Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pengajuan kasasi perkara pidana. Perubahan tersebut menggeser titik awal perhitungan tenggat waktu pengajuan kasasi dari semula sejak pemberitahuan putusan kepada para pihak menjadi sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 itu memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum karena dinilai berpotensi memengaruhi akses terdakwa maupun jaksa terhadap upaya hukum apabila sistem pemberitahuan putusan belum berjalan optimal.
Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum untuk menguji penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat banding. Berbeda dengan banding yang masih memungkinkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta persidangan, pemeriksaan di tingkat kasasi berfokus pada apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh pengadilan sebelumnya.
Perubahan mekanisme pengajuan kasasi dalam KUHAP baru menjadi salah satu pembaruan yang paling banyak mendapat perhatian. Pada aturan sebelumnya, tenggat waktu pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa atau jaksa. Kini, batas waktu tersebut dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Secara normatif, perubahan ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus menciptakan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan mempertanyakan kesiapan sistem peradilan, terutama karena tidak semua terdakwa maupun jaksa dapat hadir atau mengetahui secara langsung jadwal pembacaan putusan di pengadilan tinggi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, terutama bagi terdakwa yang sedang menjalani masa penahanan. Dalam banyak perkara, mereka baru mengetahui isi putusan setelah salinan putusan diterima melalui pengadilan negeri atau penasihat hukum. Jika tenggat waktu dihitung sejak putusan dibacakan tanpa mekanisme pemberitahuan yang efektif, hak untuk mengajukan kasasi dikhawatirkan dapat terlewat.
Merespons berbagai masukan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Dalam penjelasannya, MA mengakui masih banyak putusan pengadilan tinggi yang dibacakan tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui persidangan elektronik. Karena itu, diperlukan pedoman agar implementasi KUHAP baru berlangsung secara lebih seragam di seluruh Indonesia.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut adalah kewajiban pengadilan tinggi memberitahukan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak serta memfasilitasi kehadiran mereka, baik secara langsung maupun melalui sidang elektronik. Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan masa transisi. Untuk perkara yang putusannya belum mencantumkan kehadiran para pihak, tenggat waktu kasasi tetap dihitung sejak putusan diberitahukan oleh pengadilan negeri. Adapun implementasi penuh Pasal 298 dan Pasal 300 diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026, disertai kewajiban pengadilan tinggi menyiapkan sarana persidangan elektronik dan mengunggah petikan putusan pada hari yang sama dengan pembacaannya.
Langkah Mahkamah Agung tersebut dipandang sebagai bentuk penyesuaian terhadap tantangan implementasi KUHAP baru. Dalam SEMA disebutkan bahwa kebijakan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemohon kasasi sekaligus memastikan hak terdakwa dan penuntut umum tetap terlindungi selama masa transisi.
Sejumlah praktisi hukum menyambut positif terbitnya pedoman tersebut karena dinilai memberikan solusi atas kekosongan teknis yang muncul setelah KUHAP baru berlaku. Mereka menilai penyelenggaraan sidang putusan secara elektronik dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi sengketa mengenai tenggat waktu pengajuan kasasi.
Namun tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa efektivitas aturan baru sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pengadilan. Pengadilan di berbagai daerah masih menghadapi keterbatasan jaringan internet, perangkat teknologi informasi, hingga sumber daya manusia yang menguasai sistem persidangan elektronik. Tanpa dukungan tersebut, tujuan mempercepat proses peradilan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa ketimpangan akses terhadap keadilan.
Dari perubahan aturan kasasi ini yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak hukumnya. Kepastian hukum memang menjadi fondasi negara hukum, tetapi kepastian itu hanya akan bermakna apabila berjalan beriringan dengan akses yang adil, transparansi, serta kesiapan lembaga peradilan dalam melayani masyarakat.
Reformasi hukum tidak berhenti pada lahirnya norma baru, melainkan baru dianggap berhasil ketika setiap perubahan benar-benar mampu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh pencari keadilan, tanpa memandang di mana mereka berada. (Red)