Intimidasi terhadap Dosen UGM Usai Kritik Mutasi PU, Kampus Turun Beri Pendampingan Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengecam dugaan intimidasi dan doxing yang dialami...

Intimidasi terhadap Dosen UGM Usai Kritik Mutasi PU, Kampus Turun Beri Pendampingan Hukum

Hukum
19 Jul 2026
166 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Intimidasi terhadap Dosen UGM Usai Kritik Mutasi PU, Kampus Turun Beri Pendampingan Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengecam dugaan intimidasi dan doxing yang dialami dosennya, Nabiyla Risfa Izzati, setelah menyampaikan kritik terhadap polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat (17/7/2026), fakultas menegaskan akan memberikan perlindungan institusional, dukungan moral, serta pendampingan hukum. Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, keamanan ruang digital, dan perlindungan terhadap kebebasan akademik di Indonesia. 

Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, menegaskan bahwa intimidasi terhadap sivitas akademika tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam independensi perguruan tinggi sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis. "Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia," demikian pernyataan resmi FH UGM. 

FH UGM juga memastikan Nabiyla akan memperoleh perlindungan penuh selama menjalankan tugas sebagai dosen. Fakultas menyatakan siap mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan hak-hak konstitusional dosennya tetap terlindungi. "Kami memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum yang diperlukan bagi saudari Nabiyla Risfa Izzati. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi," tulis pihak fakultas. 

Kasus bermula setelah Nabiyla mengomentari dugaan mutasi seorang ASN di lingkungan Kementerian PU melalui akun media sosial X. Tak lama berselang, ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang memuat data pribadi, mulai dari alamat rumah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga, hingga koordinat lokasi perangkatnya melalui Google Maps. Pengirim pesan juga meminta agar unggahan tersebut dihapus. 

Menghadapi ancaman tersebut, Nabiyla memilih menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya dari IBLM Law Group, ia mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir kepada pemilik nomor yang diduga melakukan intimidasi. "Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum," kata Nabiyla. Ia menambahkan bahwa hingga somasi dikirimkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan. 

Peristiwa ini memicu dukungan dari berbagai kalangan yang menilai ancaman terhadap akademisi merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik. Di sisi lain, muncul pula pandangan yang mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan di ruang publik tetap harus didasarkan pada data yang akurat dan disampaikan secara bertanggung jawab. 

Namun, pandangan tersebut umumnya juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun ancaman terhadap keselamatan seseorang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang diduga berada di balik ancaman maupun dari Kementerian Pekerjaan Umum yang secara khusus menanggapi dugaan intimidasi tersebut.

Secara hukum, tindakan doxing dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), selain kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti terdapat unsur ancaman, akses ilegal terhadap sistem elektronik, maupun penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, penyelesaian perkara ini akan bergantung pada proses pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Di luar aspek hukum, kasus yang menimpa Nabiyla menjadi pengingat bahwa kebebasan akademik tidak hanya diuji di ruang kuliah atau forum ilmiah, tetapi juga di ruang digital. Kampus dituntut menjadi benteng bagi dosen dan peneliti yang menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian akademiknya, sementara kritik yang disampaikan kepada penyelenggara negara juga harus tetap terbuka untuk diuji melalui argumentasi, bukan dibalas dengan ancaman ataupun pembungkaman. 

Demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa sedikit kritik yang muncul, melainkan dari kemampuan semua pihak merespons kritik dengan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll