Pemerintah Menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan...

Pemerintah Menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Hukum
14 Jan 2026
361 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Pemerintah Menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, sebuah inisiatif yang baru muncul di luar daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa rancangan tersebut memang sedang digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia belum dapat merinci apa saja substansi yang akan diatur dalam draf RUU tersebut karena belum sempat membaca naskahnya. 

Fenomena RUU yang “muncul tiba‑tiba” ini memicu pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk warga sipil dan pengamat kebijakan digital. Wahyudi Djafar, Co‑Founder Raksha Initiatives, menyatakan keheranannya karena naskah akademik RUU itu tidak muncul sejak awal proses penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Padahal isu disinformasi dan propaganda semakin relevan di tengah meningkatnya penggunaan platform digital. 

Selama ini, upaya pemerintah untuk menangani mis‑/disinformasi di ruang digital telah tercermin di dalam sejumlah kebijakan lain. Misalnya, revisi Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tengah dikaji untuk mengatasi konten berbahaya, hoaks, dan penyalahgunaan teknologi informasi. PP PSTE sendiri menetapkan standar tata kelola sistem digital termasuk larangan distribusi konten yang memicu kebencian atau permusuhan serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. 

Kompleksitas persoalan digital ini juga terlihat dari angka konten berbahaya yang ditangani pemerintah. Selama periode Januari–Agustus 2025, lebih dari 1,4 juta konten berbahaya termasuk disinformasi telah ditinjau kementerian terkait sebagai bagian dari penanggulangan ancaman digital. 

Namun, kritik terhadap langkah pemerintah juga datang dari perspektif kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil telah lama menyoroti revisi UU ITE, menyebutnya berpotensi multitafsir dan menimbulkan pemidanaan yang berlebihan. Diskusi publik yang dibuka pemerintah terhadap pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, misalnya, menunjukkan bahwa masyarakat menuntut kejelasan norma hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebelum aturan baru diberlakukan. 

Secara internasional, berbagai negara juga mencoba merespon tantangan disinformasi dan propaganda, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Di Singapura, misalnya, legislasi seperti Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) 2019 memberi otoritas hukum untuk menangani penyebaran berita palsu dan manipulasi informasi secara sistematis, meski tak lepas dari kritik mengenai ruang kebebasan berbicara. 

Di Amerika Serikat, undang‑undang seperti Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya pemerintah dalam menangkal propaganda asing melalui pendekatan inter‑lembaga, sekaligus memperkuat kapasitas media dan ahli komunikasi dalam menghadapi serangan informasi terstruktur. 

Perdebatan tentang RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bukan sekadar persoalan teknis legislasi semata. Ia sebenarnya mencerminkan ketegangan antara dua prinsip penting: kebebasan berekspresi dan keamanan informasi nasional. Di era digital, batas antara keduanya semakin tipis di mana misinformasi dapat dengan cepat berubah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial, namun aturan yang terlalu terbatas justru bisa mencederai ruang demokrasi.

Tantangan ini menuntut transparansi, partisipasi publik, dan dasar hukum yang jelas, agar setiap kebijakan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga berintegritas secara etis. Untuk itu, ruang dialog publik dan kajian yang inklusif menjadi kunci agar regulasi digital Indonesia tidak hanya reaktif, tetapi juga responsif terhadap dinamika zaman. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll