Belum lama ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam sepanjang Maret hingga April 2026. Pengungkapan tersebut kembali mengingatkan publik bahwa aksi pencurian infrastruktur kota masih menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Perhatian masyarakat terhadap persoalan ini semakin menguat setelah beredar sebuah video yang direkam oleh sekelompok pelari malam saat melintasi Underpass Pelita di kawasan Seraya, Nagoya, Kota Batam. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang yang diduga sedang membongkar tembok saluran air untuk mengambil besi yang berada di dalam konstruksi bangunan tersebut.
Video itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memunculkan kembali istilah “rayap besi”, sebutan yang lazim digunakan masyarakat untuk menggambarkan pelaku pencurian komponen logam atau material yang melekat pada fasilitas umum. Istilah tersebut menggambarkan bagaimana para pelaku secara perlahan menggerogoti aset publik yang dibangun untuk kepentingan bersama.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan hilangnya besi atau material konstruksi. Di balik setiap aksi pencurian, terdapat potensi kerusakan infrastruktur yang dapat berdampak pada kenyamanan, keamanan, bahkan keselamatan masyarakat. Karena itu, kasus-kasus semacam ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, aparat mengungkap keberhasilan menangkap sejumlah pelaku sebelumnya yang diduga terlibat dalam pencurian berbagai fasilitas publik, mulai dari kabel listrik, travo milik PLN, pagar pelabuhan, kabel telekomunikasi, hingga perangkat pengatur lalu lintas. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut umumnya dijual ke penampungan besi tua dengan nilai yang relatif kecil dibandingkan kerugian yang ditimbulkan.
Meski keuntungan yang diperoleh pelaku tidak seberapa, dampaknya sangat besar. Selain menyebabkan kerugian finansial bagi pemerintah dan pengelola fasilitas, aksi tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan listrik, sistem komunikasi, keselamatan transportasi, serta berbagai layanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Dengan kata lain, yang dirugikan bukan hanya hilang dan rusaknya aset, melainkan seluruh warga yang bergantung pada keberadaan infrastruktur tersebut.
Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal kemudian memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi sejumlah pejabat kepolisian dari Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Menurutnya, pengungkapan beberapa kasus bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 3 April 2026, di kawasan Batu Batam Mas. Seorang pelaku berinisial RS (48) diduga mencuri kabel listrik bawah tanah milik PLN dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi. Kabel kemudian ditarik menggunakan katrol, dipotong, dan dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual ke penampungan besi tua. “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengambil tembaga dari kabel listrik untuk kemudian dijual ke penampungan besi tua,” ujar Debby. Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian travo listrik milik PLN, yakni AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah berinisial MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku diduga mengangkat travo yang berada di bawah tiang listrik, kemudian menjualnya ke tempat penampungan besi bekas dengan nilai sekitar Rp14 juta. Padahal, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp35 juta.
Kasus lain terjadi di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang. Tiga pelaku yang sama diketahui mencabut pipa besi pagar pembatas pelabuhan yang telah mengalami korosi. Besi tersebut kemudian diangkut menggunakan speedboat dan dijual sebagai besi tua. Dari hasil penjualan, para pelaku hanya memperoleh sekitar Rp400 ribu. Namun kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp5 juta.
Selain tiga kasus tersebut, kepolisian juga mengungkap sejumlah pencurian fasilitas umum lainnya yang menunjukkan pola kejahatan serupa. Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa salah satu kasus terjadi di Simpang Batu Ampar pada Minggu, 29 Maret 2026, berupa pencurian kotak pengendali traffic light yang berfungsi mengatur lalu lintas kendaraan.
Kasus berikutnya adalah pencurian kabel menara telekomunikasi milik salah satu operator jaringan di kawasan Dapur 12, Sagulung. Polisi menyebut pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Sementara itu, pencurian kabel penerangan jalan umum juga terjadi di kawasan lampu merah Batu Ampar pada tanggal yang sama.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa sasaran para pelaku tidak lagi terbatas pada kabel listrik atau besi tua semata, melainkan telah menyasar berbagai infrastruktur yang menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembaga hasil curian, travo, pipa besi, alat-alat pembongkaran, serta speedboat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kompol Debby mengungkapkan bahwa para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Batam. Bahkan hasil pemeriksaan juga menunjukkan sejumlah pelaku positif menggunakan narkotika. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Kami juga menemukan fakta bahwa sejumlah pelaku positif menggunakan narkoba yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong mereka melakukan tindak pidana,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan pencurian fasilitas umum merupakan langkah penting dalam menjaga kepentingan masyarakat. “Atas nama Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, serta masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Amsakar.
Menurutnya, tindak pencurian fasilitas umum tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Bukan soal nilai barangnya, tetapi fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat menjadi terganggu,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Safrudin. Ia menilai kerugian terbesar dari aksi para pelaku bukanlah harga barang yang dicuri, melainkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik. “Nilainya mungkin tidak seberapa, tetapi sangat meresahkan karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa pencurian terhadap traffic light, kabel telekomunikasi, kabel listrik, maupun penerangan jalan umum dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus menghambat pembangunan kota. “Traffic light yang mengatur lalu lintas dicuri. Begitu juga kabel telepon dan listrik. Ini jelas menghambat aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Fenomena pencurian infrastruktur publik sejatinya bukan hanya terjadi di Batam. Di berbagai daerah di Indonesia, pemerintah daerah, PLN, operator telekomunikasi, hingga pengelola pelabuhan kerap menghadapi persoalan serupa. Nilai ekonomis tembaga dan logam bekas yang relatif tinggi membuat fasilitas publik menjadi sasaran empuk para pelaku.
Namun sejumlah pengamat menilai persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan pelaku di lapangan. Keberadaan penadah besi tua yang bersedia membeli barang hasil curian menjadi mata rantai utama yang membuat kejahatan tersebut terus berulang. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara lebih komprehensif. Selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan terhadap tempat penampungan besi tua, meningkatkan patroli pada lokasi rawan, memasang kamera pengawas pada titik-titik strategis, serta melakukan pendataan digital terhadap aset-aset publik yang rentan dicuri.
Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Wali Kota Batam mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan kepentingan umum. “Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif. Jika menemukan tindak kejahatan, segera laporkan kepada aparat. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara para penadah dapat dijerat Pasal 591 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan bahwa pencurian fasilitas umum yang sesungguhnya terancam adalah kualitas pelayanan publik yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sehari-hari. Ketika lampu lalu lintas berhenti berfungsi, ketika penerangan jalan padam, atau ketika jaringan listrik terganggu, dampaknya dirasakan oleh ribuan orang yang tidak pernah menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu, menjaga fasilitas umum bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga kota.
Infrastruktur publik dibangun dari uang rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan ketika ia dirusak demi keuntungan sesaat, yang sesungguhnya dirampas bukan sekadar benda, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (Red)