Sengketa Tanah Milik Pelindo, Bangunan Milik Warga: Di Mana Letak Keadilan Hukumnya?

Sengketa pertanahan kembali menyingkap persoalan klasik dalam hukum agraria Indonesia: ketika tanah...

Sengketa Tanah Milik Pelindo, Bangunan Milik Warga: Di Mana Letak Keadilan Hukumnya?

Hukum
08 Jan 2026
257 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Sengketa Tanah Milik Pelindo, Bangunan Milik Warga: Di Mana Letak Keadilan Hukumnya?

Sengketa pertanahan kembali menyingkap persoalan klasik dalam hukum agraria Indonesia: ketika tanah dan bangunan berada dalam kepemilikan yang berbeda. Kasus yang dialami seorang warga Surabaya ini memperlihatkan betapa rumitnya konflik antara hak pengelolaan negara, kepemilikan bangunan oleh warga, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Seorang pensiunan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III, Wawan Syarwhani, mengaku dua rumah miliknya di kawasan Teluk Kumai, Perak, Surabaya, telah dieksekusi dan disita oleh Pelindo. Salah satu rumah tersebut kini bahkan telah dialihfungsikan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wawan menyatakan dirinya adalah pemilik sah bangunan dua rumah tersebut. Kepemilikan itu, menurutnya, dibuktikan dengan akta notaris tahun 1992 dan 2004, saat kawasan tersebut masih berstatus perumahan dinas Perum Pelabuhan III Surabaya. Ia juga mengklaim secara rutin membayar kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun persoalan muncul ketika Pelindo menggugat Wawan pada 2017 terkait penggunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan diperkuat hingga tingkat banding pada 2023.

Pada Mei 2024, juru sita PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap objek sengketa. Menurut Wawan, surat eksekusi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tanah memang milik Pelindo, tetapi bangunan tetap merupakan hak miliknya.

“Dalam surat eksekusi itu jelas disebutkan, tanah sah milik Pelindo, tetapi hak bangunan tetap milik saya,” ujar Wawan, Jumat, 2 Januari 2026.

Meski demikian, dalam praktiknya, kedua rumah tersebut tidak lagi dapat dipertahankan. Salah satu bangunan di Jalan Teluk Kumai Timur 83A bahkan telah dialihkan kepada pihak ketiga dan direnovasi untuk kepentingan SPPG. Sejak September 2025, bangunan itu digunakan sebagai dapur MBG yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilansir dari pantauan Tempo, di lokasi menunjukkan bangunan tersebut telah dicat biru dan difungsikan aktif sebagai SPPG. Pembangunan dan renovasi berlangsung sejak September 2025.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Inspektur Satu Suroto, mengaku belum memahami detail status hukum bangunan tersebut. “Nanti saya kabari kalau ada info,” ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.

Sementara itu, Pelindo Regional III menegaskan tindakannya sah secara hukum. Humas Pelindo, Mahesa Nugraha, menyatakan bahwa Pelindo memiliki kewenangan penuh untuk menguasai dan memanfaatkan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi, katanya, dilakukan terhadap objek sengketa berupa lahan berstatus HPL.

Mahesa juga membenarkan bahwa bangunan tersebut kini dimanfaatkan sebagai SPPG, meski enggan menjelaskan lebih jauh mekanisme penyerahan pengelolaan kepada Polres Tanjung Perak. “Betul, saat ini dimanfaatkan sebagai SPPG,” ujarnya singkat.

Tanah dan Bangunan: Dua Hak yang Berbeda

Secara hukum, kasus ini menyentuh prinsip penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mengenal pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan. Dalam praktik agraria, seseorang dapat memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, sepanjang ada dasar hukum yang sah. Misalnya melalui hak guna bangunan, perjanjian pemanfaatan, atau relasi historis seperti rumah dinas.

Masalah muncul ketika eksekusi pengadilan tidak secara tegas memisahkan perlakuan terhadap tanah dan bangunan, atau ketika pelaksanaan eksekusi melampaui amar putusan. Jika benar bangunan diakui sebagai milik warga, maka secara hukum pengosongan atau pengalihan fungsi bangunan seharusnya disertai mekanisme ganti rugi atau penyelesaian perdata lanjutan.

Dalam banyak putusan Mahkamah Agung, termasuk yang kerap dikutip dalam literatur hukum agraria, ditegaskan bahwa pemilik bangunan berhak atas perlindungan hukum, meskipun tanah di bawahnya bukan miliknya. Negara atau pemegang HPL tidak serta-merta dapat menguasai bangunan tanpa proses hukum tambahan.

Hukum yang Menang, Keadilan yang Tertinggal

Kasus ini menunjukkan bahwa kemenangan hukum formal belum tentu menghadirkan keadilan substantif. Putusan pengadilan yang menegaskan kepemilikan tanah oleh negara atau BUMN tetap menyisakan pertanyaan besar ketika bangunan milik warga ikut tersingkir tanpa kejelasan kompensasi.

Di sinilah hukum diuji bukan hanya sebagai alat kepastian, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial. Ketika program publik, seperti dapur makan bergizi berdiri di atas sengketa yang belum tuntas secara etis dan keperdataan, negara berisiko meninggalkan luka hukum yang lebih dalam.

Pembelajaran penting dari kasus ini adalah perlunya ketelitian dalam eksekusi putusan, transparansi pemanfaatan aset negara, serta keberanian negara untuk memastikan bahwa hak warga tidak hilang di bawah dalih kepentingan umum. Sebab hukum, pada akhirnya, tidak hanya tentang siapa yang menang di pengadilan, tetapi tentang siapa yang tetap manusia setelah putusan dijalankan. 

(Sadur berita Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll