Diskusi internal Komisi Percepatan Reformasi Polri terus menguat saat draf rekomendasi kebijakan final menuju fase penyelesaian untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dokumen yang kini penggarapannya mencapai sekitar 50 persen ini ditargetkan rampung awal Februari 2026, menurut Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, termasuk revisi Undang-Undang Polri dan gagasan reposisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan yang dipandang bisa menjadi titik balik dalam penataan penegakan hukum di Indonesia.
Anggota komisi Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa ada pikiran-pikiran akademis yang melontarkan kemungkinan Polri berada di bawah kementerian. Bukan langsung di bawah Presiden seperti saat ini. Dengan analogi pada struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawah Kementerian Pertahanan.
“Silahkan masyarakat mau membahas dan mendiskusikan (reposisi Polri) secara akademis, itu kita anggap sumbangan pemikiran,” kata Yusril. Ia menegaskan gagasan itu belum menjadi keputusan.
Namun gagasan itu mendapat tanggapan berlawanan dari sejumlah pihak yang menilai posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat secara konstitusional dan praktis. “Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden bukan di bawah kementerian,” tegas seorang pengamat kepolisian, menekankan bahwa sistem administrasi kepolisian di Indonesia terkait erat dengan sistem peradilan dan keamanan nasional, dan posisinya memungkinkan Kapolri ikut dalam sidang kabinet untuk respons cepat terhadap isu strategis.
Komisi juga mendalami kebutuhan revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tanpa melepas statusnya sebagai anggota Polri. Langkah ini dipandang penting untuk mempertegas batas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintah sipil, serta meningkatkan netralitas aparat dalam tata pemerintahan.
Perbandingan Kepolisan Negara Lain
Menguatkan diskusi di dalam negeri, perbandingan sistem kepolisian di berbagai negara menunjukkan keragaman pendekatan kelembagaan yang berakar pada sejarah politik dan sistem pemerintahan masing-masing:
Inggris - menerapkan sistem yang terdesentralisasi dengan lebih dari 40 otoritas polisi lokal yang setiapnya diawasi oleh Police and Crime Commissioners, di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini menekankan legitimasi publik dan akuntabilitas lokal.
Jepang - menggunakan Integrated System of Policing, di mana kepolisian prefektur berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri, namun tetap memiliki mekanisme pengawasan sipil melalui Public Safety Commissions yang dipandu oleh warga sipil.
Amerika Serikat - memiliki salah satu sistem paling terdesentralisasi di dunia dengan lebih dari 17.000 lembaga penegak hukum di tingkat federal, negara bagian, dan lokal. Model ini memberikan otonomi luas pada aparat lokal, namun juga menghadirkan tantangan koordinasi dan kontrol standar nasional.
Pendekatan internasional lain, seperti di Kenya, menunjukkan juga contoh lembaga pengawasan kepolisian yang independen (Independent Policing Oversight Authority) yang bertanggung jawab langsung kepada parlemen guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Dibanding dengan negara-negara demokratis tersebut, sistem kepolisian Indonesia termasuk dalam centralized system of policing, yaitu sistem yang sangat terpusat dan berada langsung di bawah kendali pemerintah pusat (Presiden).
Sistem ini memiliki kelebihan efektivitas komando dan standarisasi, tetapi pada saat bersamaan juga kurang fleksibel terhadap dinamika lokal dan berpotensi rentan terhadap intervensi politik.
Reformasi Melewati Batas Struktur
Diskusi tentang reposisi kelembagaan Polri bukan sekadar teknis administratif, tetapi mencerminkan pergulatan lebih luas tentang keseimbangan antara keamanan, kontrol sipil, dan demokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, mekanisme checks and balances bukan hanya berlaku di antara lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga dalam lembaga penegak hukum itu sendiri.
Seperti dicatat dalam literatur modern tentang kebijakan kepolisian, kemampuan lembaga untuk mempertahankan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat sering kali lebih menentukan kualitas demokrasi daripada sekadar posisi strukturalnya dalam pemerintahan.
Reformasi Polri, oleh karena itu, bukan hanya merombak posisi kelembagaan, tetapi juga memperdalam akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam sistem penegakan hukum. Sebuah risiko muncul jika reformasi hanya berhenti pada perubahan bentuk birokrasi, jika tanpa perubahan pada budaya dan prinsip yang melandasinya. (Red)