Kasus Alphard Bundaran HI Berlanjut, Tiga Anggota Polda Jabar Diperiksa Propam Meski Berdamai

Kasus dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa, di kawasan Bundaran...

Kasus Alphard Bundaran HI Berlanjut, Tiga Anggota Polda Jabar Diperiksa Propam Meski Berdamai

Hukum
25 Jul 2026
701 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kasus Alphard Bundaran HI Berlanjut, Tiga Anggota Polda Jabar Diperiksa Propam Meski Berdamai

Kasus dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Setelah melalui mediasi selama sekitar enam jam pada Jumat (24/7/2026), terungkap bahwa tiga orang yang berada di dalam mobil Toyota Alphard hitam tersebut merupakan personel Polda Jawa Barat. Meski kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai, dugaan pelanggaran etik, intimidasi, serta pelanggaran lalu lintas tetap diproses oleh institusi kepolisian. 

Fakta mengenai identitas ketiga orang tersebut disampaikan Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Ia memastikan mereka adalah anggota Polda Jawa Barat dan kini telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan internal. "Iya, personel dari Polda Jawa Barat," kata Braiel kepada wartawan. 

Menurut Braiel, kendaraan Toyota Alphard berpelat D 1828 XHQ yang digunakan bukan merupakan kendaraan dinas, melainkan mobil pribadi. Namun demikian, dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk penerobosan pelican crossing saat lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang diduga tidak sesuai, tetap ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, mengungkapkan bahwa ketiga anggota polisi tersebut mengakui identitas mereka saat proses mediasi berlangsung. Setelah itu, mereka langsung dijemput oleh tim Paminal Bid Propam Polda Jawa Barat. "Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota'. Hari ini juga mereka sudah dijemput dan diperiksa oleh Paminal Polda Jawa Barat," ujar Wiradarma. 

Kepolisian menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Fiktor dan pihak pengemudi tidak menghentikan proses penegakan hukum maupun pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat. "Ada beberapa dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang. Ini malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Jawa Barat," tegas Braiel. 

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memastikan penyelidikan terhadap aspek lalu lintas tetap berjalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa. "Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita konfrontir di Subdit Gakkum," ujar Ojo Ruslani. 

Di luar proses hukum, kasus ini memicu perhatian luas setelah video yang memperlihatkan Fiktor bersujud kepada pihak pengemudi beredar di media sosial. Belakangan, Fiktor menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas kemauannya sendiri karena merasa ketakutan dan berada dalam tekanan psikologis. "Kalau sujud itu kemauan saya sendiri, karena saya sudah ketakutan," kata Fiktor. 

Respons juga datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar perusahaan tempat Fiktor bekerja tidak memberikan sanksi kepada petugas keamanan tersebut karena dinilai menjalankan tugas menjaga keselamatan pengguna jalan. "Saya minta untuk tidak dipecat dan tetap dipekerjakan seperti biasa, karena satpam inilah yang menjalankan tugas," ujar Pramono. 

Kasus ini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai perselisihan antara seorang petugas keamanan dan pengguna jalan. Perhatian publik kini bergeser pada konsistensi penegakan aturan terhadap aparat penegak hukum sendiri. Kesediaan Propam Polda Jawa Barat memeriksa anggotanya menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tentu harus dijunjung tinggi. Pemeriksaan etik maupun dugaan pelanggaran pidana dan lalu lintas harus dibuktikan melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel. Publik juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Peristiwa di Bundaran HI menjadi pengingat bahwa kewibawaan aparat tidak dibangun melalui identitas atau kewenangan, melainkan melalui keteladanan dalam menaati hukum yang berlaku. Ketika seorang petugas keamanan berupaya menjalankan tugasnya dan aparat penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang terlibat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll