Polisi Aktif Berpeluang Duduki Jabatan Sipil, RUU Polri Memantik Perdebatan Baru soal Reformasi

Pemerintah dan Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026) menyepakati rumusan baru dalam pembahasan...

Polisi Aktif Berpeluang Duduki Jabatan Sipil, RUU Polri Memantik Perdebatan Baru soal Reformasi

Hukum
08 Jun 2026
387 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Polisi Aktif Berpeluang Duduki Jabatan Sipil, RUU Polri Memantik Perdebatan Baru soal Reformasi

Pemerintah dan Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026) menyepakati rumusan baru dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta. Penempatan itu hanya diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan melalui mekanisme yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Perubahan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 UU Polri. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” kata Edward saat membacakan rumusan pasal dalam rapat Panja.

Dalam skema yang disepakati, kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri dapat mengajukan permohonan resmi kepada Kapolri setelah memperoleh persetujuan kementerian yang membidangi aparatur negara. Selanjutnya, pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit. Selain melalui permintaan kementerian atau lembaga, polisi aktif juga dapat ditempatkan melalui penugasan Presiden.

Hal yang menariknya, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menghapus ketentuan yang sebelumnya mencantumkan daftar kementerian dan lembaga secara rinci. Menurut pemerintah, daftar tersebut berpotensi membatasi kebutuhan negara di masa depan yang terus berkembang.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendukung pendekatan yang lebih fleksibel tersebut. Menurutnya, undang-undang sebaiknya tidak mengunci kebutuhan birokrasi yang dapat berubah seiring perkembangan zaman.

“Kalau dirumuskan mendetail, itu artinya mengunci. Padahal undang-undang ini dibuat untuk jangka waktu yang lama. Jangan mengunci, karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat,” ujarnya dalam rapat.

Namun, tidak semua anggota DPR menerima rumusan itu tanpa catatan. Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan kemungkinan benturan antara Pasal 28A dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang selama ini menjadi salah satu fondasi reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru.

“Apakah ayat 3 dan ayat 4 tidak bertentangan dengan TAP MPR Pasal 10 ayat (3)? Mohon penjelasan,” kata Wayan dalam rapat Panja. Pertanyaan tersebut sebab melihat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan serupa selama ini juga menjadi salah satu simbol pemisahan peran aparat keamanan dari birokrasi sipil setelah era reformasi.

Edward Hiariej menegaskan bahwa ketentuan baru tidak dimaksudkan untuk menghapus semangat reformasi, melainkan memberikan ruang bagi kebutuhan negara yang membutuhkan keahlian kepolisian pada sektor-sektor tertentu. Menurutnya, rincian teknis dan batasan penempatan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Perdebatan menjadi semakin relevan karena pada akhir 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut saat itu dipandang sebagai penguatan prinsip profesionalisme kepolisian dan pemisahan yang tegas antara institusi keamanan dengan birokrasi sipil.

Di luar ruang rapat DPR, perdebatan publik juga berkembang. Kelompok yang mendukung perubahan berargumen bahwa banyak bidang pemerintahan memerlukan keahlian spesifik kepolisian, terutama dalam penegakan hukum, keamanan siber, pemberantasan kejahatan lintas negara, hingga pengawasan keamanan nasional. Mereka menilai negara perlu memiliki fleksibilitas untuk menempatkan personel yang memiliki kompetensi relevan tanpa harus kehilangan status keaktifannya.

Sebaliknya, kelompok yang kritis mengingatkan bahwa perluasan ruang jabatan sipil bagi polisi aktif berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan institusi keamanan. Kekhawatiran itu muncul karena reformasi 1998 justru dibangun di atas prinsip profesionalisasi aparat dan pengurangan keterlibatan institusi bersenjata dalam urusan sipil. Jika batas tersebut menjadi terlalu longgar, dikhawatirkan akan muncul persepsi kembalinya praktik-praktik yang pernah dikoreksi melalui agenda reformasi.

Karena itu, substansi Pasal 28A kemungkinan akan menjadi salah satu titik paling krusial dalam pembahasan RUU Polri ke depan. Persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang boleh menduduki jabatan tertentu, melainkan bagaimana negara menjaga keseimbangan antara efektivitas birokrasi dan prinsip demokrasi yang menempatkan institusi keamanan tetap berada dalam koridor profesionalnya.

Perdebatan mengenai polisi aktif di jabatan sipil mengingatkan bahwa reformasi bukanlah tujuan yang selesai dicapai sekali waktu. Reformasi adalah proses menjaga batas-batas kekuasaan agar tidak saling bertumpang tindih. Negara memang membutuhkan aparatur yang kompeten dan adaptif, tetapi demokrasi juga membutuhkan pagar-pagar yang jelas. Di titik itulah pembahasan RUU Polri menjadi penting bukan hanya menentukan posisi polisi dalam birokrasi, melainkan juga menguji sejauh mana Indonesia menjaga warisan reformasi sambil menjawab tantangan zaman yang terus berubah. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll