Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu perdebatan hukum yang tajam. Di tengah desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut, otoritas penegak hukum kini diuji untuk membuktikan transparansi di balik mekanisme "sinergi" yang menjadi dasar pemindahan penanganan perkara ini.
Kasus yang menyeret Febrie karena dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga pasokan batu bara awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun kemudian pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyebut langkah ini diambil “dalam rangka sinergitas.”
Langkah tersebut menuai kritik keras. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mohammad Mahfud MD, secara terbuka menyebut praktik ini menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Mahfud, mekanisme pelimpahan atau pengalihan penyidikan dari polisi ke kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Senin (13/7/2026). Ia mengaku sempat terkecoh, mengira proses ini adalah pelimpahan berkas perkara (P21), bukan pemindahan kewenangan penyidikan.
Senada dengan Mahfud, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai pelimpahan tersebut ilegal. Menurutnya, jika kepolisian merasa tidak sanggup atau perlu melakukan penyidikan bersama, satu-satunya lembaga yang memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil alih adalah KPK.
Menanggapi polemik ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan supervisi dan koordinasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Budi menyatakan KPK terus memantau jalannya perkara ini.
“Kami memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya tugas dalam pemberantasan korupsi. Jika ada kendala dalam penyidikan, kami bisa turun tangan, termasuk menghadirkan ahli untuk memberikan analisis,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara oleh KPK baru bisa dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu, salah satunya apabila penanganan perkara tersebut "mandek" atau mengalami kendala berlarut. Meski demikian, Asep menekankan perlunya kepercayaan terhadap profesionalitas penyidik.
“Pengambilalihan tak bisa serta-merta berdasarkan asumsi. Kami percaya teman-teman penyidik maupun penuntut umum akan bertindak profesional. Kami akan terus menunggu dan mengawal,” ujar Asep.
Sementara Kejaksaan Agung melalui Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan komitmennya dalam menerima perkara tersebut. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara," katanya saat konferensi pers di Kejagung. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum ditahan, sementara pihak swasta yang terlibat, Don Ritto, telah berada di rumah tahanan.
Perdebatan dalam kasus ini adalah tentang bagaimana kepercayaan publik dijaga di atas koridor hukum yang rigid. Ketika prosedur yang ditempuh memicu keraguan para ahli hukum, risiko yang dipertaruhkan bukanlah sekadar teknis administratif, melainkan kredibilitas institusi hukum itu sendiri.
Transparansi bukan sekadar kata-kata dalam siaran pers, melainkan harus terwujud dalam kepatuhan mutlak pada undang-undang. Jika "sinergi" dianggap sebagai jalan keluar, maka sinergi tersebut harus mampu menjawab pertanyaan kritis mengapa prosedur standar diubah di tengah jalan?
Sejarah akan mencatat apakah kasus ini akan berakhir sebagai bentuk penguatan penegakan hukum, atau justru menjadi preseden yang mengaburkan batas kewenangan antarlembaga. Publik kini hanya bisa menunggu dan mengawasi apakah hukum akan tetap tegak di atas semua kepentingan? (Red)