Di Tengah Polemik Lahan, 200 Rumah Warga Puskopkar Batu Aji Menunggu Kepastian

Ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar di Batu Aji, Kota Batam, kini hidup dalam ketidakpastian...

Di Tengah Polemik Lahan, 200 Rumah Warga Puskopkar Batu Aji Menunggu Kepastian

Hukum
20 Mei 2026
870 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Di Tengah Polemik Lahan, 200 Rumah Warga Puskopkar Batu Aji Menunggu Kepastian

Ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar di Batu Aji, Kota Batam, kini hidup dalam ketidakpastian setelah permohonan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) mereka ditolak oleh BP Batam. Penolakan itu mulai mencuat sejak Februari 2025 dan hingga Mei 2026 belum menemukan titik terang. Sekitar 200 lebih rumah di blok C35 dan C37 disebut berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk atau mengalami overlap lahan. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa telah memenuhi kewajiban administrasi selama puluhan tahun, mulai dari pembayaran pajak hingga kepemilikan sertifikat dan akta jual beli yang sah.

Bagi sebagian warga, persoalan ini menyangkut masa depan rumah yang selama ini menjadi tempat membangun keluarga, membesarkan anak, dan menabung harapan hidup. “Kalau memang ada masalah sejak awal, kenapa baru sekarang kami diberi tahu? Sertifikat kami ada, akta jual beli juga lengkap,” ujar Teorisda, salah seorang warga saat ditemui di Batu Aji.

Dalam sistem pertanahan Batam, UWT merupakan kewajiban pembayaran penggunaan lahan kepada BP Batam dengan skema alokasi awal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan berikutnya selama 30 tahun. Ketentuan ini menjadi bagian dari tata kelola lahan khas Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

Namun persoalan di Puskopkar memperlihatkan sisi lain dari kompleksitas tata kelola tersebut. Warga mengaku telah berulang kali mencoba melakukan pembayaran UWT. Upaya dilakukan melalui sistem digital Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam secara langsung, hingga menggunakan jasa notaris. Akan tetapi, semua proses itu berujung penolakan.

“Kami sudah beritikad baik. PBB kami bayar tiap tahun. Tapi sekarang justru kami seperti dipersalahkan,” kata Teorisda.

Keresahan warga semakin memuncak menjelang jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026. Sebab, ketidakjelasan status UWT dikhawatirkan akan berdampak pada status hukum rumah mereka di kemudian hari. Di tengah situasi tersebut, warga mempertanyakan mengapa persoalan overlap atau ketidaksesuaian tata ruang baru muncul setelah puluhan tahun kawasan itu dihuni.

Sementara BP Batam menyatakan persoalan tersebut bukan semata penolakan terhadap warga, melainkan berkaitan dengan status lahan yang dinilai belum memenuhi syarat administratif.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut berada di luar batas PL induk dan berdasarkan data penerimaan negara, UWT alokasi awal selama 30 tahun disebut belum diselesaikan oleh pihak pengembang. 

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas.

Persoalan menjadi semakin rumit karena kawasan tersebut, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), disebut masuk dalam zona komersial, bukan kawasan perumahan. Artinya, ada benturan antara fakta sosial di lapangan dengan dokumen tata ruang dan administrasi pertanahan.

Meski demikian, BP Batam menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan solutif. “Kami memahami keresahan masyarakat dan kami upayakan skema terbaik,” kata Harlas. 

Belakangan, BP Batam juga menyampaikan bahwa hak warga tetap diupayakan terlindungi sambil menunggu penyelesaian kewajiban pengembang. Pengembang diberi tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan persoalan UWT tahap awal. 

Kasus Puskopkar sesungguhnya memperlihatkan problem klasik pengelolaan lahan di Batam oleh sebab tumpang tindih antara kepentingan investasi, tata ruang, dan kepastian hak masyarakat. Sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas, Batam memiliki sistem pengelolaan lahan yang berbeda dibanding banyak daerah lain di Indonesia. Hampir seluruh lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, sementara masyarakat hanya memperoleh hak pengelolaan turunan melalui mekanisme tertentu.

Sistem ini dimaksudkan untuk menjaga tertib investasi dan pengendalian tata ruang. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit warga yang justru merasa berada di posisi rentan ketika muncul persoalan administrasi yang melibatkan pengembang atau perubahan tata ruang. Apalagi, tarif UWT di Batam juga mengalami kenaikan pada 2026 melalui kebijakan terbaru BP Batam. Kenaikan ini disebut ikut mendorong lonjakan harga lahan dan memperbesar keresahan masyarakat terkait biaya kepemilikan rumah di masa depan.

Dalam banyak kasus, warga akhirnya menjadi pihak yang paling terdampak, meski mereka membeli rumah melalui prosedur formal dan mengantongi dokumen legal. Persoalan UWT di Puskopkar sesungguhnya bukan sekadar konflik administrasi pertanahan. Ia menyentuh akan rasa aman warga terhadap rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Rumah bukan hanya bangunan beton yang berdiri di atas sebidang tanah. Di dalamnya ada riwayat hidup, tabungan masa tua, suara anak-anak yang tumbuh, dan keyakinan sederhana bahwa setelah bekerja bertahun-tahun, seseorang setidaknya memiliki tempat untuk pulang. Lalu ketika status rumah tiba-tiba dipertanyakan akibat persoalan yang berada di luar kendali penghuni, yang terguncang bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga rasa percaya masyarakat terhadap sistem.

Negara memang membutuhkan aturan. Tata ruang juga harus dijaga. Tetapi di saat yang sama, keadilan tidak cukup hanya berbicara tentang pasal dan administrasi. Ia juga harus mempertimbangkan manusia yang hidup di balik setiap sertifikat. Dan mungkin, di situlah ujian paling penting dari tata kelola sebuah kota, agar hukum mampu memberi kepastian dan tanpa membuat warganya merasa menjadi orang asing di rumahnya sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll