Maklumat Hari Marwah dan Jalan Panjang RUU Daerah Kepulauan

Di tengah peringatan Hari Marwah di Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026), Badan Pekerja Pembentukan...

Maklumat Hari Marwah dan Jalan Panjang RUU Daerah Kepulauan

Sosbud
18 Mei 2026
807 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Maklumat Hari Marwah dan Jalan Panjang RUU Daerah Kepulauan

Di tengah peringatan Hari Marwah di Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026), Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar memperjuangkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Dorongan itu muncul karena Kepri, yang lebih dari 96 persen wilayahnya berupa laut, dinilai masih menghadapi ketimpangan pembangunan, keterbatasan fiskal, dan tingginya biaya konektivitas antar pulau. Melalui maklumat yang dibacakan dalam momentum tersebut, BP3KR menilai keberadaan UU Daerah Kepulauan dapat menjadi dasar hukum baru untuk memperkuat pembangunan maritim, meningkatkan skema dana transfer pusat, serta menghadirkan keadilan bagi daerah-daerah bercorak kepulauan.

Ketua BP3KR, Huzrin Hood, mengatakan perjuangan terhadap UU Daerah Kepulauan bukan sekadar agenda administratif, melainkan soal keberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar. “Makanya kami akan mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya agar DPR RI dapat segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan ini,” ujar Huzrin.

Menurutnya, selama ini formula pembangunan nasional masih terlalu berorientasi daratan. Akibatnya, daerah kepulauan menghadapi biaya logistik lebih mahal, distribusi pelayanan publik yang tidak merata, serta ketimpangan infrastruktur antarwilayah. 

Ia menilai, jika karakter geografis kepulauan benar-benar diperhitungkan dalam formula transfer fiskal nasional, maka daerah seperti Kepri seharusnya memperoleh dukungan anggaran yang lebih besar dibanding saat ini. “Jika dihitung, maka bagi hasil akan lebih besar dari yang sekarang. Kita terus menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Gagasan mengenai UU Daerah Kepulauan sebenarnya bukan isu baru. Aspirasi itu telah bergulir selama bertahun-tahun dan beberapa kali masuk pembahasan legislasi nasional. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya sinyal politik yang lebih terbuka. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyebut RUU Daerah Kepulauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Bahkan pada Maret 2026, DPR RI resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU tersebut secara lebih komprehensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. 

Ketua BULD DPD RI, Stefanus Ban Liow, menegaskan bahwa kebutuhan terhadap UU Daerah Kepulauan semakin mendesak karena banyak provinsi kepulauan menghadapi persoalan pembangunan yang berbeda dengan daerah berbasis daratan. “Dari sisi DPD RI, pembahasan sebenarnya sudah final. Namun tetap membutuhkan kesepakatan bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Stefanus, keberadaan UU tersebut penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, mewujudkan keadilan fiskal, dan memastikan pengelolaan sumber daya maritim yang lebih berkelanjutan. 

Pemerintah Provinsi Kepri juga beberapa kali menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut. Dalam Rakornas Percepatan RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI pada akhir 2025, Pemprov Kepri menilai regulasi itu akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan dan besaran transfer dana pusat ke daerah. 

Namun demikian, di balik optimisme itu, muncul pula sejumlah pandangan kritis.

Sebagian pengamat menilai UU Daerah Kepulauan tidak otomatis menjadi solusi atas seluruh persoalan pembangunan di wilayah maritim. Tantangan utama justru terletak pada tata kelola anggaran, efektivitas birokrasi, serta kemampuan daerah memanfaatkan potensi ekonomi kelautan secara berkelanjutan.

Ada pula kekhawatiran bahwa regulasi baru hanya akan menambah lapisan administratif tanpa memberikan dampak nyata jika tidak diikuti reformasi distribusi fiskal nasional. Sebab, selama ini banyak daerah juga menghadapi persoalan rendahnya serapan anggaran, lemahnya konektivitas antarpulau, dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.

Kritik lain datang dari kalangan yang mempertanyakan konsistensi politik pusat terhadap agenda daerah kepulauan. Sebab, meski Indonesia kerap menyebut diri sebagai negara maritim terbesar di dunia, kebijakan pembangunan nasional dinilai masih lebih berorientasi pada kawasan padat penduduk di Pulau Jawa dan wilayah daratan besar. 

Ironi itu terasa jelas di Kepri. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapore dan Malaysia tersebut justru masih menghadapi kesenjangan pelayanan publik di banyak pulau kecil. Biaya transportasi laut tinggi, distribusi pendidikan dan kesehatan belum merata, sementara sebagian masyarakat pesisir hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

Karena itu, BP3KR juga mendorong adanya skema special border treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan yang bekerja dan beraktivitas lintas negara. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum dan afirmasi ekonomi bagi warga pesisir yang selama ini berada di garis depan wilayah perbatasan Indonesia.

Sekretaris BP3KR, Sudirman Almun, menilai UU Daerah Kepulauan dapat menjadi momentum untuk mengubah cara negara memandang wilayah laut. “APBD Kepri tergolong kecil, sehingga adanya UU Daerah Kepulauan dapat mendongkrak nilai APBD,” ujarnya. 

Di luar angka-angka fiskal dan pembahasan legislasi, isu ini sesungguhnya menyentuh pertanyaan penting bagaimana negara memandang lautnya sendiri. Selama bertahun-tahun, laut sering dipahami sebagai ruang pemisah antarpulau. Padahal bagi masyarakat kepulauan, laut justru adalah jalan hidup, ruang ekonomi, dan denyut kebudayaan. Ketika pembangunan hanya dihitung dari luas daratan dan jumlah penduduk, maka daerah kepulauan akan terus berada di pinggir perhitungan nasional.

RUU Daerah Kepulauan menjadi simbol tentang apakah Indonesia sungguh-sungguh ingin menjadi negara maritim, atau hanya mengulang jargon itu di podium-podium resmi. Sebab bagi masyarakat pulau-pulau kecil, keadilan bukan sekadar hadirnya proyek besar. Keadilan adalah ketika negara mau menghitung jarak laut sebagai bagian dari biaya hidup rakyatnya. Keadilan adalah ketika anak-anak di pulau terluar memperoleh layanan pendidikan yang sama baiknya dengan mereka yang tinggal di pusat kota. Dan keadilan adalah ketika laut tidak lagi dianggap halaman belakang pembangunan nasional, melainkan halaman depan masa depan Indonesia. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll