalan korupsi di sektor kehutanan adalah tentang integritas tata kelola sumber daya alam. Ketika akses terhadap hutan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum menjadi benteng utama agar hutan tetap dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll