Bukan Soal Rp5 Juta, Negara Dituntut Menjawab Mengapa Warganya Memilih Pergi

Kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta...

Bukan Soal Rp5 Juta, Negara Dituntut Menjawab Mengapa Warganya Memilih Pergi

Sosbud
24 Jul 2026
399 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Bukan Soal Rp5 Juta, Negara Dituntut Menjawab Mengapa Warganya Memilih Pergi

Kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 memicu perdebatan publik. Di tengah kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah tidak berhenti pada aspek administrasi dan penerimaan negara, tetapi menjadikan fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan kewarganegaraannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu mencari penyebab utama mengapa sebagian WNI memilih membangun masa depan di negara lain, serta bagaimana langkah konkret untuk mencegah fenomena itu berkembang menjadi brain drain.

Andreas menilai persoalan kewarganegaraan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan tarif pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa apabila semakin banyak warga negara memilih melepaskan status WNI, negara harus melihatnya sebagai sinyal adanya persoalan yang lebih mendasar.

"Seharusnya pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas negara," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, migrasi warga negara merupakan fenomena yang lazim terjadi di era globalisasi. Namun apabila perpindahan kewarganegaraan terjadi secara masif dalam waktu singkat, kondisi tersebut dapat mencerminkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menjamin masa depan warganya.

"Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri," kata Andreas. Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah menjaga optimisme masyarakat terhadap masa depan Indonesia. Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak, pendidikan berkualitas, pelayanan publik yang adil, kepastian hukum, serta peluang meningkatkan kesejahteraan.

Andreas turut mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mempersilakan masyarakat mencari negara lain apabila merasa Indonesia tidak menawarkan masa depan yang baik. Menurutnya, pernyataan seperti itu berpotensi menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi kelompok profesional dan tenaga kerja terampil yang memang memiliki peluang bekerja di luar negeri.

"Pihak yang membuat statement agar masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak baik, perlu berpikir ulang dengan kalimat-kalimat sarkastik seperti itu. Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya brain drain di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai keterampilan untuk membangun bangsa ini," ujarnya.

Pemerintah memiliki pandangan berbeda, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan itu hanya menyasar kelompok kecil yang secara sukarela mengajukan pelepasan kewarganegaraan.

"Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta. Ia menambahkan bahwa mayoritas pemohon merupakan kalangan yang memiliki kemampuan finansial sehingga kenaikan tarif dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta dinilai tidak akan menjadi beban berarti.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dua cara melihat persoalan yang sama. Pemerintah memandang kenaikan tarif sebagai penyesuaian administratif yang dampaknya sangat terbatas, sedangkan DPR melihatnya sebagai momentum untuk mengevaluasi penyebab meningkatnya minat sebagian WNI berpindah kewarganegaraan.

Dalam konteks global, fenomena perpindahan tenaga kerja memang sedang berubah. Sejumlah negara maju seperti Kanada, Australia, Jerman, Jepang, hingga Singapura dalam beberapa tahun terakhir terus membuka jalur imigrasi bagi tenaga kerja asing berketerampilan tinggi. Kebijakan itu dipicu oleh penuaan penduduk, rendahnya angka kelahiran, serta meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, mulai dari teknologi informasi, kesehatan, manufaktur, hingga kecerdasan buatan (AI). Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mencatat bahwa kompetisi global dalam menarik talenta semakin ketat karena banyak negara menghadapi kekurangan tenaga kerja produktif.

Kondisi tersebut membuat mobilitas sumber daya manusia semakin tinggi. Kemajuan teknologi digital juga memperluas akses terhadap peluang kerja lintas negara. Profesional Indonesia kini dapat direkrut perusahaan asing tanpa harus melalui proses yang rumit, sementara tawaran gaji, kualitas hidup, perlindungan sosial, hingga peluang pengembangan karier menjadi daya tarik utama.

Pandangan serupa disampaikan pengamat Arifin Noor. Menurutnya, fenomena ini merupakan konsekuensi dari persaingan global yang tidak bisa dihindari. "Sekarang era AI dan digital, dunia hanya seluas daun kelor. Berlaku hukum di mana ada gula akan dirubung semut. Banyak negara maju kekurangan tenaga kerja akibat stagnasi bahkan penurunan angka kelahiran, sehingga mereka membuka peluang imigrasi bagi tenaga kerja berkualitas dengan tawaran gaji yang jauh lebih tinggi dibanding Indonesia," ujarnya.

Namun demikian, tidak semua perpindahan kewarganegaraan dapat dimaknai sebagai kegagalan negara. Dalam banyak kasus, keputusan tersebut juga dipengaruhi alasan pribadi, seperti perkawinan, penyatuan keluarga, peluang pendidikan, atau persyaratan hukum di negara tujuan yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Karena itu, peningkatan jumlah WNI yang berpindah kewarganegaraan perlu dianalisis secara objektif berdasarkan data, bukan sekadar asumsi.

Polemik kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih besar daripada sekadar angka Rp5 juta. Pertanyaan pentingnya bukanlah berapa besar biaya yang harus dibayar seseorang untuk meninggalkan status WNI, melainkan mengapa ada warga negara yang merasa masa depannya lebih menjanjikan di tempat lain.

Di tengah kompetisi global memperebutkan talenta terbaik, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan ditentukan oleh besarnya penerimaan negara dari proses administrasi kewarganegaraan. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menciptakan lingkungan yang membuat warganya memilih tetap tinggal, berkarya, dan membangun masa depan di tanah air. Sebab ketika negara mampu menghadirkan rasa aman, kesempatan yang adil, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik, loyalitas warga negara tidak perlu dipertahankan dengan tarif, melainkan tumbuh secara alami dari rasa percaya terhadap bangsanya sendiri. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll