Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, awak kapal tanker Sea Dragon dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu, bukan sekadar perkara hukum biasa. Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam itu menjelma menjadi arena perdebatan tentang masa depan kebijakan pemidanaan Indonesia, antara apakah negara masih bertumpu pada pembalasan, atau telah bergeser ke arah keadilan yang lebih substantif dan rehabilitatif.
Sorotan publik menguat ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus pada Senin (23/2/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Fandi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa perkara ini menyangkut nyawa manusia dan karenanya perlu perhatian serius parlemen. “Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI rapat khusus masalah tuntutan mati tersebut,” ujar Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan tiga poin utama kepada aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim yang menangani perkara ini. Pertama, mengingatkan bahwa KUHP baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 tidak lagi sepenuhnya berparadigma retributif (pembalasan). Hukum, menurut semangat pembaruan tersebut, diarahkan pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kedua, dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang ditempatkan sebagai alternatif terakhir. Artinya, penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
Ketiga, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana, termasuk bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.
Komisi III mengaku menerima informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya, dan bahkan disebut pernah mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam pelayaran tersebut. Namun, klaim ini masih menjadi perdebatan dalam proses persidangan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tuntutan mati layak diajukan mengingat besarnya barang bukti, nyaris dua ton sabu yang dinilai dapat merusak jutaan generasi muda Indonesia. Dalam banyak kasus narkotika berskala besar, aparat penegak hukum kerap menegaskan pentingnya efek jera.
Kejaksaan sebelumnya dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. “Jaringan narkotika internasional harus diputus sampai ke akarnya,” demikian sikap yang kerap disuarakan institusi tersebut dalam kasus-kasus besar.
Kuasa hukum Fandi membantah kliennya mengetahui muatan kapal. Mereka menegaskan Fandi hanya awak kapal dengan penghasilan terbatas dan tidak berada dalam struktur pengambil keputusan.
“Klien kami tidak tahu soal muatan tersebut. Ia hanya bekerja sebagai awak kapal,” tegas kuasa hukum Fandi dalam persidangan.
Indonesia memang masih mempertahankan pidana mati, terutama untuk kasus narkotika dan terorisme. Data dari berbagai lembaga pemantau hukuman mati menunjukkan bahwa mayoritas vonis mati dalam satu dekade terakhir dijatuhkan dalam perkara narkotika.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International menilai hukuman mati melanggar hak hidup dan tidak terbukti efektif menekan angka kejahatan narkotika. Amnesty dalam berbagai laporannya menyebut tidak ada bukti konklusif bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang lebih kuat dibanding hukuman penjara seumur hidup.
Sebaliknya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam banyak pernyataan resminya menekankan ancaman serius peredaran narkoba terhadap generasi muda Indonesia. Negara dinilai perlu menunjukkan ketegasan hukum agar tidak menjadi surga bagi jaringan internasional.
Di sinilah perdebatan menjadi tajam antara perlindungan masyarakat luas dan perlindungan hak hidup individu.
Secara hukum, hakim memiliki independensi penuh dalam menjatuhkan putusan. Rekomendasi atau perhatian dari DPR tidak mengikat secara yuridis, tetapi dapat menjadi pengingat terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional. Perkara Fandi Ramadhan bukan hanya soal satu terdakwa. Tetapi menjadi cermin bagaimana Indonesia memaknai KUHP barunya, apakah benar pidana mati ditempatkan ultimum remedium, sebagai upaya terakhir, atau tetap dipertahankan sebagai respons utama dalam kasus narkotika besar.
Di ruang sidang, hukum bekerja melalui pasal-pasal. Namun di luar ruang itu, masyarakat menimbangnya dengan nurani. Jika hukum adalah alat menjaga ketertiban, maka ia juga harus menjadi alat menjaga kemanusiaan. Pertanyaannya bukan sekadar apakah Fandi bersalah atau tidak, karena itu merupakan wilayah hakim, melainkan bagaimana negara menyeimbangkan antara ketegasan terhadap kejahatan luar biasa dan komitmen pada prinsip keadilan yang lebih humanis.
Putusan nanti akan menjadi preseden moral sekaligus hukum. Ia akan menjawab satu pertanyaan mendasar sejauh mana Indonesia dalam menjalankan semangat reformasi KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai pilihan paling akhir.
Di balik seluruh perdebatan, satu hal tetap tak berubah. Setiap vonis mati selalu berarti satu nyawa yang tak lagi memiliki kesempatan kedua. (Red)