Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Diamankan, Ujian Transparansi Institusi

Pada Rabu, 18 Maret 2026, di Jakarta, Pusat Polisi Militer TNI menahan empat prajurit yang diduga...

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Diamankan, Ujian Transparansi Institusi

Hukum
18 Mar 2026
343 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Diamankan, Ujian Transparansi Institusi

Pada Rabu, 18 Maret 2026, di Jakarta, Pusat Polisi Militer TNI menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya setelah serangkaian penyelidikan awal. Kasus ini mencuat ke publik setelah Andrie menjadi korban serangan brutal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Aparat militer menyatakan proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap motif, kronologi detail, serta keterlibatan para terduga pelaku.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit berinisial NDP, SL, BWH, dan ES telah diamankan. Mereka diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut.

“Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI. Meski demikian, status hukum keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka. TNI, menurut Yusri, masih mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk menelusuri motif di balik serangan tersebut. “Jadi masih kita dalami,” katanya singkat, menegaskan bahwa proses hukum belum final.

Peristiwa penyiraman terjadi saat Andrie Yunus melintas di Jalan Salemba I-Talang. Dua pelaku tak dikenal yang berboncengan sepeda motor menyerang dari arah berlawanan, menyiramkan cairan kimia korosif ke tubuh korban. Dampaknya sangat serius membuat bagian kanan tubuh Andrie yang meliputi mata, wajah, dada, dan tangan mengalami luka bakar. Bahkan, sebagian pakaian yang dikenakan korban dilaporkan meleleh akibat zat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Kondisi ini menambah panjang daftar korban kekerasan terhadap aktivis sipil di Indonesia, terutama mereka yang vokal dalam isu hak asasi manusia.

Sejumlah kalangan menilai langkah cepat TNI menahan terduga pelaku patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen awal terhadap penegakan hukum internal. Pengamat militer menilai keterbukaan informasi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Transparansi adalah kunci. Jika benar anggota terlibat, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” ujar seorang analis keamanan dari lembaga riset pertahanan.

Kelompok masyarakat sipil, termasuk Kontras, mendesak agar penyelidikan dilakukan secara independen dan tidak berhenti pada level internal militer. Mereka khawatir potensi konflik kepentingan dapat menghambat pengungkapan fakta secara utuh. Seorang aktivis HAM menyatakan, “Kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi institusional. Harus ada pengawasan publik agar tidak terjadi impunitas.”

Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia masih menjadi persoalan serius, terutama ketika pelaku diduga berasal dari aparat negara. Dalam beberapa kasus sebelumnya, proses hukum kerap berjalan lambat atau tidak transparan, sehingga memicu ketidakpercayaan publik.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus kini berdiri di persimpangan antara kekuasaan, keamanan, dan kebebasan sipil. Di satu sisi, negara dituntut hadir untuk melindungi warganya. Di sisi lain, negara juga diuji ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan aparatnya sendiri. Publik tidak hanya menunggu siapa pelaku sebenarnya, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. Apakah keadilan akan ditegakkan secara terbuka, atau justru tereduksi dalam prosedur yang tertutup.

Luka yang dialami Andrie bukan hanya luka fisik. Ia adalah pengingat bahwa keberanian bersuara di ruang publik masih mengandung risiko. Dan di tengah luka itu, harapan publik sederhana adanya hukum berjalan tanpa pandang bulu dan kebenaran tidak boleh diredam oleh yang bernama kekuasaan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll