Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/7/2026), meralat pernyataan sebelumnya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyebut Febrie berstatus saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, Kejagung akhirnya menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri tetap berlaku. Klarifikasi tersebut menjadi penting karena muncul di tengah proses pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan Sprindik baru tidak menghapus status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut menegaskan status FA masih tersangka," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, penegasan itu juga berlaku bagi Don Ritto, yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polri. Ia menambahkan, penerbitan Sprindik baru merupakan bagian dari mekanisme administrasi setelah perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, bukan berarti memulai proses hukum dari titik nol ataupun menghapus status hukum yang telah ada.
Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLN yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi pada PT Asabri.
Sebelumnya pada hari yang sama, Anang sempat menyampaikan bahwa berdasarkan Sprindik baru bertanggal 13 Juli 2026, status Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kebingungan publik mengenai kepastian status hukum keduanya, sebelum akhirnya Kejagung memberikan klarifikasi bahwa status tersangka yang ditetapkan Polri tetap sah dan tidak gugur.
Untuk menjaga independensi penyidikan, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas jaksa senior dan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim ini dinilai penting mengingat Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di lingkungan Jampidsus, unit yang selama ini menangani perkara-perkara korupsi besar.
Anang menegaskan tim tersebut akan mempelajari seluruh berkas, barang bukti, dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. "Tidak gugur (status tersangka Febrie). Yang penting, Sprindik sudah terbit. Kita terima dulu, lalu kita pelajari semuanya," ujar Anang.
Kejagung juga menyatakan akan kembali memeriksa para saksi dan mendalami alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini berada di bawah kewenangannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Dalam penyidikan sebelumnya, aparat kepolisian telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik mengumumkan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai total sekitar Rp476 miliar. Atas temuan tersebut, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediamannya. Namun, ia membantah emas maupun uang yang disita merupakan miliknya.
"Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujar Febrie pada Jumat (10/7/2026). Pernyataan Febrie menjadi bagian dari hak pembelaan yang patut dihormati. Karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung.
Penegasan Kejagung bahwa status tersangka tetap berlaku menunjukkan upaya memberikan kepastian hukum setelah sempat muncul informasi yang saling bertentangan. Konsistensi komunikasi lembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi yang selama ini dikenal menangani kasus-kasus korupsi besar.
Perkara ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum itu sendiri. Publik akan menilai apakah proses hukum mampu berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Kepastian hukum, penghormatan terhadap hak tersangka, serta keterbukaan informasi yang akurat menjadi prasyarat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Red)