Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan yang memicu tabrakan beruntun antara Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan hasil penyelidikan terkait insiden yang menewaskan dan melukai puluhan penumpang tersebut. Polisi menyebut kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan RRP mogok di perlintasan sebidang tanpa palang pintu resmi di Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, unsur kelalaian pengemudi menjadi dasar utama penetapan status tersangka terhadap RRP. “Penyebab terjadinya kecelakaan KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama RRP,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut hasil penyelidikan, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX itu melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Ir. H. Juanda sebelum mengalami gangguan di tengah rel. Mobil kemudian berhenti di jalur kereta dan tertabrak KRL yang datang dari arah barat menuju timur.
Polisi menjerat RRP dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Penetapan tersangka terhadap sopir taksi itu memunculkan perdebatan baru di ruang publik. Sebagian pihak menilai penegakan hukum terhadap pengemudi memang diperlukan. Tetapi sebagian lainnya mempertanyakan apakah tragedi sebesar itu dapat semata-mata dibebankan kepada satu orang sopir, sementara persoalan keselamatan di lokasi kejadian sudah lama dipersoalkan warga.
Perlintasan tempat kecelakaan terjadi diketahui tidak memiliki palang pintu resmi maupun sistem pengamanan otomatis. Warga sekitar bahkan disebut telah menggunakan palang swadaya sederhana dari bambu untuk membantu mengatur lalu lintas kendaraan.
Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pengadaan dan pengelolaan palang pintu bukan merupakan tanggung jawab operator kereta api semata. “Pengadaan dan pengelolaan palang pintu di perlintasan sebidang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kementerian terkait,” kata Said Aqil setelah menjenguk korban di RSUD Bekasi.
Pernyataan itu memperlihatkan persoalan rumitnya pembagian kewenangan keselamatan perlintasan di Indonesia. Pengelolaan perlintasan melibatkan banyak institusi, mulai dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, hingga operator kereta api. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh faktor penyebab kecelakaan telah dibuka secara transparan. Sebab sebelum tabrakan terjadi, muncul dugaan adanya gangguan elektrikal pada kendaraan taksi listrik tersebut. Polisi sebelumnya menyebut mobil mengalami korsleting atau masalah sistem kelistrikan saat melintas di rel.
“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik,” ujar Kompol Sandhi Wiedyanoe dari Korlantas Polri. Fakta bahwa kendaraan berhenti mendadak di tengah rel kemudian menimbulkan pertanyaan lain. Apakah sistem keselamatan darurat di kendaraan berfungsi optimal, apakah ada waktu cukup untuk evakuasi, dan apakah sistem persinyalan kereta telah bekerja sesuai prosedur sebelum tabrakan beruntun terjadi.
Sebagian masyarakat menilai sopir tetap harus bertanggung jawab karena memasuki perlintasan yang berisiko. Namun sebagian lainnya melihat tragedi ini sebagai kegagalan sistemik selama bertahun-tahun yang dibiarkan tanpa perbaikan serius. Perlintasan kereta sejak lama menjadi salah satu titik rawan kecelakaan transportasi di Indonesia. Banyak perlintasan di kawasan padat penduduk tidak memiliki palang otomatis, penjaga resmi, ataupun sistem peringatan yang memadai. Di banyak kota, rel kereta bahkan memotong jalan-jalan kecil yang setiap hari dilintasi ribuan kendaraan.
Dengan demikian, tragedi Bekasi Timur tidak hanya bicara tentang seorang sopir yang kini duduk sebagai tersangka. Peristiwa itu membuka kembali pertanyaan lama tentang bagaimana negara mengelola keselamatan publik di tengah kepadatan kota dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Sebab dalam banyak kecelakaan besar, kesalahan manusia memang sering menjadi pemicu pertama. Tetapi tragedi biasanya menjadi jauh lebih buruk ketika sistem keselamatan di sekelilingnya gagal bekerja.
Dan mungkin di situlah ironi paling menyakitkan dari Bekasi Timur. Akhirnya seorang sopir kini memikul seluruh beban hukum, sementara perlintasan tanpa palang itu telah lama berdiri sebagai ancaman yang diketahui banyak orang, tetapi terlambat diperbaiki setelah nyawa menjadi taruhan. (Red)