Lanjutan Cerita Teror Bom Sekolah Depok

Kasus teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok kembali menyingkap lapisan persoalan yang lebih...

Lanjutan Cerita Teror Bom Sekolah Depok

Hukum
30 Des 2025
235 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Lanjutan Cerita Teror Bom Sekolah Depok

Kasus teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok kembali menyingkap lapisan persoalan yang lebih dalam. Bagaimana konflik personal dapat bermetamorfosis menjadi ancaman publik melalui teknologi digital.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Hylmi Rafif Rabbi, pelaku teror bom yang sempat mengguncang rasa aman dunia pendidikan di Depok. Laporan tersebut sudah hampir setahun dalam catatan kepolisian, terdaftar sejak 25 Januari 2024 dan hingga kini masih dalam proses pendalaman.

“Iya, ada laporan. Masih dalam pendalaman,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto, Selasa, 30 Desember 2025.

Budhi menjelaskan, laporan itu diajukan oleh mantan kekasih Hylmi, Kamila Lutfiani Hamdi. Dalam laporan tersebut, Hylmi diduga melakukan manipulasi data autentik secara elektronik. Sebuah bentuk kejahatan digital yang kerap luput dari perhatian publik, rupanya telah berdampak serius bagi korban dan institusi pendidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka Utama mengungkapkan, Kamila melaporkan Hylmi karena merasa terganggu secara psikologis dan sosial. “Yang dilaporkan oleh Saudari Kamila yaitu order dan makanan fiktif ke rumahnya,” ujar Oka, Jumat, 26 Desember 2025.

Tak berhenti di situ, Hylmi juga diduga membuat akun email dan media sosial palsu dengan mengatasnamakan korban. Akun-akun tersebut digunakan untuk memesan layanan fiktif, menyebarkan fitnah, hingga menuduh korban melakukan tindakan asusila. “Sampai akhirnya tersangka melakukan teror yang menjadi perhatian kita semua, yaitu meneror 10 sekolah,” tutur Oka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa rangkaian aksi tersebut berakar pada motif personal: keinginan pelaku untuk kembali mendapatkan perhatian korban. “Sejak putus atau sejak lamarannya ditolak, ia memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila,” kata Oka.

Namun, konflik relasi yang semula bersifat pribadi itu berubah menjadi ancaman kolektif ketika pelaku mengirim teror bom ke sepuluh sekolah di Depok pada Selasa, 23 Desember 2025. Ancaman dikirim melalui email dengan inisial pengirim KLH, menggunakan alamat email yang menyerupai identitas korban.

Polisi kini telah menetapkan Hylmi sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan sosial dan psikologis. Dalam ekosistem digital rentan terjadi manipulasi identitas di ruang siber, yang dapat merusak reputasi, menimbulkan trauma, bahkan mengancam keselamatan publik, terutama ketika sasaran teror adalah institusi pendidikan.

Di tengah kemudahan teknologi, peristiwa ini menegaskan satu hal: literasi digital, pengelolaan emosi, dan mekanisme perlindungan korban harus berjalan seiring. Tanpa itu, konflik personal berpotensi menjelma menjadi teror yang mengganggu rasa aman bersama.

(Kontributor Ricky Juliansyah dari Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll