Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas lahan mencapai 294 hektar. Dalam kasus yang diumumkan pada konferensi pers Jumat (6/3/2026) itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HA (54) yang diduga menguasai serta mengelola kawasan hutan konservasi tersebut menjadi perkebunan mangga tanpa izin resmi sejak 2012.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli lapangan (Smart Patrol Terestrial) yang dilakukan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Rempang pada Oktober 2025. Temuan di lapangan kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi pada 16 Januari 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa aktivitas penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Dari hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi seluas sekitar 294 hektar tanpa izin resmi. Lahan tersebut diklaim secara sepihak oleh tersangka,” kata Silvester dalam konferensi pers di Polda Kepri.
Menurut penyidik, untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka juga menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Selain dokumen tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Dalam sesi wawancara singkat dengan awak media, Silvester menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik mafia tanah di kawasan hutan negara. “Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia tanah atau mafia lahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penindakan ini bukan ditujukan kepada masyarakat umum,” ujarnya. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas perambahan hutan atau praktik mafia lahan melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Meski demikian, kasus ini tidak berdiri sendiri. Persoalan status dan penguasaan lahan di wilayah Batam dan Rempang telah lama menjadi isu kompleks. Di wilayah ini, kewenangan pengelolaan lahan melibatkan beberapa lembaga sekaligus, antara lain Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pemerintah daerah, serta instansi kehutanan pusat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Dalam laporan KLHK beberapa tahun terakhir, perambahan hutan dan konversi ilegal masih menjadi salah satu penyebab utama degradasi hutan di berbagai daerah.
Kawasan Hutan Taman Buru Rempang sendiri merupakan bagian dari ekosistem yang memiliki fungsi konservasi sekaligus perlindungan habitat satwa. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan di kawasan tersebut harus melalui mekanisme izin yang ketat. Sebagian pihak menilai tindakan kepolisian merupakan langkah penting untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
Seorang pejabat teknis dari BKSDA yang hadir dalam konferensi pers menyebut bahwa pembukaan lahan tanpa izin di kawasan konservasi dapat menimbulkan dampak ekologis serius. “Kawasan hutan konservasi memiliki fungsi menjaga keseimbangan ekosistem. Ketika terjadi pembukaan lahan tanpa izin, maka potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar,” ujarnya.
Namun, sejumlah pengamat agraria mengingatkan bahwa penegakan hukum di kawasan hutan seringkali bersinggungan dengan persoalan administrasi tanah dan sejarah penguasaan lahan yang tidak sederhana.
Beberapa kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik lahan kerap melibatkan tumpang tindih dokumen antara sertifikat, SKT, maupun klaim adat atau penguasaan lama masyarakat. Pengamat kebijakan agraria dari sejumlah lembaga penelitian menyebut bahwa penanganan kasus seperti ini perlu memperhatikan aspek kejelasan tata batas kawasan hutan serta transparansi administrasi lahan.
“Banyak konflik lahan sebenarnya berakar dari tata batas kawasan hutan yang belum sepenuhnya jelas atau tersosialisasi kepada masyarakat,” ujar seorang peneliti kebijakan agraria dalam kajian tentang konflik kehutanan di Indonesia. Kasus kebun mangga di Rempang ini memperlihatkan satu kenyataan yang lebih luas tentang persoalan kehutanan di Indonesia yang sering berada di persimpangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan realitas sosial ekonomi masyarakat.
Negara memang memiliki kewajiban melindungi kawasan hutan yang merupakan aset ekologis dan sumber daya publik. Namun dinamika penguasaan lahan di banyak wilayah juga dipengaruhi oleh sejarah panjang migrasi, ekonomi lokal, dan administrasi tanah yang tidak selalu tertata rapi. Karena itu, penyelesaian kasus-kasus seperti ini tidak hanya membutuhkan proses hukum yang tegas, tetapi juga tata kelola lahan yang lebih transparan, peta kawasan yang jelas, serta komunikasi yang terbuka antara negara dan masyarakat.
Di tengah berbagai kepentingan tersebut, satu hal menjadi semakin jelas adalah menjaga hutan yang tidak hanya soal menegakkan hukum terhadap pelanggaran, tetapi juga soal memastikan bahwa keadilan agraria, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum berjalan seiring. Sebab ketika batas antara hutan negara, tanah masyarakat, dan kepentingan ekonomi menjadi kabur, konflik yang muncul tidak hanya menyentuh soal hukum, tetapi juga masa depan ruang hidup bersama agar tanah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. (Red)