Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan pada Kamis (25/6/2026). Pembahasan yang melibatkan DPR, DPD, dan pemerintah tersebut menjadi langkah penting setelah lebih dari dua dekade gagasan regulasi khusus bagi daerah kepulauan diperjuangkan. Dalam rapat itu, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan kritis, mulai dari isu kedaulatan wilayah perbatasan, pembagian kewenangan pengelolaan laut, hingga skema pendanaan yang dinilai harus disinkronkan dengan regulasi yang telah berlaku.
RUU Daerah Kepulauan selama ini dipandang sebagai jawaban atas ketimpangan pembangunan yang dialami wilayah-wilayah berbasis kepulauan. Berbeda dengan daerah daratan, pemerintah daerah kepulauan menghadapi tantangan geografis yang lebih kompleks, mulai dari tingginya biaya logistik, keterbatasan konektivitas antarpulau, hingga mahalnya penyediaan layanan dasar bagi masyarakat.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, sebelumnya menegaskan bahwa daerah kepulauan tidak sedang meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan dalam pembangunan. "Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda," ujar Mercy.
Menurut Mercy, karakteristik wilayah yang sebagian besar terdiri atas lautan membuat daerah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda dibanding daerah daratan. Selain persoalan ekonomi, RUU ini juga dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan menjaga wilayah perbatasan.
Namun di tengah dukungan luas terhadap pembentukan regulasi tersebut, Fraksi Gerindra mengingatkan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek kesejahteraan. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Alimudin Kolatlena, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil terluar tidak boleh dipandang semata sebagai ruang ekonomi. “Pulau-pulau kecil terluar bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan beranda depan kedaulatan.”
Karena itu, menurut Alimudin, RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sarana navigasi, penguatan pangkalan pendukung, dan kehadiran unsur pertahanan negara di wilayah-wilayah terdepan Indonesia.
Pandangan tersebut memiliki relevansi khusus bagi provinsi-provinsi perbatasan seperti Kepulauan Riau, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur yang berhadapan langsung dengan negara lain. Di Kepulauan Riau, misalnya, sejumlah pulau terluar berada di jalur pelayaran internasional yang strategis dan menjadi bagian penting dari sistem pertahanan serta pengawasan kedaulatan nasional.
Selain aspek pertahanan, Gerindra juga menyoroti usulan pengembalian sebagian kewenangan pengelolaan ruang laut dan perizinan tertentu kepada pemerintah daerah kepulauan. Fraksi ini mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi berbenturan dengan sejumlah regulasi yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Alimudin, ketidaksinkronan aturan dapat memicu sengketa kewenangan antarlembaga dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha. “Implementasi aturan kepulauan jangan sampai menciptakan sengketa kompetensi antarlembaga negara dan menimbulkan ketidakpastian iklim investasi.”
Pandangan ini mewakili kekhawatiran bahwa semangat desentralisasi yang terlalu luas berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola sumber daya laut yang selama ini telah diatur melalui berbagai undang-undang sektoral. Sementara kelompok yang mendukung perluasan kewenangan daerah berpendapat bahwa pemerintah daerah kepulauan justru lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat. Mereka menilai sentralisasi kebijakan selama ini sering membuat proses perizinan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya berjalan lambat serta kurang responsif terhadap kondisi lapangan.
Perdebatan serupa juga muncul dalam usulan pembentukan Dana Khusus Kepulauan. Gerindra mengingatkan bahwa skema pendanaan baru harus diselaraskan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam tata kelola anggaran negara. "Agar nomenklatur ini dapat terintegrasi secara baik dalam struktur anggaran tanpa melanggar hukum tata keuangan negara," kata Alimudin.
Bagi daerah kepulauan, isu fiskal memang menjadi salah satu persoalan paling nyata. Biaya pembangunan infrastruktur, transportasi laut, pendidikan, dan layanan kesehatan di wilayah yang tersebar di banyak pulau umumnya jauh lebih mahal dibanding daerah daratan. Karena itu, banyak kepala daerah kepulauan selama bertahun-tahun mendorong hadirnya formula pendanaan khusus yang mempertimbangkan aspek luas laut, jumlah pulau, dan karakteristik wilayah.
Pemerintah sendiri menyambut pembahasan RUU ini dengan pendekatan yang lebih hati-hati. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan pemerintah mendukung upaya memperkuat pembangunan daerah kepulauan, namun tetap perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi. "Supaya menjawab permasalahan dan tumpang tindih regulasi," ujar Bima Arya.
Seluruh fraksi DPR bersama DPD menyepakati agar RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya. Pansus menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam beberapa masa sidang ke depan, sementara pemerintah masih memerlukan proses sinkronisasi lintas kementerian terhadap sejumlah pasal yang dianggap krusial.
Bagi masyarakat daerah kepulauan, pembahasan RUU ini sesungguhnya lebih dari sekadar proses legislasi. Ia merupakan cerminan bagaimana negara memandang wilayah-wilayah yang selama ini berada di garis depan kedaulatan, tetapi kerap berada di pinggir perhatian pembangunan. Di satu sisi, daerah kepulauan membutuhkan ruang fiskal dan kewenangan yang lebih besar agar mampu mengejar ketertinggalan. Namun di sisi lain, negara juga harus memastikan bahwa perluasan kewenangan tidak menimbulkan konflik regulasi baru maupun mengganggu kepastian investasi.
Beberapa tantangan terbesar RUU Daerah Kepulauan berada dalam menemukan keseimbangan antara otonomi dan integrasi nasional, antara kesejahteraan dan kedaulatan, serta antara kebutuhan daerah dan kepentingan negara. Sebab bagi Indonesia yang lebih dari dua pertiga wilayahnya adalah laut, masa depan daerah kepulauan bukanlah isu pinggiran, melainkan cermin sejauh mana Indonesia sungguh-sungguh memaknai dirinya sebagai negara maritim. (Red)