Batam Tertibkan Data Pendatang, Keterangan Penduduk Non-Permanen Jadi Kunci Akses Layanan Publik

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau warga...

Batam Tertibkan Data Pendatang, Keterangan Penduduk Non-Permanen Jadi Kunci Akses Layanan Publik

Sosbud
14 Jul 2026
531 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Batam Tertibkan Data Pendatang, Keterangan Penduduk Non-Permanen Jadi Kunci Akses Layanan Publik

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau warga pendatang yang telah menetap di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen. Kebijakan yang mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 itu bertujuan menata administrasi kependudukan, memastikan pendatang tetap memperoleh akses pelayanan publik, sekaligus menyediakan data yang lebih akurat bagi perencanaan pembangunan daerah. Masa berlaku status tersebut selama satu tahun dan dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen apabila yang bersangkutan memutuskan menetap di Batam serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi. 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menjelaskan bahwa program tersebut bukan merupakan kewajiban mengganti KTP, melainkan mekanisme pendataan bagi warga yang berdomisili sementara di Batam. "Ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun Kartu Keluarga Batam. Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu," kata Adisthy.

Menurutnya, warga dapat mengajukan pendaftaran secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Batam maupun secara daring melalui layanan yang telah disediakan pemerintah. Pemohon hanya perlu mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan. Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk surat tanpa dipungut biaya.

Adisthy menegaskan bahwa status tersebut berlaku selama satu tahun. "Non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 yang menggantikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penduduk non-permanen adalah warga yang tinggal di luar alamat domisili pada KTP atau Kartu Keluarga paling lama satu tahun dan tidak bertujuan menetap secara permanen. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mengetahui jumlah penduduk non-permanen secara lebih akurat. 

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan bahwa pendataan penduduk non-permanen penting karena menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penyediaan fasilitas umum, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Sistem ini juga membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran riil mengenai mobilitas penduduk yang terus meningkat di berbagai kota besar, termasuk Batam. 

Kebijakan ini tentu saja memunculkan beragam pandangan. Pemerintah menilai pendataan tersebut akan memperkuat akurasi data kependudukan.

Dalam konsideran Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 disebutkan bahwa pendaftaran penduduk non-permanen dilakukan untuk "mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen." 

Namun sejumlah pengamat administrasi publik menilai implementasinya perlu dibarengi dengan sosialisasi yang lebih masif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penduduk pendatang diwajibkan mengganti identitas kependudukan meski belum berniat menetap. Tantangan lainnya ialah memastikan proses pendaftaran benar-benar mudah, layanan digital berjalan optimal, dan data yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan, bukan sekadar menambah beban administrasi masyarakat.

Bagi Batam sebagai kota industri dan perdagangan yang setiap tahun menerima arus migrasi cukup tinggi, keberadaan data penduduk non-permanen menjadi semakin strategis. Pemerintah dapat memetakan kebutuhan layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga penyediaan infrastruktur berdasarkan jumlah penduduk yang benar-benar berada di wilayah tersebut, bukan hanya berdasarkan data KTP.

Dengan demikian, administrasi kependudukan ini tidak semata-mata urusan dokumen. Melalui selembar surat keterangan terdapat kepastian hak warga untuk memperoleh pelayanan publik sekaligus kepastian bagi pemerintah dalam merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran. Semakin akurat data kependudukan yang dimiliki daerah, semakin besar pula peluang lahirnya kebijakan yang adil, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus bergerak mengikuti dinamika pertumbuhan Kota Batam. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll