Kemah Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi atas Desakan FUUI Solo Raya

Kegiatan Kemah Generasi Muda yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu...

Kemah Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi atas Desakan FUUI Solo Raya

Sosbud
06 Jun 2026
427 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kemah Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi atas Desakan FUUI Solo Raya

Kegiatan Kemah Generasi Muda yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026, terpaksa dihentikan sebelum waktunya setelah mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan kemudian dibubarkan aparat kepolisian. Peristiwa yang melibatkan ratusan peserta, termasuk anak-anak dan remaja, itu memicu kembali perdebatan lama mengenai batas antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk beragama dan berkumpul secara damai. 

Pembubaran tersebut segera menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk lembaga hak asasi manusia dan tokoh pemerintah. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan perizinan atau keamanan, melainkan cerminan tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengecam keras tindakan penghentian kegiatan tersebut. Menurutnya, aparat seharusnya hadir sebagai pelindung seluruh warga negara, terutama kelompok yang rentan mengalami diskriminasi. "Kegiatan tersebut dilakukan secara damai, sah, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Yang sesungguhnya sedang dipertontonkan adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi," ujar Halili dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menilai pola semacam ini bukan pertama kali terjadi. Dalam berbagai kasus sebelumnya, aparat keamanan kerap menggunakan alasan menjaga ketertiban umum untuk menghentikan kegiatan kelompok minoritas ketika muncul tekanan dari kelompok penolak. Menurut Halili, praktik tersebut berbahaya karena mengirim pesan bahwa intimidasi massa dapat menjadi cara efektif untuk membatasi hak konstitusional warga negara.

"Akibatnya negara secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa intimidasi adalah cara yang efektif untuk mengalahkan konstitusi," katanya. SETARA Institute juga mengingatkan bahwa komunitas Ahmadiyah selama puluhan tahun menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari pembatasan aktivitas keagamaan, penolakan pembangunan rumah ibadah, hingga pengusiran dari lingkungan tempat tinggal.

Karena itu, lembaga tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya berhenti pada pernyataan politik semata.

Sementara pihak kepolisian menegaskan penghentian kegiatan dilakukan melalui pendekatan dialogis dan tanpa tindakan represif. Kapolres Karanganyar, Arman Sahti, menjelaskan bahwa aparat menerima laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan berskala besar di kawasan wisata tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pengelola lokasi serta pemerintah setempat, polisi menemukan adanya persoalan terkait prosedur penyelenggaraan kegiatan. 

"Kami kemudian menyampaikan berbagai pertimbangan terkait aspek keamanan, ketertiban masyarakat, serta pentingnya pemenuhan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak peserta," kata Arman. Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara humanis dan menghasilkan kesepahaman bersama bahwa kegiatan tidak dilanjutkan demi menjaga situasi tetap kondusif. Polisi juga menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik yang lebih luas. 

Pandangan aparat ini menunjukkan dilema yang kerap muncul dalam kasus-kasus serupa, antara menjaga keamanan jangka pendek dan memastikan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Sementara dari pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Sekretaris Pers JAI, Yendra Budiana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan perkemahan pemuda yang berisi aktivitas olahraga, hiking, permainan edukatif, hingga salat tahajud bersama.

Menurut Yendra, kegiatan serupa telah beberapa kali dilaksanakan di wilayah yang sama tanpa mengalami gangguan berarti. "Kami juga telah berkoordinasi dengan pemilik lokasi, sementara pengurusan izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait dilakukan oleh pengelola tempat," ujarnya.

Ia mengatakan penolakan mulai muncul setelah salat Jumat dan terus berlanjut hingga malam hari. Akibatnya, para peserta yang sebagian besar terdiri dari anak-anak dan remaja harus menghentikan kegiatan dan kembali ke daerah masing-masing lebih awal.

Sementara dari kubu yang menolak kegiatan tersebut, Sekretaris Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya, Abu Hambra, membenarkan bahwa organisasinya menyampaikan keberatan kepada pihak terkait. "Kami juga telah menyampaikan surat keberatan secara resmi. Penolakan dilakukan karena dikhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah," ujarnya.

Kelompok penolak berpendapat bahwa Ahmadiyah memiliki ajaran yang berbeda dari arus utama Islam sehingga aktivitas yang melibatkan banyak peserta dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran keyakinan tersebut. Pandangan ini mencerminkan alasan yang selama bertahun-tahun menjadi dasar munculnya penolakan terhadap komunitas Ahmadiyah di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus Karanganyar terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat citra Indonesia sebagai negara demokratis dan toleran. Ironisnya, berbagai laporan lembaga hak asasi manusia masih menunjukkan bahwa isu kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi salah satu tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Menambah sorotan terhadap kasus ini, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, juga menyayangkan pembubaran kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, serta hak warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai. Ia juga mengingatkan bahwa penghentian kegiatan yang melibatkan anak-anak dan remaja berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma bagi para peserta. 

Peristiwa di Watu Gambir sebenarnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar polemik Ahmadiyah. Sampai sejauh mana negara dapat membatasi sebuah kegiatan demi alasan ketertiban umum? Dan pada titik mana negara justru harus berdiri tegak melindungi hak warga negara meskipun menghadapi tekanan kelompok tertentu?

Dalam negara demokrasi, ketertiban memang penting. Namun ketertiban yang lahir dari pembatasan hak-hak warga negara juga menyisakan persoalan. Sebab demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga dari keberanian melindungi kelompok yang paling rentan ketika hak-haknya dipersoalkan oleh mayoritas.

Kasus Karanganyar menjadi pengingat bahwa toleransi bukanlah slogan yang hidup di baliho atau pidato kenegaraan. Toleransi diuji justru ketika negara menghadapi perbedaan yang tidak populer. Di titik itulah publik dapat melihat apakah hukum berdiri di atas semua golongan, atau justru ikut bergerak mengikuti arah tekanan yang paling kuat.

Padahal kualitas sebuah demokrasi tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan kelompok mayoritas, melainkan dari bagaimana ia menjaga hak-hak mereka yang jumlahnya lebih sedikit, tetapi tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll