Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Naik Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai...

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Naik Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hukum
09 Jan 2026
277 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Naik Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar,” ujar Fitroh singkat.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan menyentuh jantung kepercayaan publik. Haji adalah ibadah yang menunggu puluhan tahun bagi sebagian warga. Ketika kuotanya diduga diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga rasa keadilan.

Penyidikan KPK mengarah pada dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aliran uang berasal dari pengelolaan kuota tambahan tersebut. Dana itu diduga mengalir ke internal Kementerian Agama melalui mekanisme yang terstruktur.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran dana berlangsung berjenjang dari level teknis, perantara, hingga pimpinan. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep. Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam birokrasi, tanggung jawab tertinggi berada di pucuk pimpinan, bukan semata pelaksana di lapangan.

KPK belum mengungkap secara terbuka siapa saja pejabat yang menerima aliran dana tersebut. Namun Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan. Usai pemeriksaan pada 16 Desember 2025, Yaqut memilih irit bicara dan menyerahkan penjelasan kepada penyidik.

Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan kliennya masih diperiksa sebagai saksi. Pernyataan ini berbeda dengan konfirmasi KPK soal status tersangka, mencerminkan dinamika hukum yang lazim dalam perkara korupsi besar. Namun bagi publik, perbedaan status hukum bukan inti persoalan.

Untuk menelusuri aliran dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan follow the money digunakan untuk melacak uang yang diduga berasal dari praktik korupsi, termasuk yang telah berubah bentuk menjadi aset. Sejauh ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang tata kelola penyelenggaraan haji: sejauh mana negara menjaga jarak antara pelayanan ibadah dan kepentingan bisnis. Ketika kuota yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi komoditas, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga amanah.

Di titik ini, penegakan hukum menjadi penting, tetapi belum cukup. Negara dituntut memulihkan kepercayaan, memastikan transparansi, dan menutup celah agar ibadah tidak lagi menjadi ladang transaksi. Sebab bagi jutaan calon jemaah, haji bukan sekadar perjalanan, melainkan harapan seumur hidup. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll