Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, langkah penahanan tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum yang menilai tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka.
Perdebatan yang muncul bukan lagi sekadar soal substansi perkara, melainkan mengenai apakah penahanan terhadap tersangka yang selama ini dianggap kooperatif memang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menilai penahanan kliennya dan Dokter Tifa tidak memiliki landasan yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 21 KUHAP lama maupun Pasal 100 KUHAP baru yang mengatur syarat penahanan terhadap tersangka. "Menurut isi dua KUHAP tersebut, polisi khawatir mereka berdua bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat tahapan penyidikan," kata Gofur di Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurutnya, alasan-alasan tersebut tidak relevan dalam kasus yang sedang berjalan. Ia menegaskan Roy Suryo maupun Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan menjalankan kewajiban lapor secara rutin. "Keduanya selalu memenuhi wajib lapor dan menjalani proses hukum sesuai komitmen mereka untuk memberikan kepastian terkait ijazah Jokowi kepada masyarakat," ujarnya.
Gofur juga mengungkapkan bahwa Dokter Tifa ditangkap ketika sedang mengikuti ujian program doktor. Ia mengatakan kedua kliennya tetap tenang menghadapi proses hukum. "Alhamdulillah, tak ada ekspresi takut atau khawatir sama sekali dari mereka berdua," katanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. "Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Pihaknya menilai langkah tersebut sebagai upaya paksa yang tidak diperlukan karena selama ini Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah mangkir.
Sementara pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga penyidik memiliki dasar hukum untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi.
Ia menegaskan penangkapan tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. "Alat bukti telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.
Kasus ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster. Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa masuk dalam klaster kedua yang dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari lalu. Penerbitan SP3 tersebut sempat memunculkan tuntutan dari tim hukum Roy Suryo agar perkara terhadap klien mereka juga dihentikan. Sebelumnya, sejumlah pengacara, termasuk Refly Harun, menilai penanganan perkara tersebut memiliki persoalan prosedural dan batas waktu penyidikan.
Polemik ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berbicara tentang benar atau salahnya suatu tuduhan, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan negara dapat dijalankan secara proporsional. Dari sudut pandang kuasa hukum, penahanan seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika terdapat risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara bagi penyidik, status P21 dan kelengkapan alat bukti dianggap cukup untuk melanjutkan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Perdebatan ini mestinya mengingatkan bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Di tengah polarisasi yang masih menyelimuti isu ijazah Presiden Joko Widodo, proses peradilan yang transparan dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum menjadi ujian penting bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya para tersangka, melainkan juga kemampuan aparat untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata secara hukum, tetapi juga secara moral dan sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (Red)