Ruang Sipil di Bawah Tekanan: 5.538 Warga Ditangkap Saat Menyuarakan Pendapat

Demonstrasi seharusnya menjadi bahasa sah warga negara dalam demokrasi. Namun sepanjang 2025,...

Ruang Sipil di Bawah Tekanan: 5.538 Warga Ditangkap Saat Menyuarakan Pendapat

Hukum
31 Des 2025
410 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Ruang Sipil di Bawah Tekanan: 5.538 Warga Ditangkap Saat Menyuarakan Pendapat

Demonstrasi seharusnya menjadi bahasa sah warga negara dalam demokrasi. Namun sepanjang 2025, jalanan Indonesia justru berubah menjadi ruang yang kian berbahaya bagi mereka yang menyuarakan pendapat. 

Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 5.538 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, atau terpapar gas air mata hanya karena terlibat dalam aksi unjuk rasa. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret suram menyempitnya ruang sipil di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut angka tersebut sebagai sinyal kuat menguatnya watak represif negara dalam merespons kritik publik. “Tahun ini saja, 5.538 orang ditangkap semena-mena,” ujar Usman dalam siaran pers, Senin, 29 Desember 2025. Menurutnya, negara semakin sering memilih pendekatan keamanan ketimbang dialog demokratis.

Gelombang protes publik sepanjang Maret hingga Agustus 2025 mencerminkan akumulasi kekecewaan warga terhadap berbagai kebijakan strategis. Isu yang dipersoalkan beragam: mulai dari revisi Undang-Undang TNI, tuntutan hak buruh, penolakan terhadap proyek strategis nasional, hingga kritik atas tunjangan DPR. Namun alih-alih membuka ruang partisipasi, negara justru merespons dengan pengerahan aparat secara masif.

Amnesty mencatat penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi. Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dalam demonstrasi akhir Agustus 2025. Senjata semacam ini, menurut Amnesty, berisiko menimbulkan cedera serius hingga cacat permanen, dan penggunaannya bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam standar HAM internasional.

Ironisnya, di tengah kritik terhadap praktik represif tersebut, Kepolisian Republik Indonesia justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api. Amnesty menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam reformasi kepolisian. “Alih-alih evaluasi, yang muncul justru pelonggaran. Ini berbahaya karena memperluas ruang penyalahgunaan kekuatan,” kata Usman.

Kekhawatiran Amnesty tidak berhenti pada praktik lapangan. Organisasi ini juga menyoroti arah kebijakan hukum yang dinilai semakin memberi legitimasi pada tindakan represif. Pengesahan Undang-Undang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disebut mengandung pasal-pasal bermasalah. Beberapa ketentuan membuka celah penangkapan sewenang-wenang, memperpanjang masa penahanan, serta memperluas kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Represi negara juga berlangsung melalui produksi stigma. Demonstran kerap dilabeli sebagai “anarkis,” “penghasut,” bahkan “teroris.” Label semacam ini, menurut Amnesty, bukan sekadar retorika, melainkan strategi sistematis untuk mendelegitimasi kritik dan membenarkan tindakan keras aparat. Dalam sejumlah kasus, aktivis diproses hukum, sementara pelaku kekerasan terhadap warga justru luput dari pertanggungjawaban. “Ini taktik klasik untuk membungkam kritik,” ujar Usman.

Tekanan terhadap kebebasan sipil tidak hanya terjadi di jalanan. Amnesty mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, mulai dari kriminalisasi, intimidasi digital, hingga percobaan pembunuhan. Kelompok yang paling terdampak adalah jurnalis dan masyarakat adat, dua elemen kunci dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dan keberlanjutan demokrasi.

Bagi Amnesty, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang konsisten: penyempitan serius ruang sipil. Jika dibiarkan, praktik represif berisiko menjadi normal baru dalam penegakan hukum. Sebuah kondisi di mana kekerasan negara dianggap wajar, dan kritik publik diperlakukan sebagai ancaman.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi soal satu-dua kebijakan atau insiden kekerasan, melainkan arah demokrasi Indonesia itu sendiri. Apakah negara akan kembali menjadikan dialog dan penghormatan HAM sebagai fondasi, atau justru mengukuhkan pendekatan koersif sebagai cara mengelola perbedaan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah demokrasi Indonesia tetap hidup atau perlahan kehilangan maknanya.

(Dikembangkan dari berita Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll