Rp650 Juta untuk Kursi Kedokteran, Mengapa Anak Tetap Gagal Masuk Unsoed?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua...

Rp650 Juta untuk Kursi Kedokteran, Mengapa Anak Tetap Gagal Masuk Unsoed?

Hukum
22 Agu 2026
264 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Rp650 Juta untuk Kursi Kedokteran, Mengapa Anak Tetap Gagal Masuk Unsoed?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Agustus 2026, yang diduga dilakukan melalui perantara dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, tetapi calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Kasus itu kini menyeret enam orang sebagai tersangka dan membuka kembali pertanyaan serius tentang integritas sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Kasus ini menarik perhatian bukan semata karena nilai uang yang disebut mencapai Rp650 juta. Yang lebih mengusik adalah alur peristiwanya. Uang disebut diberikan untuk membantu seseorang memperoleh kursi di Fakultas Kedokteran, tetapi kursi itu pada akhirnya tidak didapatkan. Ketika uang diminta kembali, dana tersebut disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemudian muncul skema lain untuk mengembalikannya melalui pencairan sejumlah proyek di lingkungan kampus.

Dalam konferensi pers pada Jumat malam, 21 Agustus, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang melalui dua pihak swasta, DMW dan AW. “Diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut. Namun anak mereka kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi. Tetapi persoalan tidak berhenti di sana. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan secara penuh, KPK menyebut DMW dan AW telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Keduanya kemudian melaporkan persoalan itu kepada Norman.

KPK menduga Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, kemudian meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa tersebut. Di titik inilah perkara berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan proyek kampus. KPK menyebut pengembalian uang kepada pihak yang memberikan pinjaman dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik. MYN atau Mulyono disebut sebagai pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq. Keterlibatan hubungan keluarga ini menambah dimensi lain dalam perkara karena proses pengadaan dan penggunaan sumber daya kampus kini ikut menjadi bagian dari penyidikan.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. 

Setelah pemeriksaan awal, sebagian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa tidak selalu berbentuk transaksi sederhana antara pemberi dan penerima uang. Dalam konstruksi KPK, persoalan dapat bergerak dari permintaan uang, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, pencarian sumber pengembalian dana, hingga dugaan pemanfaatan proyek institusi.

Karena itu, penyidikan perkara ini penting bukan hanya untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga untuk menjawab pertanyaan seberapa kuat sistem pengawasan internal perguruan tinggi ketika kewenangan akademik bertemu dengan kepentingan finansial?

Penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi salah satu titik paling terukur dalam tata kelola perguruan tinggi. Ada persyaratan, daya tampung, mekanisme seleksi, serta kriteria yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Permendikti Saintek Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada PTN berlaku sejak 19 Februari 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya.

Dalam kerangka regulasi pendidikan tinggi, penerimaan mahasiswa bukan sekadar urusan administrasi kampus. Prinsip objektivitas, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar keputusan mengenai siapa yang diterima tidak ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Karena itu, dugaan permintaan Rp650 juta dalam perkara Unsoed menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada nominal uang.

Jika benar terjadi sebagaimana konstruksi penyidik, praktik semacam itu berpotensi menggeser ukuran penerimaan mahasiswa dari kompetensi menjadi kemampuan finansial, dari meritokrasi menjadi transaksi, dan dari kepercayaan menjadi kecurigaan.

Ironinya, calon mahasiswa yang disebut telah membayar pun ternyata tidak diterima. Ini menunjukkan betapa berbahayanya ruang informal dalam proses penerimaan pendidikan. Tidak hanya membuka peluang korupsi, tetapi juga dapat membuat orang tua kehilangan uang tanpa memperoleh kepastian apa pun.

Di tengah konstruksi perkara yang telah diumumkan KPK, Unsoed mengambil posisi hati-hati. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak kampus belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang diperiksa ketika pemeriksaan awal berlangsung. “KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” kata Edi.

Ia mengatakan universitas memilih menunggu penjelasan resmi sebelum mengambil sikap. “Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ujarnya.

Sikap tersebut dapat dipahami dari perspektif asas kehati-hatian. Kampus tentu tidak seharusnya menjatuhkan kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak. Namun, pada saat yang sama, penanganan kasus ini menuntut perguruan tinggi tidak berhenti pada sikap menunggu. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum sejumlah pejabat, melainkan kredibilitas institusi.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam penerimaan peserta didik maupun mahasiswa. Pada Mei 2026, Kemendikdasmen bersama Polri, Kejaksaan, KPK dan Kemendagri menegaskan komitmen untuk mengawal penerimaan murid baru agar objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan bebas diskriminasi.

Pada Juni 2026, Kemendikdasmen juga mengapresiasi Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru. Pemerintah menekankan pentingnya mencegah pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan dan konflik kepentingan.

Meski aturan dan komitmen terus diperkuat, perkara Unsoed memperlihatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Pengawasan harus mampu masuk ke ruang yang lebih sulit terlihat seperti adanya komunikasi informal, perantara, hubungan personal, konflik kepentingan dan transaksi yang sengaja tidak ditempatkan dalam jalur resmi.

Kasus ini juga menyentuh persoalan keadilan pendidikan yang lebih luas. Di Indonesia, masuk fakultas kedokteran merupakan impian banyak keluarga. Persaingannya ketat, sementara biaya pendidikan dapat menjadi pertimbangan besar bagi calon mahasiswa. Dalam kondisi seperti itu, munculnya orang yang mengaku dapat membantu meloloskan calon mahasiswa dengan sejumlah uang menciptakan pasar yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan.

Bagi keluarga yang mempunyai kemampuan finansial, Rp650 juta mungkin dipandang sebagai taruhan untuk masa depan anak. Tetapi bagi keluarga lain, angka tersebut adalah sesuatu yang bahkan sulit dibayangkan. Di sinilah integritas seleksi menjadi penting. Sistem penerimaan yang adil bukan hanya melindungi institusi dari korupsi, tetapi juga melindungi calon mahasiswa yang tidak memiliki uang, koneksi, atau akses kepada orang dalam. Sebab pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan mobilitas sosial, bukan ruang tempat kemampuan finansial menentukan siapa yang berhak memperoleh kesempatan.

Penyidikan KPK akan menentukan apakah seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan. Status tersangka juga bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. Tetapi bahkan sebelum perkara memperoleh putusan akhir, ada pelajaran yang tidak perlu menunggu lama bahwa perguruan tinggi perlu memastikan setiap proses penerimaan mahasiswa dapat ditelusuri, diaudit dan dijelaskan kepada publik. 

Mekanisme seleksi harus memiliki jejak digital dan administratif yang kuat. Konflik kepentingan harus diumumkan dan dikendalikan. Pengadaan kampus harus memiliki pengawasan yang terpisah dari kepentingan personal pejabat. Dan yang paling penting, calon mahasiswa serta orang tua harus memiliki kanal pengaduan yang aman ketika menemukan indikasi adanya permintaan uang di luar ketentuan resmi. 

Pendidikan kehilangan sebagian dari maknanya ketika orang mulai percaya bahwa nilai uang dapat mengalahkan nilai kemampuan. Demikian persoalan Rp650 juta dalam perkara Unsoed bukan sekadar cerita tentang uang yang diberikan atau kursi yang tidak pernah didapat, melainkan sebuah cermin tentang betapa mahalnya harga yang harus dibayar masyarakat ketika lembaga pendidikan kehilangan batas antara kewenangan dan kepentingan.

Kampus seharusnya menjadi tempat seseorang belajar bahwa kemampuan, kerja keras dan integritas mempunyai nilai. Lalu ketika pintu masuknya justru dicurigai dapat dibuka dengan uang, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kursi mahasiswa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Dan kepercayaan tentu berbeda dengan uang Rp650 juta yang tidak dapat dikembalikan karena sebagiannya telah habis digunakan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll