Polemik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Antara Kolaborasi atau Anomali Hukum?

Pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Polemik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Antara Kolaborasi atau Anomali Hukum?

Hukum
13 Jul 2026
242 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Polemik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Antara Kolaborasi atau Anomali Hukum?

Pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung menuai kritik tajam. Praktik yang disebut sebagai "penyerahan administrasi penyidikan" ini memicu perdebatan mengenai legalitasnya di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di tengah spekulasi adanya intervensi kepentingan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menilai prosedur tersebut menyalahi pakem hukum yang berlaku. Melalui unggahan di kanal YouTube resmi miliknya pada Senin, 13 Juli 2026, Mahfud menegaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, tidak dikenal mekanisme pengalihan tugas penyidikan secara langsung dari polisi ke kejaksaan.

“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” ujar Mahfud. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya bahwa praktik ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Ia menyoroti adanya tiga risiko besar: peluang Febrie memenangkan gugatan praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, kemungkinan lokalisasi kasus agar tidak menyeret pihak lain, hingga ancaman penghentian penyidikan melalui mekanisme deponeering.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menepis tudingan bahwa langkah tersebut melanggar hukum, melainkan kolaborasi administratif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah pelimpahan berkas perkara dalam konteks hubungan penyidik dan penuntut umum, melainkan sebuah bentuk kolaborasi.

“Ini penyidik ke penyidik,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Menurut Anang, proses tersebut merupakan penyerahan administrasi perkara agar penanganan penyidikan dapat dilakukan secara sinergis oleh tim penyidik Kejagung. Ia menambahkan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti dokumen dan barang bukti yang telah diterima dari kepolisian.

Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan klausul mekanisme "penyidik ke penyidik" dalam KUHAP, Anang menyatakan pihaknya akan mendalami aspek tersebut. “Nanti kami pelajari ya, kami kan baru terima,” singkatnya.

Perseteruan argumen ini menyisakan pertanyaan bagi publik sejauh mana prosedur hukum dapat fleksibel di tengah dinamika kekuasaan. Jika hukum hanyalah sekadar teks yang bisa diinterpretasikan ulang untuk kebutuhan "kolaborasi", maka kepastian hukum yang menjadi pilar negara demokrasi akan semakin rapuh.

Pengalihan kasus ini sesungguhnya bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan cermin dari bagaimana sistem hukum diuji di hadapan diskresi. Ketika mekanisme formal seperti KUHAP yang disusun untuk melindungi hak asasi warga negara dan memastikan proses hukum yang transparan, jika diabaikan atau dimodifikasi tanpa landasan undang-undang yang kuat, maka publik berhak bertanya. Apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dikelola sebagai alat kompromi?

Kasus ini menjadi momentum krusial bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan keberpihakannya pada supremasi hukum. Dorongan agar KPK mengambil alih perkara ini mungkin menjadi jalan tengah untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum tidak sedang dipermainkan oleh perang proksi atau kepentingan golongan. Karena keadilan tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan dengan cara yang benar, di atas fondasi hukum yang kokoh, bukan di atas kompromi yang sewaktu-waktu bisa hanyut oleh arus politik. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll