Ma'ruf Amin Ingatkan Ormas Keagamaan Jangan Sampai Tambang Memecah Organisasi

Dewan Mutasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin mengingatkan organisasi...

Ma'ruf Amin Ingatkan Ormas Keagamaan Jangan Sampai Tambang Memecah Organisasi

Politik
08 Agu 2026
3594 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Ma'ruf Amin Ingatkan Ormas Keagamaan Jangan Sampai Tambang Memecah Organisasi

Dewan Mutasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan agar tidak terpecah karena perebutan pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dalam acara Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR/MPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026). Menurut Ma’ruf, keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang seharusnya diarahkan pada kemaslahatan umat dan kelestarian lingkungan, bukan menjadi sumber pertikaian internal.

Peringatan itu datang ketika kebijakan pemberian ruang bagi ormas keagamaan untuk masuk ke sektor pertambangan justru memasuki babak baru. Setelah pemerintah memberikan landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 menegaskan bahwa pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan harus memiliki parameter yang jelas dan dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, persoalan tambang bagi ormas keagamaan kini tidak lagi semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya sebuah organisasi mengelola sumber daya alam. Pertanyaannya adalah bagaimana kekuasaan ekonomi itu dikelola, siapa yang mengambil keputusan, kepada siapa manfaatnya mengalir, bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kegiatan pertambangan menimbulkan kerusakan.

Di hadapan peserta Halaqah Kebangsaan, Ma’ruf meminta agar organisasi keagamaan tidak kehilangan orientasi ketika berhadapan dengan peluang ekonomi dari sumber daya alam. “Jangan sampai kita kena jerat tambang, jangan rebutan tambang,” kata Ma’ruf.

Ia mengingatkan kembali prinsip isti’mar al-ardh, yakni gagasan memakmurkan bumi. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam semestinya tidak berhenti pada perhitungan keuntungan, tetapi juga memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. “Jaga yang baik tetap baik, tidak juga melakukan perusakan,” ujar mantan Wakil Presiden tersebut.

Kebijakan yang membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk memperoleh wilayah tambang bermula dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Aturan tersebut mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah ketika itu menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan ekonomi. Dalam sebuah kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah, pada Juli 2024, Jokowi mengatakan muncul aspirasi dari masyarakat yang ditemuinya di pesantren dan masjid agar akses terhadap pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati perusahaan-perusahaan besar.

Gagasan itu pada dasarnya membawa pesan pemerataan akan sumber daya alam agar tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi korporasi besar, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi kepada kelompok masyarakat yang lebih luas. Namun pertanyaan tentang siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana manfaat tersebut dikelola tidak pernah sederhana dalam bisnis pertambangan. Pertambangan membutuhkan modal besar, keahlian teknis, kemampuan manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan lingkungan yang ketat. 

Ketika organisasi keagamaan memasuki sektor tersebut, tantangannya bukan hanya bagaimana memperoleh keuntungan, tetapi bagaimana memastikan kegiatan bisnis tidak mengubah orientasi sosial-keagamaan organisasi menjadi sekadar kepentingan ekonomi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, misalnya, sejak awal menyatakan bahwa keputusan menerima izin tambang harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bahkan menyatakan bahwa organisasi tersebut terbuka untuk mengembalikan izin jika pengelolaannya justru lebih banyak menimbulkan keburukan.

“Apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya Muhammadiyah juga sepakat mengembalikan IUP itu,” kata Haedar. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pihak yang menerima kebijakan pun menyadari adanya risiko besar. Dukungan terhadap keterlibatan ormas dalam pertambangan tidak otomatis berarti pembenaran terhadap semua bentuk eksploitasi.

Kekhawatiran Ma’ruf Amin menjadi lebih relevan karena konsesi tambang memang pernah menjadi bagian dari dinamika internal PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pada Januari 2026 mengakui bahwa persoalan konsesi tambang merupakan salah satu faktor yang ikut memicu konflik di internal organisasi. Meski ia menolak jika persoalan tersebut dianggap sebagai satu-satunya penyebab. “Memang tambang menjadi salah satu faktor. Tapi pasti bukan satu-satunya,” kata Yahya.

Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa isu tambang tidak bisa disederhanakan menjadi cerita tentang perebutan keuntungan semata. Konflik organisasi biasanya lahir dari banyak lapisan, adanya perbedaan kewenangan, kepentingan, cara pandang, relasi kekuasaan, hingga persoalan siapa yang berhak menentukan arah pengelolaan aset.

Di sisi lain, tidak semua pengurus daerah NU menerima narasi bahwa terjadi perebutan tambang. Ketua PWNU Riau KH Mahali, misalnya, pada Juni 2026 menyatakan bahwa tidak ada konflik internal PBNU yang disebabkan perebutan tambang. Ia menyebut isu tersebut tidak sesuai dengan kondisi organisasi dan meminta masyarakat melakukan tabayyun terhadap informasi yang beredar.

Perbedaan pandangan itu justru menunjukkan pentingnya kehati-hatian. Sebuah organisasi sebesar NU memiliki struktur dan dinamika yang kompleks. Karena itu, setiap konflik internal tidak semestinya secara otomatis dijelaskan hanya dengan satu isu, termasuk isu konsesi tambang.

Perkembangan penting terjadi pada 16 Juli 2026 ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan tidak boleh dilakukan berdasarkan penunjukan yang bersifat subjektif. Pemerintah harus memiliki parameter yang jelas dan proses penilaian yang objektif, transparan, serta akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa ketiadaan parameter yang jelas dapat membuka ruang bagi subjektivitas dan pada akhirnya berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan. “Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny.

Pemerintah menyatakan putusan tersebut tidak membatalkan izin yang telah berjalan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan aturan turunan akan disiapkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. “Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” kata Bahlil.

Dengan putusan itu, arah kebijakan menjadi lebih jelas: jika ormas keagamaan mendapatkan prioritas, prosesnya tetap harus berada dalam kerangka tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkembangan terbaru di PBNU memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan tambang belum selesai hanya dengan diperolehnya akses terhadap konsesi.

Pada 22 Juli 2026, PBNU meminta arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pendirian Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara sebagai bagian dari tindak lanjut pengelolaan konsesi tambang. Gus Yahya menyatakan PBNU membutuhkan arahan pemerintah agar mekanisme pengelolaan tersebut tidak menabrak ketentuan mengenai keuangan negara. “Harapannya adalah arahan dari Kementerian Keuangan, karena ada banyak hal yang semuanya harus mengikuti rezim keuangan negara. Dan kami butuh arahan dari Kementerian Keuangan supaya nggak salah-salah,” kata Gus Yahya.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tambang ternyata jauh lebih rumit daripada sekadar mendapatkan izin. Setelah izin diperoleh, masih terdapat persoalan kelembagaan, badan usaha atau koperasi, pembiayaan, transparansi, pengawasan, hubungan dengan masyarakat sekitar, hingga tanggung jawab lingkungan.

Kekhawatiran kelompok lingkungan hidup sejak awal juga tidak bisa begitu saja diabaikan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan karena menilai kebijakan tersebut berisiko memperluas eksploitasi sumber daya alam dan menambah persoalan lingkungan. WALHI bahkan berpendapat bahwa pertambangan tidak sejalan dengan peran utama organisasi keagamaan dalam menjaga kehidupan masyarakat dan lingkungan. Kritik tersebut berada di sisi yang berlawanan dengan argumen bahwa ormas keagamaan dapat menggunakan kegiatan ekonomi untuk memperkuat kesejahteraan umat. 

Keduanya memiliki titik berangkat yang berbeda. Pihak yang mendukung melihat tambang sebagai salah satu instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi dan memperluas manfaat bagi masyarakat. Muhammadiyah, misalnya, menegaskan bahwa keterlibatannya bukan sekadar mengejar keuntungan dan tetap membuka kemungkinan mengembalikan izin apabila mudaratnya lebih besar.

Sementara pihak yang menolak mempertanyakan apakah organisasi keagamaan benar-benar perlu masuk ke sektor yang memiliki risiko ekologis dan sosial sedemikian besar. Bagi kelompok lingkungan, persoalannya bukan siapa yang mengelola tambang, melainkan apakah model pertambangan tersebut dapat menjamin keselamatan ruang hidup masyarakat. Perdebatan itu akhirnya membawa kita pada pertanyaan apakah kemaslahatan dapat diukur hanya dari berapa besar keuntungan yang diperoleh?

Peringatan Ma’ruf Amin menjadi penting karena datang dari ruang internal keagamaan itu sendiri. Tambang dapat menghasilkan uang, membuka lapangan kerja, membangun fasilitas pendidikan, memperkuat lembaga sosial, dan menambah kemandirian organisasi. Tetapi tambang juga dapat meninggalkan lubang, mengubah bentang alam, mengganggu sumber air, menimbulkan konflik lahan, dan menyisakan persoalan setelah cadangan mineral atau batu bara habis.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tidak semestinya berhenti pada laporan laba. Yang harus ditanyakan adalah berapa banyak masyarakat sekitar yang memperoleh manfaat? Seberapa transparan uang yang dihasilkan? Siapa yang mengawasi? Bagaimana suara warga terdampak didengar? Seberapa serius pemulihan lingkungan dilakukan? Dan apa yang terjadi jika pengelolaan ternyata lebih banyak membawa kerusakan daripada kemaslahatan?

Lebih jauh lagi, organisasi keagamaan memiliki modal sosial yang berbeda dari perusahaan biasa. Ketika sebuah perusahaan gagal menjaga lingkungan, publik dapat mengkritik perusahaan tersebut sebagai entitas bisnis. Tetapi ketika lembaga keagamaan melakukan kesalahan, dampaknya dapat merembet kepada kepercayaan umat dan wibawa moral organisasi.

Itulah sebabnya peringatan “jangan rebutan tambang” sesungguhnya memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar larangan berebut konsesi. Sebuah peringatan agar kekayaan tidak mengalahkan persaudaraan, agar kepentingan bisnis tidak menenggelamkan amanah sosial, dan agar agama tidak kehilangan keberpihakannya kepada kehidupan hanya karena tergoda oleh besarnya nilai ekonomi yang tersimpan di bawah tanah.

Sebab kemakmuran bumi bukan hanya tentang apa yang dapat diambil dari dalamnya, melainkan juga tentang apa yang masih dapat diwariskan setelah kita selesai mengambilnya. Tambang akan habis. Konsesi akan berakhir. Jabatan akan berganti. Tetapi kerusakan lingkungan dan luka sosial dapat tinggal jauh lebih lama.

Karena itu, ukuran paling jujur dari sebuah “kemaslahatan” mungkin bukan seberapa besar kekayaan yang berhasil dikumpulkan hari ini, melainkan seberapa sedikit kerusakan yang diwariskan kepada generasi yang belum sempat ikut mengambil keputusan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll