Rekening Botok Dibuka Kembali, di Mana Batas Kehati-hatian Hukum Negara?

Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Rekening Botok Dibuka Kembali, di Mana Batas Kehati-hatian Hukum Negara?

Hukum
26 Agu 2026
292 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Rekening Botok Dibuka Kembali, di Mana Batas Kehati-hatian Hukum Negara?

Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, dipastikan kembali dibuka pada Rabu (26/8/2026) setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan klarifikasi mengenai penghimpunan donasi dan meminta bank mengakhiri penundaan transaksi tersebut. Keputusan itu disambut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang meminta akses rekening segera dipulihkan agar aktivitas Botok dan hak warga menyampaikan pendapat tidak terganggu.

Namun persoalannya tidak berhenti sebagai urusan layanan perbankan. Ia berkembang menjadi pertanyaan sampai di mana kewenangan aparat dalam menunda transaksi sebuah rekening, bagaimana bank menjalankan perintah tersebut, dan bagaimana negara memastikan tindakan kehati-hatian tidak berubah menjadi pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Sebelumnya, rekening tersebut menjadi sorotan setelah Botok menyatakan tidak dapat melakukan transaksi melalui rekening Bank Mandiri yang menurut keterangannya menyimpan sekitar Rp80,9 juta. Dana itu disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan operasional massa dari Pati yang hendak mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus.

Bank Mandiri kemudian menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pada tahap awal, istilah yang muncul di ruang publik adalah “pemblokiran”. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.

Perbedaan istilah itu bukan sekadar persoalan bahasa. Dalam konteks hukum, penundaan transaksi merupakan mekanisme yang memiliki dasar dan prosedur tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa penundaan transaksi dapat dilakukan antara lain ketika terdapat dugaan transaksi menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta hasil tindak pidana, atau terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu. Undang-undang tersebut juga mengatur pencatatan dan pelaporan tindakan penundaan kepada PPATK.

Dalam kasus Botok, polisi memberikan alasan yang berbeda dari kesan awal yang berkembang di masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penundaan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas penggalangan donasi melalui media sosial. “Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman.

Menurut polisi, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan fakta hukum mengenai penghimpunan dana sekaligus mencegah data pribadi Botok dan para donatur disalahgunakan. Setelah proses klarifikasi selesai, polisi menyatakan tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan penundaan tersebut. “Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman.

Namun, penjelasan polisi tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik. Sebelum rekening dipulihkan, sejumlah kelompok masyarakat sipil mempertanyakan mengapa rekening yang digunakan untuk sebatas menampung dana aksi tidak dapat digunakan menjelang demonstrasi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratraman bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi persoalan konstitusional apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

“Tindakan pemblokiran rekening donasi gerakan publik ini jelas bentuk nyata perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” kata Herlambang. Ia menilai tindakan semacam itu dapat mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Kekhawatiran serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. Ia meminta pemerintah dan aparat tidak menggunakan mekanisme pemblokiran rekening secara sembarangan terhadap warga yang menjalankan aktivitas politik dan sosialnya.

Di sisi lain, posisi polisi menunjukkan persoalan dari sudut yang berbeda. Pengumpulan uang dari masyarakat bukan aktivitas yang sepenuhnya berada di luar pengawasan hukum. Indonesia memiliki ketentuan mengenai pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur perlunya izin untuk kegiatan pengumpulan uang atau barang tertentu, dengan sejumlah pengecualian.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan sesederhana memilih apakah Botok benar atau polisi benar. Ada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan antara hak warga untuk mengorganisasi diri dan menyampaikan pendapat, serta kewajiban negara memastikan lalu lintas dana publik berlangsung secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menerima masukan masyarakat mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan. “Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan,” kata Habiburokhman.

Setelah mencermati persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri, Komisi III meminta rekening itu segera dipulihkan. Habiburokhman menilai tidak terdapat persoalan pidana yang membuat rekening tersebut harus terus ditahan. “Menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara selama dilakukan dalam koridor hukum. Karena itu, ia meminta proses pengaktifan tidak berlarut-larut.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok,” kata Habiburokhman. Ia bahkan berharap pengaktifan dapat dilakukan pada hari yang sama.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan rekening akhirnya masuk ke wilayah yang lebih sensitif tentang hubungan antara penegakan hukum, kebebasan sipil, dan hak warga untuk mengelola sumber daya yang mereka kumpulkan secara kolektif.

Bagi Bank Mandiri, posisi yang diambil lebih bersifat administratif dan kepatuhan. Bank menyatakan akan menjalankan instruksi aparat sesuai ketentuan perbankan. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan bank akan menindaklanjuti permintaan Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

“Bank tentunya menerima dengan baik apa yang menjadi arahan... maka kami akan menindaklanjuti ... untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.

Riduan juga menyampaikan permohonan maaf apabila tindakan yang dilakukan sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan. Ia menegaskan Bank Mandiri tetap berpegang pada prinsip perbankan yang sehat dan prudent.

“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudent, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujar Riduan.

Bank Mandiri juga membantah munculnya kekhawatiran bahwa polemik rekening Botok telah memicu penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah. Riduan mengatakan kondisi operasional bank tetap normal.

Namun di samping semua itu, ada satu hal penting dalam perkembangan kasus rekening Botok yang memang akhirnya dibuka kembali. Tetapi pertanyaan mengenai prosedur belum tentu selesai hanya dengan dibukanya rekening.

Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penundaan dilakukan untuk klarifikasi dan perlindungan hukum bagi pemilik rekening dan donatur. Polisi juga menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara hati-hati, objektif, profesional, dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya memahami persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. “Setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Asep.

Tetapi bagi publik, ukuran kehati-hatian tidak hanya terletak pada apakah rekening akhirnya dibuka. Yang juga penting adalah apakah sejak awal pemilik rekening memperoleh penjelasan yang cukup, apakah dasar tindakan dapat dipahami, dan apakah terdapat mekanisme keberatan yang mudah diakses ketika rekening seseorang tiba-tiba tidak dapat digunakan.

Sebab, bagi seorang warga biasa, rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Ia adalah alat untuk membayar kebutuhan sehari-hari, menerima penghasilan, membiayai perjalanan, membayar kewajiban, bahkan dalam kasus tertentu menjadi sarana mengorganisasi solidaritas sosial. Lalu letika akses terhadap rekening dihentikan, dampaknya tidak selalu berhenti pada angka saldo. Ada aktivitas yang ikut terhenti di belakangnya.

Dalam kasus Botok, persoalan itu menjadi lebih sensitif karena dana tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan kolektif warga yang hendak menyampaikan aspirasi di ruang publik. Pada titik inilah negara harus berhati-hati agar mekanisme administratif dan penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa kritik dapat dibatasi melalui instrumen ekonomi.

Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga tidak berarti seluruh aktivitas pengumpulan dana otomatis terbebas dari aturan. Ketika uang masyarakat dihimpun untuk sebuah kegiatan, transparansi mengenai sumber, tujuan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya tetap penting. Dengan transparansi semacam itu dapat melindungi para donatur sekaligus menjaga gerakan masyarakat dari tuduhan yang tidak berdasar.

Sesungguhnya, kasus rekening Botok memperlihatkan sesuatu yang lebih besar daripada perselisihan antara seorang aktivis dan sebuah bank. Ia menunjukkan bahwa betapa tipis jarak antara kehati-hatian negara dan potensi pembatasan kebebasan warga. Keduanya sama-sama dapat memiliki alasan hukum, tetapi keduanya juga membutuhkan transparansi agar kewenangan tidak kehilangan kepercayaan publik.

Pembukaan kembali rekening adalah kabar baik bagi Botok dan para donatur. Namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperjelas prosedur kapan sebuah rekening boleh ditunda, siapa yang bertanggung jawab, informasi apa yang wajib disampaikan kepada pemilik rekening, dan bagaimana warga dapat mengajukan keberatan ketika merasa haknya terganggu.

Demokrasi tidak hanya diuji ketika seseorang bebas berbicara di depan mikrofon. Demokrasi juga diuji ketika negara berhadapan dengan orang yang tidak disukainya, kelompok yang mengkritiknya, atau gerakan yang sedang menuntut sesuatu di ruang publik. Setelah rekening Botok kembali terbuka, pertanyaan yang lebih penting apakah setiap warga negara yang rekeningnya ditunda oleh negara dapat memperoleh penjelasan, perlindungan, dan pemulihan yang sama cepatnya?

Di situlah ukuran sesungguhnya dari negara hukum bukan sekadar terletak pada kemampuan menghentikan transaksi, melainkan pada kemampuan menggunakan kewenangan secara terukur dan mengembalikannya ketika alasan pembatasan sudah tidak lagi ada. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll