Istana Kepresidenan menegaskan bahwa hingga Jumat (7/8/2026) Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai respons atas isu yang beredar luas di media sosial dan sejumlah kanal informasi yang menyebut Presiden telah mengusulkan pergantian Kapolri kepada DPR RI. Klarifikasi tersebut sekaligus mempertegas bahwa hingga kini belum ada proses formal yang mengarah pada pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo Hadi mengatakan, informasi mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri tidak benar. Menurutnya, Presiden belum mengirimkan surat apa pun kepada DPR RI yang berkaitan dengan pergantian pimpinan Polri. "Dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada surpres pergantian Kapolri," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi jawaban resmi pemerintah atas berkembangnya spekulasi mengenai pergantian Kapolri. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian Kapolri tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan isu atau informasi yang beredar di ruang publik, melainkan harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden memang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Namun, usulan tersebut wajib dituangkan dalam Surat Presiden kepada DPR RI dan baru dapat diproses setelah memperoleh persetujuan parlemen. Dengan demikian, keberadaan Surpres menjadi tahapan administratif sekaligus konstitusional yang tidak dapat dilewati dalam proses pergantian Kapolri.
Penegasan serupa juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya tidak pernah menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Ia mengatakan informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," ujar Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR juga melakukan komunikasi dengan pihak Istana untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar. "Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," katanya.
Muncul pandangan kritis dari sejumlah pengamat tata negara yang menilai pemerintah perlu menyampaikan informasi secara terbuka setiap kali muncul isu strategis mengenai jabatan publik. Menurut mereka, klarifikasi cepat penting untuk mencegah berkembangnya disinformasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebaliknya, kalangan yang mendukung sikap pemerintah berpandangan bahwa isu pergantian pejabat negara tidak semestinya ditanggapi berdasarkan rumor. Mereka menilai klarifikasi Istana dan DPR sudah cukup menunjukkan bahwa mekanisme ketatanegaraan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi tekanan opini di media sosial.
Fenomena beredarnya isu Surpres Kapolri juga memperlihatkan semakin besarnya pengaruh media digital dalam membentuk persepsi publik. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar dengan cepat dan memunculkan spekulasi, meskipun belum didukung dokumen resmi maupun pernyataan lembaga yang berwenang. Dalam situasi seperti ini, verifikasi informasi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polemik mengenai isu pergantian Kapolri menjadi pengingat bahwa dalam negara demokrasi, proses pergantian pejabat publik sangat ditentukan oleh mekanisme hukum dan konstitusi. Keterbukaan informasi dari pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk bersikap kritis, memeriksa sumber informasi, dan tidak terburu-buru mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
Di era banjir informasi, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan berita merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan terhadap institusi negara. (Red)