Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan paling signifikan dalam penyelidikan yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan Kantor BGN pada hari yang sama. Langkah hukum tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah melakukan rangkaian penyidikan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," kata Jeffry dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," ujarnya. Informasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap yang lebih serius dibanding sekadar pemeriksaan awal.
Meski Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara, sejumlah informasi yang berkembang menyebut penyelidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam pengadaan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG juga menjadi salah satu isu yang mencuat dalam penyelidikan.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, sebelumnya mengakui bahwa dugaan jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan Presiden dalam mengevaluasi kepemimpinan BGN. "Ya, salah satu faktornya itu," kata Dudung saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan secara resmi apakah dugaan jual-beli titik dapur tersebut menjadi inti perkara atau hanya salah satu pintu masuk penyelidikan yang lebih luas.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, pemerintah lebih dahulu melakukan perombakan di tubuh BGN. Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pergantian pimpinan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Di sisi lain, langkah tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi di level tata kelola tidak serta-merta membuat programnya dihentikan.
Pandangan ini mendapat dukungan dari kalangan yang menilai proses hukum harus dipisahkan dari manfaat program. Mereka berpendapat dugaan penyimpangan oleh oknum tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kebijakan yang ditujukan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Sebaliknya, kelompok yang kritis menilai kasus ini justru menjadi peringatan bahwa program dengan anggaran besar dan cakupan luas memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat sejak awal. Menurut mereka, keberhasilan program sosial tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Kasus yang menjerat tiga mantan petinggi BGN bukan sekadar perkara hukum yang menyangkut individu. Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi tata kelola program-program strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
Di satu sisi, langkah Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dapat ditindak tanpa memandang jabatan. Di sisi lain, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar seberapa kuat sistem pengawasan negara mampu mencegah penyimpangan sebelum kerugian terjadi?
Program Makan Bergizi Gratis lahir dari harapan besar untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, sebagaimana banyak program publik lainnya, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran atau ambisi kebijakan, melainkan juga pada integritas para pengelolanya.
Perkara ini mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah modal yang paling mahal dalam setiap kebijakan negara. Ketika sebuah program dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, maka setiap rupiah yang dikelola di dalamnya bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan amanah yang menyangkut masa depan jutaan warga. Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa tujuan mulia sebuah program tidak tenggelam oleh persoalan tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan. (Red)